HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Desak Aplikator Ikut Bayar Iuran BPJS Pekerja Digital, Soroti Jam Kerja Lebih dari 12 Jam dan Potongan Komisi Ting

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komnas HAM Desak Aplikator Ikut Bayar Iuran BPJS Pekerja Digital, Soroti Jam Kerja Lebih dari 12 Jam dan Potongan Komisi Ting
Foto: (Sumber :Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Alun-alun Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026). (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI).)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong perusahaan penyedia aplikasi digital ikut menanggung pembayaran iuran jaminan sosial bagi pekerja platform digital atau gig workers, termasuk pengemudi ojek daring (ojol), guna mengurangi ketimpangan hubungan kerja dan meningkatkan perlindungan pekerja.

Rekomendasi tersebut disampaikan Komnas HAM setelah menemukan sejumlah persoalan dalam hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pekerja, mulai dari tingginya potongan komisi, panjangnya jam kerja, hingga terbatasnya akses terhadap jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan temuan tersebut dalam peluncuran hasil kajian perlindungan pekerja platform digital yang digelar secara daring di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan hasil kajian Komnas HAM, pekerja platform digital rata-rata harus bekerja lebih dari 12 jam sehari untuk mempertahankan penghasilan di tengah pemotongan komisi yang dilaporkan mencapai 20 hingga 80 persen.

Komnas HAM Soroti Ketimpangan Hubungan Kerja Aplikator dan Mitra

Uli menjelaskan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dan pekerja selama ini banyak menggunakan skema kemitraan berdasarkan perjanjian baku.

Menurutnya, model perjanjian tersebut berpotensi menempatkan pekerja dalam posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan perusahaan penyedia platform.

Komnas HAM menilai status hubungan kerja tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan istilah kemitraan yang tercantum dalam dokumen perjanjian perusahaan.

"Penentuan status hubungan kerja tidak cukup hanya dengan mengacu pada istilah dalam perjanjian perusahaan, menyebutkan hubungannya sebagai kemitraan. Kebanyakan pekerja mengharapkan penghasilan sehingga fleksibel waktu tidak selalu berarti kesempatan beristirahat yang memadai," kata Uli.

Komnas HAM mendorong penerapan prinsip primacy of facts atau keutamaan fakta dalam menentukan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan aplikasi.

Prinsip tersebut menekankan bahwa status hubungan kerja harus dinilai berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan istilah dalam kontrak.

Komnas HAM juga merujuk kriteria yang direkomendasikan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada 1998 sebagai salah satu dasar untuk menilai hubungan kerja secara lebih objektif.

Pekerja Ojol Tanggung Biaya Operasional hingga Risiko Kecelakaan

Selain menghadapi persoalan hubungan kerja, pekerja platform digital juga harus menanggung berbagai biaya operasional secara mandiri.

Biaya tersebut mencakup pembelian bahan bakar minyak (BBM), perawatan kendaraan, pembayaran pajak, serta risiko kecelakaan selama menjalankan pekerjaan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komnas HAM karena pekerja juga menghadapi keterbatasan akses terhadap program jaminan sosial.

Kepesertaan pekerja platform digital dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih minim.

Salah satu faktor yang disoroti adalah penggolongan pekerja sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sehingga kewajiban pembayaran iuran lebih banyak ditanggung secara mandiri.

Komnas HAM menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah dan perusahaan aplikasi agar pekerja memperoleh perlindungan yang sesuai dengan risiko pekerjaannya.

Aplikator Diminta Berbagi Beban Pembayaran Iuran BPJS

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan penerapan skema berbagi kewajiban atau cost-sharing antara perusahaan aplikasi dan pekerja.

Skema tersebut diarahkan pada pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui mekanisme ini, perusahaan aplikasi didorong ikut berkontribusi dalam pembiayaan jaminan sosial sehingga pekerja tidak harus menanggung seluruh kewajiban secara mandiri.

Komnas HAM juga meminta BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merumuskan kebijakan jaminan sosial yang lebih fleksibel.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menyesuaikan karakteristik pendapatan pekerja gig yang tidak selalu tetap setiap bulan.

Surabaya Jadi Contoh, Australia Terapkan Status Pekerja Khusus

Dalam pemaparannya, Uli mencontohkan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang telah mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membantu pembayaran iuran jaminan sosial pengemudi ojek daring.

Berdasarkan hasil kajian Komnas HAM, Pemerintah Kota Surabaya mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran jaminan sosial bagi 800 pengemudi dari total sekitar 16.000 pengemudi ojek daring.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu contoh dukungan pemerintah daerah dalam memperluas akses perlindungan sosial bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi.

Selain menyoroti kebijakan dalam negeri, Komnas HAM juga merujuk pendekatan yang diterapkan Australia terhadap pekerja ekonomi digital.

Australia menggunakan kategori status employee-like untuk mitra pekerja gig sebagai bagian dari pengaturan hubungan kerja dalam ekonomi berbasis platform.

Pendekatan tersebut menjadi salah satu referensi dalam pembahasan mengenai perlindungan pekerja yang memiliki karakteristik hubungan kerja berbeda dari pekerja formal pada umumnya.

Komnas HAM Tegaskan Negara Bertanggung Jawab Lindungi Pekerja

Komnas HAM menekankan bahwa fleksibilitas yang ditawarkan pekerjaan berbasis aplikasi harus diimbangi dengan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi pekerja.

Menurut Uli, kebebasan menentukan waktu kerja tidak selalu menjamin pekerja memiliki kesempatan istirahat yang cukup, terutama ketika mereka harus mengejar penghasilan harian.

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pekerja platform digital merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak asasi manusia.

"Ada satu fleksibilitas, satu sisi ada kerentanan. Tentu ini adalah hak asasi manusia, ada tanggung jawab negara. Pertama untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi," pungkas Uli.

Melalui rekomendasi tersebut, Komnas HAM mendorong pemerintah, lembaga jaminan sosial, dan perusahaan aplikasi menyusun mekanisme perlindungan yang lebih sesuai dengan kondisi kerja serta penghasilan pekerja digital.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026