
Pantau - Peneliti kebijakan publik sekaligus Direktur Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra menegaskan bahwa Indonesia tidak diwajibkan mengadopsi ketentuan pengayaan ilegal atau illicit enrichment dan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based (NCB) dalam penyusunan Undang-Undang Perampasan Aset.
Yadi menjelaskan bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 hanya meminta negara peserta mempertimbangkan penerapan kedua mekanisme tersebut dengan memperhatikan konstitusi dan sistem hukum masing-masing.
Pernyataan itu disampaikan Yadi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
"Tidak ada kewajiban pada negara anggota untuk mengadopsi itu karena just so be considered untuk dipertimbangkan dengan Konstitusi negara setempat, kemudian dengan kondisi hukum negara setempat," kata Yadi.
Menurutnya, pengaturan mengenai pengayaan ilegal dan perampasan aset tanpa pemidanaan perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum.
UNCAC Tidak Mewajibkan Indonesia Terapkan Pengayaan Ilegal dan NCB
Yadi menjelaskan bahwa Pasal 20 dan Pasal 54 UNCAC 2003 mengatur mengenai pengayaan ilegal serta mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan.
Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak secara mutlak mengharuskan negara yang meratifikasi UNCAC untuk memasukkannya ke dalam hukum nasional.
Negara peserta memiliki ruang untuk mempertimbangkan kesesuaian pengaturan tersebut dengan konstitusi serta kondisi sistem hukum yang berlaku.
Yadi mengatakan terdapat tiga isu utama yang kerap menjadi pembahasan dalam penyusunan undang-undang perampasan aset di berbagai negara.
Ketiga isu tersebut meliputi illicit enrichment, non-conviction based asset forfeiture, dan pembuktian terbalik.
Ia menilai pembahasan ketiga mekanisme tersebut perlu mempertimbangkan kebutuhan serta karakteristik sistem hukum Indonesia.
Menurut Yadi, penerapan mekanisme yang berasal dari praktik internasional tidak selalu dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama di setiap negara.
Pengayaan Ilegal Dinilai Berpotensi Menimbulkan Kerumitan Hukum
Yadi menyoroti penerapan illicit enrichment atau pengaturan mengenai peningkatan kekayaan yang tidak wajar pada pejabat dan penyelenggara negara.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menimbulkan kerumitan apabila tidak disusun dengan ukuran hukum yang jelas.
Ia menilai pengaturan tersebut juga berpotensi menimbulkan kesan negatif terhadap seluruh pejabat publik apabila diterapkan tanpa pertimbangan yang matang.
"Seakan-akan memberi sinyal bahwa pejabat atau penyelenggara negara itu 'busuk' semua. Itu itu pesan di balik itu, dan itu praktik yang terjadi di berbagai negara," ujar Yadi.
Yadi mengingatkan bahwa pengaturan peningkatan kekayaan tidak wajar harus memperhatikan asas legalitas dalam hukum.
Ia secara khusus menyinggung prinsip lex certa dan lex stricta yang berkaitan dengan kejelasan serta ketegasan rumusan ketentuan hukum.
Menurutnya, penentuan ukuran peningkatan kekayaan yang dianggap tidak wajar bukan persoalan sederhana.
Apabila pengaturannya tidak dirumuskan secara teliti, ia menilai ketentuan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum bagi penyelenggara negara, termasuk anggota DPR.
Yadi Soroti Kesulitan Mengukur Kekayaan Pejabat di Indonesia
Dalam rapat tersebut, Yadi membandingkan kondisi pengaturan kekayaan pejabat di Indonesia dengan praktik yang menurutnya berlaku di Amerika Serikat.
Ia menjelaskan bahwa pengukuran kekayaan pejabat publik dalam contoh yang disampaikannya dilakukan setelah pejabat tersebut melepaskan kegiatan bisnisnya.
Dengan kondisi tersebut, menurut Yadi, penghitungan perkembangan kekayaan dapat dilakukan menggunakan titik awal yang lebih jelas ketika seseorang mulai menjabat.
Sementara itu, ia menilai kondisi di Indonesia berbeda karena pejabat dan penyelenggara negara masih dapat memiliki kegiatan usaha.
Perbedaan tersebut dinilainya dapat mempersulit penentuan apakah peningkatan kekayaan seseorang tergolong wajar atau tidak.
"Sementara kita di Indonesia, PNS pejabat politik semua boleh berbisnis sehingga LHKPN pun menjadi susah ukurannya," katanya.
Yadi menilai kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan mekanisme pengayaan ilegal pada RUU Perampasan Aset.
Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Juga Dinilai Memiliki Tantangan
Selain pengayaan ilegal, Yadi menyoroti penerapan mekanisme non-conviction based atau perampasan aset tanpa pemidanaan.
Menurutnya, sejumlah negara menghadapi persoalan dalam pelaksanaan mekanisme tersebut, terutama terkait proses pembuktian dan biaya penanganan perkara.
Ia memberikan contoh hipotetis penyitaan uang sebesar 5.000 dolar AS dari seorang pejabat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dalam kondisi tersebut, menurutnya, proses pembuktian asal-usul uang dapat membutuhkan biaya yang lebih besar dibandingkan nilai aset yang disita.
Yadi menggunakan contoh tersebut untuk menunjukkan perlunya mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi mekanisme perampasan aset.
Ia menekankan bahwa penyusunan ketentuan hukum harus memperhitungkan persoalan yang mungkin muncul ketika aturan diterapkan.
Sebanyak 78 Negara Disebut Telah Mengadopsi Beragam Model Perampasan Aset
Yadi mengungkapkan bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukannya, sebanyak 78 negara telah mengadopsi pengaturan terkait perampasan aset ke dalam hukum positif masing-masing.
Namun, penerapan mekanisme tersebut tidak dilakukan dengan pola yang seragam.
Sebagian negara mengadopsi pengaturan secara penuh, sementara negara lainnya hanya menerapkan sebagian ketentuan.
Ada pula negara yang memperluas atau membatasi ruang lingkup penerapan mekanisme tersebut sesuai kebutuhan sistem hukumnya.
"Saya meriset ada 78 negara yang telah mengadopsi menjadi hukum positif masing-masing negara dengan berbagai pola. Ada yang mengadopsi penuh, ada yang hanya sebagian, ada yang diperluas, ada yang dibatasi," ucap Yadi.
Menurutnya, keragaman pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penyusunan aturan perampasan aset dapat mempertimbangkan kondisi hukum nasional tanpa harus menyalin seluruh mekanisme yang diterapkan negara lain.
Pandangan tersebut disampaikan sebagai masukan kepada Komisi III DPR RI dalam pembahasan pengaturan perampasan aset di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




