HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri Targetkan 1.027 DIM RUU Adminduk Diserahkan ke DPR pada 8 November 2026, NIK Jadi Identitas Tunggal

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemendagri Targetkan 1.027 DIM RUU Adminduk Diserahkan ke DPR pada 8 November 2026, NIK Jadi Identitas Tunggal
Foto: Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum Dhahana Putra, Wakil Menteri Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, Wamen Komdigi Nezar Patria, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, serta Biro Hukum Kementerian Luar Negeri, berfoto bersama usai paraf DIM RUU Adminduk di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa 27/10/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama enam kementerian terkait menargetkan penyerahan 1.027 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) kepada DPR RI paling lambat 8 November 2026.

Target tersebut disepakati setelah tujuh kementerian yang ditunjuk Presiden menyelesaikan proses paraf koordinasi DIM RUU Adminduk di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan dokumen DIM yang telah diparaf harus segera disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk diajukan kepada Presiden sebelum diteruskan kepada Ketua DPR RI.

"DIM yang telah diparaf hari ini harus disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara segera untuk diajukan kepada Bapak Presiden dan diteruskan kepada Ketua DPR RI paling lambat 8 November 2026," kata Bima Arya.

Sebanyak 1.027 DIM tersebut merupakan hasil pembahasan tujuh kementerian yang berlangsung secara komprehensif pada 13–20 Oktober 2026.

RUU Adminduk yang memuat 150 pasal itu disiapkan sebagai landasan hukum modernisasi administrasi kependudukan guna meningkatkan kualitas dan ketepatan pelayanan publik.

Tujuh Kementerian Rampungkan 1.027 DIM RUU Adminduk

Bima menjelaskan bahwa penyusunan DIM RUU Adminduk melibatkan tujuh kementerian yang ditunjuk Presiden untuk melakukan koordinasi dan pembahasan substansi rancangan undang-undang tersebut.

Ketujuh kementerian itu meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut Bima, kegiatan paraf koordinasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia.

"Kegiatan paraf DIM RUU itu kami maknai bukan sekadar proses administrasi saja, melainkan penegasan komitmen bersama untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan administrasi kependudukan," ujarnya.

Penyelesaian seluruh DIM menjadi bagian dari persiapan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Adminduk bersama DPR RI.

Bima juga meminta seluruh kementerian terkait memastikan kelengkapan dokumen sebelum disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk diproses lebih lanjut.

Pemeriksaan tersebut diperlukan agar seluruh materi yang akan diserahkan sesuai dengan hasil pembahasan dan kesepakatan antarkementerian.

NIK Disiapkan Jadi Nomor Identitas Tunggal untuk Layanan Publik

Salah satu substansi penting dalam RUU Adminduk adalah rencana transformasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor identitas tunggal atau single identity number yang dapat digunakan untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik.

Bima menjelaskan bahwa pemerintah menghadapi tantangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama melalui pemanfaatan basis data kependudukan yang terintegrasi dan memiliki tingkat ketepatan tinggi.

Melalui penguatan sistem administrasi kependudukan, pemerintah menargetkan pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan penerima layanan.

Penerapan NIK sebagai identitas tunggal juga diarahkan untuk menyederhanakan prosedur administrasi sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali menjalani proses pendataan ketika mengakses layanan pemerintah.

Selain mempermudah pelayanan, integrasi data kependudukan diharapkan mampu mengurangi duplikasi informasi dalam berbagai sistem administrasi dan pelayanan publik.

Meski demikian, Bima menegaskan bahwa transformasi tersebut harus disertai pengaturan kewenangan yang jelas mengenai pihak-pihak yang diperbolehkan mengakses, menggunakan, dan mengelola data kependudukan.

Pengaturan tersebut diperlukan agar pemanfaatan data tetap sesuai dengan ketentuan serta tujuan penyelenggaraan pelayanan publik.

Perlindungan Data Pribadi Jadi Perhatian dalam RUU Adminduk

Pemerintah juga menempatkan pengamanan sistem digital dan perlindungan data pribadi sebagai perhatian utama dalam penyusunan RUU Adminduk.

Bima menilai integrasi data kependudukan tidak cukup hanya diarahkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, tetapi juga harus memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak penduduk.

Karena itu, pengaturan mengenai pembatasan pemanfaatan data, kewenangan akses, dan keamanan sistem menjadi bagian penting dalam rencana modernisasi administrasi kependudukan.

Pemerintah berharap digitalisasi layanan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

"Ujung-ujungnya, kami semua berharap dan menargetkan seluruh proses integrasi digitalisasi itu bukan saja menjamin hak penduduk, melainkan berujung pada penguatan kepercayaan publik kepada negara. Negara tidak hanya hadir secara administrasi, tapi juga memudahkan urusan warganya," ujar Bima.

Melalui pembaruan regulasi tersebut, pemerintah menargetkan sistem administrasi kependudukan yang lebih terintegrasi tanpa mengabaikan keamanan informasi dan perlindungan data pribadi masyarakat.

RUU Adminduk Masuk Prolegnas Prioritas 2026

RUU Administrasi Kependudukan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai salah satu rancangan undang-undang yang diprioritaskan untuk dibahas pada tahun tersebut.

Berdasarkan catatan Badan Legislasi DPR RI, RUU Adminduk merupakan rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI.

Sementara itu, kegiatan paraf koordinasi DIM di Kantor Kemendagri turut dihadiri sejumlah pejabat dari kementerian yang terlibat dalam proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut.

Pejabat yang hadir antara lain Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria serta Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, serta perwakilan Biro Hukum Kementerian Luar Negeri.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyelesaikan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan tahapan koordinasi lanjutan agar penyerahan DIM kepada DPR RI dapat dilakukan sesuai jadwal.

Pemerintah menargetkan seluruh proses tersebut rampung paling lambat 8 November 2026 sebagai bagian dari kelanjutan pembahasan RUU Adminduk yang diarahkan untuk memperkuat sistem administrasi kependudukan, integrasi identitas digital, pelayanan publik, dan perlindungan data pribadi.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026