
Pantau - BPJS Kesehatan membantah informasi mengenai penghapusan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di media sosial dan memastikan seluruh pelayanan kesehatan bagi peserta tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa kabar penghapusan BPJS Kesehatan tidak benar karena penyelenggaraan Program JKN memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Rizzky meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengakses layanan kesehatan sebagaimana biasanya.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
BPJS Kesehatan Tegaskan Program JKN Tidak Dihapus
Rizzky menjelaskan bahwa Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, keberadaan program tersebut bukan merupakan kebijakan sementara yang dapat dianggap berakhir hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
BPJS Kesehatan saat ini tetap menjalankan tugasnya dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut Rizzky, fokus BPJS Kesehatan adalah meningkatkan kualitas pelayanan agar peserta dapat memperoleh manfaat jaminan kesehatan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kabar penghapusan Program JKN yang tidak memiliki sumber informasi resmi.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi mengenai kebijakan jaminan kesehatan nasional.
Program JKN Memiliki Landasan Hukum yang Kuat
Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kedua peraturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia.
Keberadaan BPJS Kesehatan juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 mengatur hak setiap orang atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Rizzky menekankan bahwa dasar hukum tersebut menunjukkan Program JKN merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan.
Dengan landasan tersebut, penyelenggaraan Program JKN tetap berjalan sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tidak Percaya Informasi Hoaks
Menanggapi informasi yang beredar di media sosial, BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai kabar yang belum diketahui kebenarannya.
Rizzky mengatakan informasi mengenai Program JKN sebaiknya diperoleh melalui saluran komunikasi resmi BPJS Kesehatan.
Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang benar mengenai kepesertaan, pelayanan, maupun kebijakan jaminan kesehatan.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.
BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa pelayanan kepada peserta JKN tidak mengalami penghentian akibat kabar yang beredar tersebut.
Peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Peserta JKN Bisa Cek Status Kepesertaan Lewat Mobile JKN dan PANDAWA
Selain memberikan klarifikasi, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif.
Pengecekan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN yang menyediakan layanan administrasi dan informasi kepesertaan.
Peserta juga dapat menggunakan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Melalui saluran tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai administrasi kepesertaan JKN tanpa harus bergantung pada kabar yang belum terverifikasi di media sosial.
Rizzky menegaskan bahwa seluruh peserta tetap memiliki kesempatan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku dalam Program JKN.
BPJS Kesehatan berharap masyarakat tetap tenang, memeriksa keaktifan kepesertaan, serta menggunakan kanal resmi untuk memperoleh informasi mengenai layanan jaminan kesehatan nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




