
Pantau - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, menghadirkan layanan Pojok PBB Goes to Kecamatan untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus memberikan kesempatan mendapatkan penghapusan denda pajak.
Program tersebut dilaksanakan secara bergantian di 21 kecamatan se-Kota Medan mulai 26 Oktober hingga 12 Desember 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Agha Novrian, mengatakan layanan tersebut bertujuan mendekatkan akses pembayaran pajak kepada masyarakat tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama.
"Program tersebut merupakan bagian dari upaya Bapenda Kota Medan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban PBB," ujar Agha di Medan, Senin (26/10/2026).
Pojok PBB Hadir Bergiliran di 21 Kecamatan Kota Medan
Agha menjelaskan bahwa program Pojok PBB Goes to Kecamatan akan menjangkau seluruh wilayah kecamatan di Kota Medan.
Pelayanan dilakukan secara bergantian agar masyarakat di berbagai wilayah memiliki kesempatan memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak yang lebih dekat dengan tempat tinggal.
Kegiatan tersebut dimulai pada 26 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 12 Desember 2026.
Menurut Agha, program ini merupakan salah satu langkah Bapenda Kota Medan dalam memperluas jangkauan pelayanan pajak daerah.
Melalui pelayanan langsung di tingkat kecamatan, pemerintah kota berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB.
Selain itu, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak daerah secara tertib.
Informasi mengenai lokasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan telah disampaikan melalui laman resmi serta akun media sosial pemerintah kota dan pemerintah setempat.
Masyarakat dapat memeriksa jadwal tersebut untuk mengetahui waktu pelaksanaan layanan Pojok PBB di kecamatan masing-masing.
Pemkot Medan Tawarkan Penghapusan Denda PBB
Selain menyediakan kemudahan pembayaran, Pemkot Medan juga menghadirkan program penghapusan denda melalui layanan Pojok PBB Goes to Kecamatan.
Fasilitas tersebut menjadi salah satu bentuk kemudahan yang ditawarkan kepada wajib pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban PBB.
Agha mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut selama program berlangsung di wilayah kecamatan masing-masing.
"Silakan manfaatkan layanan ini. Jangan sampai kesempatan mendapatkan kemudahan dan penghapusan denda ini terlewatkan. Mari bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan Kota Medan," sebut dia.
Program penghapusan denda diharapkan dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak untuk segera melakukan pembayaran.
Bapenda Kota Medan juga menekankan pentingnya kesadaran wajib pajak dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Bapenda Targetkan Kepatuhan Pajak dan PAD Kota Medan Meningkat
Agha mengatakan pelaksanaan Pojok PBB Goes to Kecamatan tidak hanya bertujuan memberikan kemudahan administrasi, tetapi juga meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Pemerintah kota berharap akses pembayaran yang lebih dekat dapat mendorong masyarakat memenuhi kewajiban PBB secara lebih mudah.
Peningkatan kepatuhan pembayaran pajak tersebut diharapkan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.
Penerimaan dari pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, Bapenda Kota Medan terus mendorong masyarakat agar memanfaatkan layanan pembayaran PBB yang telah disediakan.
"Mari manfaatkan Pojok PBB Goes to Kecamatan dan program penghapusan denda. Bayar PBB lebih mudah, lebih dekat, dan turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Medan," ujarnya.
Warga Diminta Periksa Jadwal Pelayanan di Kecamatan Masing-Masing
Pemkot Medan mengingatkan masyarakat bahwa pelaksanaan Pojok PBB Goes to Kecamatan dilakukan secara bergiliran dan tidak berlangsung serentak di seluruh kecamatan.
Wajib pajak disarankan memeriksa informasi resmi mengenai jadwal pelayanan agar dapat mendatangi lokasi sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Program tersebut berlangsung hingga 12 Desember 2026 dengan cakupan pelayanan di 21 kecamatan.
Melalui layanan pembayaran PBB yang lebih dekat serta program penghapusan denda, Pemkot Medan berharap partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan meningkat dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
- Penulis :
- Aditya Yohan




