HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Gelontorkan Rp722 Miliar untuk Stimulus Tiket Pesawat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, Pembelian Sudah Dibuka

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Gelontorkan Rp722 Miliar untuk Stimulus Tiket Pesawat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, Pembelian Sudah Dibuka
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa di Jakarta, Senin (26/10/2026). ANTARA/Harianto/pri.)

Pantau - Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp722 miliar untuk stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) bagi tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, dengan periode penerbangan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan program tersebut bertujuan meringankan biaya perjalanan masyarakat ketika permintaan penerbangan meningkat pada akhir tahun.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Masyarakat dapat memanfaatkan stimulus untuk pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sepanjang jadwal penerbangannya berada dalam periode yang ditetapkan.

Anggaran Rp722 Miliar Disiapkan untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Lukman menjelaskan bahwa stimulus PPN-DTP membuat pajak atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk membantu menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

"Anggaran PPN-DTP itu Rp722 miliar untuk periode pelaksanaan (pembelian tiket) 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027, dan penerbangan 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027," kata Lukman di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dengan skema tersebut, pemerintah menanggung komponen PPN sesuai ketentuan program bagi penerbangan domestik kelas ekonomi yang memenuhi persyaratan.

Anggaran Rp722 miliar dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan selama periode perjalanan akhir tahun.

Kemenhub berharap stimulus tersebut dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang menggunakan transportasi udara.

Tiket Pesawat dengan Stimulus Sudah Bisa Dibeli

Lukman memastikan masyarakat tidak perlu menunggu hingga Desember untuk membeli tiket pesawat yang termasuk dalam program stimulus.

Menurutnya, pembelian sudah dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.

"Alhamdulillah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang dan untuk tiket perjalanan pada tanggal 22 Desember (2026) sampai dengan 10 Januari (2027)," ujar dia.

Periode pembelian tiket berlaku mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.

Sementara itu, penerbangan yang mendapatkan stimulus harus dijadwalkan antara 22 Desember 2026 dan 10 Januari 2027.

Program tersebut secara khusus ditujukan bagi penerbangan domestik kelas ekonomi, bukan seluruh jenis layanan penerbangan.

Penumpang Pesawat Diperkirakan Capai 4,72 Juta Orang

Kementerian Perhubungan memperkirakan jumlah penumpang angkutan udara selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 mencapai sekitar 4,72 juta orang.

Jumlah tersebut mencakup penumpang penerbangan domestik dan internasional.

Lukman menyebutkan jumlah penumpang pada periode sebelumnya berada di kisaran 4,70 juta orang.

"Prediksi tahun 2026 itu totalnya 4,72 juta, sedang tahun lalu itu 4,70 juta ya. Itu termasuk domestik dan internasional. Jadi diperkirakan domestik itu akan naik 1 persen, kemudian internasional itu akan naik 6 persen," ujar dia.

Kemenhub memperkirakan jumlah penumpang penerbangan domestik meningkat sekitar satu persen.

Sementara itu, pertumbuhan penumpang penerbangan internasional diproyeksikan mencapai enam persen.

Perkiraan peningkatan mobilitas tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan stimulus transportasi udara.

Kemenhub Akan Awasi Pelaksanaan Stimulus Tiket Pesawat

Kementerian Perhubungan memastikan pelaksanaan program PPN-DTP akan terus diawasi agar berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan stimulus memberikan manfaat bagi pengguna jasa penerbangan domestik kelas ekonomi.

Selain membantu menekan biaya perjalanan, kebijakan tersebut diharapkan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.

Pemerintah juga menargetkan agar akses transportasi udara tetap terjangkau meskipun permintaan perjalanan meningkat.

Melalui anggaran Rp722 miliar, pemerintah berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 dengan biaya tiket pesawat yang lebih ringan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026