HOME  ⁄  Nasional

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 34,9 Kg Sabu dari Malaysia, Kapolda Peringatkan Sindikat Narkoba Internasional

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 34,9 Kg Sabu dari Malaysia, Kapolda Peringatkan Sindikat Narkoba Internasional
Foto: Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat saat memimpin konferensi pers pengungkapan 35 kg sabu asal Malaysia (sumber: ANTARA/Annisa Firdausi)

Pantau - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol. Arman Achdiat, memberikan peringatan keras kepada sindikat narkotika internasional agar tidak menjadikan wilayah Riau sebagai jalur masuk maupun pusat distribusi narkoba dari Malaysia setelah polisi mengungkap penyelundupan 34,9 kilogram sabu-sabu dan menangkap lima tersangka.

Arman menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika lintas negara yang berupaya memanfaatkan kawasan pesisir Riau untuk memasukkan dan mengedarkan barang terlarang ke berbagai wilayah Indonesia.

“Jangan mereka menganggap kita ini sebagai kelinci percobaan untuk penjualan narkoba di wilayah Indonesia, terutama di wilayah Riau. Saya tidak akan main-main,” kata Arman di Pekanbaru, Selasa.

Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 34,9 kilogram yang diketahui berasal dari Malaysia.

Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dengan mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.

Sindikat Narkoba Malaysia Manfaatkan Jalur Pesisir Timur Riau

Kapolda Riau mengungkapkan bahwa sindikat narkotika internasional memanfaatkan sejumlah kawasan pesisir timur Riau sebagai jalur masuk penyelundupan narkoba dari Malaysia.

Wilayah yang menjadi perhatian kepolisian meliputi Dumai, Pulau Rupat, dan Bengkalis yang berada di kawasan pesisir timur Provinsi Riau.

Menurut Arman, sindikat narkotika tidak hanya mengandalkan jaringan dari luar negeri, tetapi juga melibatkan pihak lokal untuk membantu proses penyelundupan dan distribusi barang terlarang.

Jaringan lokal tersebut dikenal dengan istilah “becak laut” dan “becak darat” yang digunakan untuk mendukung kegiatan peredaran narkotika.

Arman menjelaskan bahwa keterlibatan jaringan lokal menjadi bagian dari pola distribusi sindikat internasional dalam memasukkan narkoba melalui wilayah Riau.

Setelah masuk melalui kawasan pesisir, narkotika tersebut tidak hanya ditujukan untuk diedarkan di Riau, tetapi juga dikirimkan menuju sejumlah daerah lain.

Beberapa wilayah yang disebut menjadi tujuan peredaran meliputi Medan di Sumatera Utara hingga sejumlah daerah di Sumatera Selatan.

Pola distribusi tersebut menunjukkan bahwa wilayah Riau diduga dimanfaatkan sebagai salah satu jalur penghubung peredaran narkotika antardaerah.

Kondisi itu menjadi perhatian Polda Riau dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan narkotika melalui jalur pesisir.

Polisi Tangkap Lima Tersangka dan Sita 34,9 Kilogram Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 34,9 kilogram yang berasal dari Malaysia.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan lima orang tersangka yang diduga memiliki keterlibatan dalam kegiatan penyelundupan narkotika.

Kelima tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Selain memeriksa para tersangka, kepolisian juga mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional.

Pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap jaringan yang berperan dalam proses penyelundupan maupun distribusi narkoba dari Malaysia menuju Indonesia.

Polda Riau juga meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan penggunaan jalur pesisir sebagai pintu masuk barang terlarang.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkotika yang memanfaatkan wilayah Riau sebagai jalur distribusi.

Polda Riau Gandeng BNN dan Bea Cukai Perketat Pengawasan

Untuk memperkuat pemberantasan narkotika lintas negara, Polda Riau meningkatkan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

Kerja sama tersebut melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Pemerintah Provinsi Riau.

Sinergi antarlembaga diarahkan untuk memperketat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika sekaligus meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan.

Koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari langkah mengantisipasi aktivitas jaringan penyelundupan yang memanfaatkan kawasan pesisir timur Riau.

Melalui kerja sama lintas instansi, kepolisian berupaya memperkuat pengawasan terhadap pergerakan narkotika dari luar negeri menuju wilayah Indonesia.

Selain melakukan penindakan terhadap jaringan pengedar, Polda Riau juga menyiapkan langkah mitigasi untuk mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

Polda Riau Siapkan Satgas Khusus Cegah Narkoba Masuk Sekolah

Salah satu langkah pencegahan yang disiapkan Polda Riau adalah pembentukan satuan tugas khusus untuk menyasar lingkungan sekolah.

Satuan tugas tersebut diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda agar tidak menjadi sasaran peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Polda Riau menempatkan perlindungan lingkungan pendidikan sebagai salah satu bagian penting dalam strategi pemberantasan narkotika.

Upaya tersebut melengkapi tindakan kepolisian dalam memperketat pengawasan jalur penyelundupan serta mengembangkan penyidikan terhadap jaringan pengedar.

Melalui penguatan koordinasi bersama BNN, Bea dan Cukai, serta Pemerintah Provinsi Riau, kepolisian berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika lintas negara.

Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat menegaskan komitmennya untuk terus menindak jaringan narkotika internasional yang berusaha menjadikan Riau sebagai jalur masuk, tempat peredaran, maupun penghubung distribusi narkoba ke daerah lain di Indonesia.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026