
Pantau - Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) meminta Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengutamakan mekanisme sistem peradilan pidana untuk menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan melindungi hak kepemilikan masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Dewan Pembina AMAN, Muhammad Fadli, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Fadli menegaskan bahwa pengaturan perampasan aset harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta pembuktian yang sah sebelum negara melakukan tindakan terhadap harta kekayaan seseorang.
AMAN mengusulkan pendekatan in personam, yakni mekanisme perampasan aset melalui proses peradilan terhadap seseorang, sebagai mekanisme utama dalam penindakan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Menurut Fadli, pendekatan tersebut diperlukan agar pertanggungjawaban pidana ditentukan melalui proses pembuktian yang adil dan tidak mengabaikan hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.
AMAN Minta Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dibatasi
AMAN tidak sepenuhnya menolak penggunaan mekanisme in rem atau perampasan yang berfokus pada aset, tetapi meminta agar penerapannya dibatasi pada keadaan tertentu yang diatur secara tegas dalam undang-undang.
"Mekanisme in rem dapat dipertimbangkan untuk keadaan tertentu, tetapi harus menjadi pengecualian yang diatur limitatif, bukan jalan pintas untuk menghindari pembuktian pidana," kata Fadli.
AMAN mengingatkan bahwa mekanisme perampasan aset di luar proses pemidanaan tidak boleh digunakan untuk menghindari kewajiban pembuktian terhadap dugaan tindak pidana.
Fadli juga menyoroti mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa pemidanaan, yang menurutnya hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu dengan standar pembuktian yang jelas.
Salah satu kondisi yang dapat menjadi dasar pertimbangan penerapan NCB adalah ketika pelaku tindak pidana telah meninggal dunia sehingga proses pidana terhadap orang tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Kondisi lainnya adalah ketika keberadaan pelaku tidak diketahui sehingga proses penegakan hukum melalui mekanisme pidana menghadapi hambatan.
Meski demikian, AMAN menegaskan bahwa kedua keadaan tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyatakan suatu aset berasal dari tindak pidana.
"Namun, keadaan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa aset berasal dari tindak pidana," kata Fadli.
Karena itu, AMAN meminta agar setiap tindakan perampasan aset melalui mekanisme NCB tetap didasarkan pada bukti yang memadai mengenai hubungan aset dengan tindak pidana.
RUU Perampasan Aset Diminta Tidak Menyasar Masyarakat Umum
Selain menyoroti mekanisme perampasan, AMAN mengusulkan agar ruang lingkup RUU Perampasan Aset dirumuskan secara jelas dan terbatas sehingga tidak menyasar masyarakat umum yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Fadli menilai ketentuan yang terlalu luas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
AMAN juga mengingatkan bahwa ketidakmampuan seseorang menjelaskan asal-usul kekayaannya secara administratif tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti bahwa harta tersebut merupakan hasil kejahatan.
"Ketidakmampuan seseorang menjelaskan asal-usul kekayaan secara administratif tidak otomatis membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana," kata Fadli.
Menurut AMAN, proses perampasan harus didasarkan pada pembuktian yang menunjukkan hubungan antara aset yang menjadi sasaran tindakan hukum dan tindak pidana yang mendasarinya.
AMAN turut meminta agar RUU Perampasan Aset menjamin prinsip proporsionalitas dalam menentukan nilai kekayaan yang dapat dirampas negara.
Fadli menjelaskan bahwa nilai kerugian negara, nilai hasil kejahatan, dan nilai aset yang dapat dirampas merupakan tiga hal berbeda yang tidak selalu memiliki jumlah sama.
Perbedaan tersebut harus diperhitungkan secara cermat agar tindakan perampasan tidak dilakukan secara berlebihan atau melampaui dasar hukum yang berlaku.
Pengaturan Kekayaan Tidak Wajar Diminta Dipisahkan
AMAN juga mengusulkan agar pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar dipisahkan dari hukum acara perampasan aset dalam penyusunan RUU tersebut.
Fadli menjelaskan bahwa apabila peningkatan kekayaan tidak wajar hendak ditetapkan sebagai tindak pidana tersendiri, ketentuannya harus dirumuskan secara jelas dalam hukum pidana materiil.
Perumusan tersebut harus mencakup unsur-unsur tindak pidana serta ketentuan pertanggungjawaban pidana agar penerapannya memiliki dasar hukum yang tegas.
AMAN mengingatkan agar RUU yang berfokus pada prosedur perampasan aset tidak digunakan untuk membentuk tindak pidana baru secara tidak langsung.
"RUU yang berfokus pada mekanisme perampasan aset tidak seharusnya menciptakan tindak pidana baru secara terselubung melalui norma prosedural," kata Fadli.
Menurut AMAN, pemisahan pengaturan tersebut diperlukan untuk menjaga kejelasan antara ketentuan mengenai perbuatan yang dapat dipidana dan mekanisme hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana.
AMAN Soroti Risiko Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan Aparat
AMAN turut meminta Komisi III DPR RI memastikan adanya sistem pengawasan yang kuat terhadap aparat penegak hukum yang nantinya diberi kewenangan menjalankan UU Perampasan Aset.
Fadli menilai integritas aparat menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan kewenangan perampasan aset dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, kewenangan yang besar tanpa mekanisme pengawasan memadai dapat menimbulkan risiko dalam proses penegakan hukum, terutama karena tindakan perampasan berkaitan langsung dengan hak kepemilikan seseorang.
Risiko tersebut meliputi konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga munculnya praktik korupsi dalam proses penindakan dan perampasan aset.
"Kewenangan besar tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan praktik korupsi," kata Fadli.
AMAN meminta agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana, tetapi juga memperhatikan mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat.
Secara keseluruhan, AMAN mengajukan sejumlah masukan kepada Komisi III DPR RI, mulai dari pengutamaan sistem peradilan pidana, pembatasan mekanisme perampasan tanpa pemidanaan, kejelasan ruang lingkup aturan, hingga penerapan prinsip proporsionalitas.
AMAN juga meminta pemisahan pengaturan peningkatan kekayaan tidak wajar dari hukum acara perampasan aset serta penguatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Seluruh usulan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset agar upaya pemulihan kekayaan hasil tindak pidana tetap berjalan dengan menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, pembuktian yang sah, dan perlindungan hak masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya




