
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan seorang berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran 34 batang kayu jati ilegal dari kawasan hutan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami temuan puluhan batang kayu jati tanpa dokumen angkutan hasil hutan yang sah dalam patroli pengamanan kawasan hutan pada 9 Oktober 2026.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun, mengatakan M diduga berperan sebagai penanggung jawab kegiatan di lapangan yang berkaitan dengan peredaran kayu tersebut.
Aswin menegaskan bahwa penetapan M sebagai tersangka bukan merupakan akhir dari proses penegakan hukum karena penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut.
"Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan langkah awal dalam pengungkapan perkara ini. Penyidik sedang membangun konstruksi hukum untuk menelusuri rangkaian kegiatan, mulai dari pihak yang mengatur pengeluaran kayu dari kawasan hutan, tujuan peredarannya, hingga siapa yang diduga mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut," kata Aswin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Kronologi Penemuan 34 Batang Kayu Jati Tanpa Dokumen Resmi
Kasus dugaan peredaran kayu jati ilegal tersebut bermula ketika petugas melakukan patroli pengamanan kawasan hutan pada 9 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebanyak 34 batang kayu jati yang tidak dilengkapi dokumen angkutan hasil hutan yang sah.
Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan asal-usul kayu serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam pengeluarannya dari kawasan hutan.
Setelah menemukan kayu tanpa dokumen resmi, petugas Perum Perhutani berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran melalui proses penegakan hukum.
Koordinasi tersebut juga dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki hubungan dengan aktivitas pengeluaran maupun peredaran kayu dari kawasan hutan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, petugas kemudian menetapkan M sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab terhadap kegiatan di lapangan.
Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara untuk mengetahui bagaimana kayu jati tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan serta pihak yang diduga mengatur kegiatan tersebut.
Penyidik Telusuri Pengendali dan Penerima Keuntungan Kayu Ilegal
Kemenhut memastikan penyidikan tidak hanya berfokus pada tersangka yang diduga menjalankan kegiatan di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran kayu ilegal.
Penyidik tengah menelusuri pihak yang diduga mengatur pengeluaran kayu dari kawasan hutan, termasuk mekanisme pelaksanaan kegiatan dan tujuan pengiriman hasil hutan tersebut.
Selain itu, pemeriksaan dikembangkan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga menerima kayu jati tanpa dokumen resmi.
Penelusuran juga mencakup kemungkinan adanya pihak yang mengendalikan kegiatan serta memperoleh keuntungan dari dugaan peredaran hasil hutan ilegal tersebut.
Langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara dapat menjangkau seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian pelanggaran.
Kemenhut menegaskan bahwa pengembangan penyidikan merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan pelanggaran secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada pelaksana kegiatan di lapangan.
Kemenhut Libatkan Masyarakat untuk Perkuat Pengawasan Hutan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan negara membutuhkan pengawasan yang kuat dan berkelanjutan.
Menurut Dwi Januanto, keberadaan petugas pengamanan di lapangan menjadi unsur penting dalam mencegah berbagai bentuk gangguan terhadap kawasan hutan.
Namun, pengawasan tersebut tidak dapat sepenuhnya mengandalkan aparat penegak hukum karena masyarakat sekitar hutan juga memiliki peran penting dalam mendukung perlindungan kawasan.
"Kehadiran petugas di lapangan menjadi pertahanan pertama, tetapi menjaga hutan tidak mungkin hanya mengandalkan aparat. Masyarakat sekitar hutan harus menjadi bagian dari upaya perlindungan, karena merekalah yang paling dekat dengan kawasan dan sering kali paling awal mengetahui adanya gangguan," kata Januanto.
Dwi Januanto menjelaskan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan memiliki kedekatan langsung dengan lingkungan tersebut sehingga berpotensi memberikan informasi awal mengenai gangguan keamanan.
Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat deteksi dini terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan maupun melanggar ketentuan pemanfaatan hasil hutan.
Selain mendorong partisipasi masyarakat, Kemenhut juga terus memperkuat kerja sama pengamanan kawasan hutan bersama Perum Perhutani.
Kerja sama tersebut mencakup peningkatan patroli, deteksi dini potensi gangguan keamanan hutan, serta pertukaran informasi untuk mendukung penanganan dugaan pelanggaran.
Kemenhut dan Perum Perhutani juga berkoordinasi dalam menindaklanjuti temuan di lapangan melalui proses penegakan hukum, termasuk terhadap peredaran hasil hutan tanpa dokumen angkutan yang sah.
Melalui penyidikan kasus 34 batang kayu jati tersebut, Kemenhut berupaya mengungkap pihak yang diduga terlibat, mulai dari pelaksana lapangan hingga pihak yang mengatur, mengendalikan, dan memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal.
Penguatan pengawasan, keterlibatan masyarakat, koordinasi antarlembaga, dan penegakan hukum menjadi bagian dari langkah Kemenhut untuk menjaga keamanan kawasan hutan negara serta mencegah terulangnya dugaan peredaran hasil hutan ilegal.
- Penulis :
- Leon Weldrick




