
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menyiapkan publikasi data pengaduan masyarakat melalui sistem Satu Data HAM Indonesia dengan tetap mengutamakan perlindungan identitas, keamanan informasi, dan privasi korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi pelayanan publik sekaligus memperkuat penyusunan kebijakan pemerintah berdasarkan data yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengatakan publikasi data pengaduan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan sistem Satu Data HAM Indonesia yang sedang disiapkan pemerintah.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak seluruh informasi pengaduan dapat dibuka kepada publik, terutama data yang berkaitan dengan identitas maupun kondisi individu yang menjadi korban.
“Karena data hak asasi manusia teman-teman, data-data, terutama data-data pengaduan tentang korban, itu tidak bisa dengan serta-merta kita bagi di publik. Kita harus melindungi privasi warga, privasi individual,” kata Mugiyanto saat peluncuran publikasi Satu Data HAM Indonesia di Jakarta, Selasa.
Kementerian HAM Siapkan Tiga Kelompok Data Utama
Mugiyanto menjelaskan bahwa pengembangan Satu Data HAM Indonesia mencakup tiga kelompok informasi utama yang akan digunakan untuk mendukung keterbukaan informasi dan perumusan kebijakan pemerintah.
Kelompok pertama mencakup data pelayanan pengaduan HAM yang disampaikan masyarakat kepada Kementerian HAM.
Publikasi kelompok data tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan informasi pribadi, termasuk identitas pelapor dan individu yang menjadi korban dugaan pelanggaran HAM.
Kelompok kedua berkaitan dengan data Desa Sadar HAM yang memuat informasi mengenai pelaksanaan penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia di tingkat desa.
Sementara itu, kelompok ketiga mencakup hasil penilaian keselarasan rancangan peraturan perundang-undangan dengan prinsip-prinsip HAM, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Ketiga kelompok data tersebut disiapkan untuk memperkuat ketersediaan informasi yang dapat digunakan pemerintah dalam menyusun kebijakan dan mengevaluasi pelaksanaan program terkait hak asasi manusia.
Mugiyanto menekankan bahwa keterbukaan informasi harus berjalan seimbang dengan kewajiban negara dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat.
Perlindungan tersebut menjadi perhatian khusus terhadap informasi mengenai korban kekerasan maupun masyarakat yang menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM.
Dengan demikian, publikasi data harus mempertimbangkan potensi risiko terhadap privasi dan keselamatan individu agar keterbukaan informasi tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Wamen HAM Ingatkan Risiko Kebijakan Akibat Data Tidak Akurat
Selain menyoroti perlindungan privasi, Mugiyanto menegaskan pentingnya penggunaan data yang akurat dalam proses penyusunan kebijakan pemerintah.
Menurutnya, kualitas data sangat menentukan ketepatan pemerintah dalam mengidentifikasi kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan, menentukan lokasi program, dan menetapkan bentuk intervensi yang sesuai.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam pengumpulan maupun penggunaan data dapat menyebabkan kebijakan pemerintah tidak tepat sasaran.
“Kalau datanya salah, kebijakannya pasti salah. Jadi akhirnya tidak sampai ke masyarakat,” ujar Mugiyanto.
Mugiyanto mencontohkan bahwa penggunaan data yang tidak akurat dapat menyebabkan pembangunan fasilitas pelayanan masyarakat dilakukan di wilayah yang sebenarnya tidak lagi menjadi prioritas.
Salah satu contohnya adalah pembangunan pos pelayanan terpadu atau posyandu di desa yang sebelumnya sudah memiliki fasilitas serupa.
Sementara itu, desa lain yang justru lebih membutuhkan posyandu berpotensi tidak memperoleh fasilitas pelayanan karena keputusan pembangunan didasarkan pada informasi yang keliru.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketepatan data diperlukan agar anggaran, fasilitas, dan program pemerintah dapat diarahkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Melalui pengembangan Satu Data HAM Indonesia, Kementerian HAM berupaya menyediakan informasi yang lebih konsisten untuk mendukung proses pengambilan keputusan pemerintah.
Integrasi Satu Data HAM Masih Terkendala Ego Sektoral
Kementerian HAM juga berupaya mengintegrasikan informasi mengenai hak asasi manusia ke dalam sistem Satu Data Indonesia agar pengelolaan data dapat dilakukan menggunakan standar yang selaras.
Integrasi tersebut diharapkan mempermudah pertukaran informasi antara kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah.
Namun, Mugiyanto mengakui bahwa proses pertukaran data antarlembaga selama ini masih menghadapi sejumlah hambatan.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah ego sektoral di lingkungan instansi pemerintah yang menyebabkan sebagian lembaga enggan membagikan data kepada pihak lain.
Selain itu, proses pertukaran data juga menghadapi kendala administratif karena membutuhkan penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) serta perjanjian kerja sama (PKS).
Persyaratan administratif tersebut menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan pertukaran data yang lebih mudah dan efektif antarlembaga.
Mugiyanto berharap penguatan kerangka hukum Satu Data Indonesia dapat membantu menyederhanakan mekanisme pertukaran informasi sekaligus mengurangi hambatan koordinasi.
Dengan adanya standar pengelolaan data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat menggunakan informasi secara bersama-sama untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Kementerian HAM Siap Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Data
Mugiyanto menyatakan bahwa Kementerian HAM siap menjalin kerja sama dengan pengelola Satu Data Indonesia serta para wali data di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendukung pengelolaan informasi HAM yang terintegrasi, memiliki standar yang konsisten, dan dapat dimanfaatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Melalui kerja sama tersebut, Kementerian HAM juga berupaya meningkatkan kualitas data agar pemerintah memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi masyarakat.
Informasi yang tersedia diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian serta menentukan prioritas program berdasarkan kebutuhan di lapangan.
Selain mendukung penyusunan kebijakan, pengelolaan data yang lebih baik juga diharapkan meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan evaluasi program pemerintah.
Kementerian HAM menempatkan penguatan tata kelola data sebagai bagian dari upaya menjalankan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pengembangan Satu Data HAM Indonesia diharapkan mampu memperkuat transparansi, meningkatkan akurasi informasi, dan memperluas kolaborasi antarlembaga tanpa mengabaikan keamanan data pribadi.
Dengan tetap melindungi identitas pelapor dan korban, publikasi data pengaduan HAM diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah yang lebih efektif sekaligus menjaga hak privasi masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya




