
Pantau - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan bahwa Satu Data HAM harus menjadi landasan penyusunan kebijakan berbasis bukti untuk memperkuat penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) di Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Mugiyanto dalam kegiatan Publikasi Satu Data HAM Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, pemerintah membutuhkan data yang berkualitas, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengidentifikasi persoalan HAM serta memastikan kebijakan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
"Satu Data HAM bukan proyek teknologi. Ia adalah jawaban atas kebutuhan negara untuk mengukur sejauh mana kewajibannya menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM sudah dijalankan," ujar Mugiyanto.
Satu Data HAM Didorong Jadi Dasar Perumusan Kebijakan Pemerintah
Mugiyanto mengatakan keberadaan data yang akurat diperlukan untuk membantu pemerintah memahami kondisi pemenuhan hak asasi manusia di berbagai wilayah.
Melalui Satu Data HAM, pemerintah diharapkan dapat mengidentifikasi kelompok masyarakat yang terdampak persoalan HAM secara lebih terukur.
Data tersebut juga dapat digunakan untuk memetakan persebaran permasalahan dan mengevaluasi efektivitas program pemerintah.
Dengan informasi yang terintegrasi, penyusunan kebijakan diharapkan tidak hanya berdasarkan asumsi, tetapi mengacu pada kondisi yang dapat dibuktikan melalui data.
Menurut Mugiyanto, pemanfaatan data secara bertanggung jawab dapat membantu pemerintah menentukan langkah penanganan yang lebih tepat sasaran.
Kementerian HAM juga mendorong penggunaan data untuk menilai apakah program yang telah dijalankan benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian.
Kementerian HAM Perkuat Integrasi Data Lintas Sektor
Satu Data HAM merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Satu Data HAM.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penguatan tata kelola data HAM agar informasi yang digunakan pemerintah memiliki standar dan rujukan yang selaras.
Melalui kebijakan tersebut, Kementerian HAM mendorong integrasi data antarlembaga untuk memperkuat penyusunan dan evaluasi kebijakan.
Kolaborasi melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
Kerja sama lintas sektor diperlukan agar data yang dikumpulkan dapat diverifikasi dan digunakan secara bertanggung jawab.
Kementerian HAM juga menekankan pentingnya informasi yang dapat dibandingkan secara konsisten untuk mengetahui perkembangan pemenuhan hak masyarakat.
Dengan pengelolaan data yang lebih terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu menyusun langkah penanganan persoalan HAM berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
Keterbukaan Data HAM Harus Tetap Lindungi Privasi Masyarakat
Mugiyanto menjelaskan bahwa publikasi Satu Data HAM merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan informasi yang dilindungi.
Menurutnya, keseimbangan antara transparansi dan perlindungan privasi menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan data pemerintah.
"Data yang terbuka, dapat diverifikasi, dan dijaga privasinya akan menumbuhkan kepercayaan publik, dan kepercayaan itu adalah modal terpenting kebijakan HAM," ujar dia.
Kementerian HAM menilai kepercayaan publik perlu dijaga melalui penggunaan data yang transparan sekaligus bertanggung jawab.
Karena itu, pemanfaatan informasi HAM tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kualitas kebijakan, tetapi juga memastikan hak masyarakat atas perlindungan data tetap dihormati.
Data Gender, Usia, Disabilitas, dan Wilayah Jadi Perhatian
Mugiyanto turut menyoroti pentingnya ketersediaan data yang terpilah berdasarkan gender, usia, kondisi disabilitas, dan wilayah.
Pemilahan tersebut diperlukan untuk membantu pemerintah mengidentifikasi kesenjangan dalam pemenuhan hak asasi manusia.
Melalui informasi yang lebih terperinci, kelompok masyarakat yang selama ini belum terjangkau program pemerintah diharapkan dapat memperoleh perhatian lebih besar.
Data berdasarkan karakteristik masyarakat juga dapat digunakan untuk menentukan prioritas intervensi sesuai kebutuhan masing-masing kelompok.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola kebijakan HAM yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Wamen HAM Minta Data Digunakan untuk Memperbaiki Kebijakan
Mugiyanto menegaskan keberhasilan Satu Data HAM tidak cukup diukur dari tersedianya sistem informasi atau banyaknya data yang berhasil dikumpulkan.
Menurutnya, keberhasilan program juga bergantung pada kesediaan seluruh pemangku kepentingan memanfaatkan informasi tersebut untuk memperbaiki kebijakan.
"Data tidak pernah berbicara dengan sendirinya. Ia bermakna ketika kita bersedia mendengarkannya, terutama suara kelompok yang paling sering luput dari angka. Mari jadikan Satu Data HAM sebagai ruang kolaborasi kita bersama menuju tata kelola yang lebih inklusif, akuntabel, dan berkeadilan," ujarnya.
Kegiatan Publikasi Satu Data HAM Tahun 2026 turut dihadiri Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia, para walidata, serta perwakilan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam forum Satu Data HAM.
Perwakilan media dan organisasi masyarakat sipil juga menghadiri kegiatan tersebut sebagai bagian dari penguatan kolaborasi dalam tata kelola data HAM.
Melalui publikasi ini, Kementerian HAM mendorong pemanfaatan data yang lebih luas untuk mendukung kebijakan berbasis bukti serta memperkuat perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




