
Pantau - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) dalam meningkatkan akurasi data penduduk sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional.
Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, Febrian Alphariyanto Ruddyard, mengatakan keberhasilan pembangunan nasional sangat bergantung pada kualitas data kependudukan, terutama dari sisi akurasi, kelengkapan, dan kemutakhiran informasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrian dalam kegiatan Paraf Koordinasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa.
"Kualitas pembangunan ini akan sangat bergantung pada kualitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan," kata Febrian dalam acara Paraf Koordinasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa.
Menurut Febrian, data kependudukan yang berkualitas menjadi faktor penting dalam menentukan ketepatan kebijakan pemerintah, efektivitas penggunaan anggaran negara, serta pemerataan manfaat pembangunan kepada masyarakat.
Data yang akurat dan terus diperbarui diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui kondisi serta kebutuhan penduduk sehingga program pembangunan dapat disusun berdasarkan informasi yang dapat dipercaya.
Febrian juga mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian dan lembaga terkait yang telah berkolaborasi dalam penyusunan DIM RUU Adminduk.
Bappenas Dorong Pelayanan Adminduk Lebih Proaktif dan Lindungi Kelompok Rentan
Febrian menjelaskan bahwa administrasi kependudukan tidak boleh dipahami hanya sebagai kegiatan pencatatan kelahiran, kematian, maupun perpindahan penduduk.
Menurutnya, administrasi kependudukan merupakan instrumen penting bagi negara untuk mengenali setiap penduduk, mengetahui keberadaannya, serta memastikan hak-hak dasar masyarakat dapat terpenuhi.
Kepemilikan dokumen kependudukan juga berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap berbagai pelayanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial.
Karena itu, penguatan sistem administrasi kependudukan menjadi salah satu langkah untuk memastikan pelayanan negara dapat menjangkau seluruh masyarakat.
Bappenas menyambut baik sejumlah substansi penguatan dalam RUU Adminduk, terutama penerapan pelayanan yang lebih proaktif, perluasan perlindungan kelompok rentan, serta pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam aspek pelayanan proaktif, Febrian menekankan bahwa pemerintah tidak seharusnya hanya menunggu masyarakat datang ke kantor pelayanan untuk mengurus dokumen kependudukan.
Pemerintah juga perlu aktif menjangkau warga yang mengalami hambatan dalam memperoleh pelayanan agar keterbatasan akses tidak menyebabkan masyarakat kehilangan hak mendapatkan dokumen kependudukan.
Perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Adminduk sehingga pelayanan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dengan berbagai kondisi dan keterbatasan.
Identitas Kependudukan Digital Harus Mudahkan Masyarakat Tanpa Hambatan Akses
Selain penguatan pelayanan langsung, Bappenas mendukung pengembangan Identitas Kependudukan Digital sebagai bagian dari transformasi administrasi kependudukan menuju sistem yang lebih modern dan efisien.
Namun, Febrian mengingatkan bahwa penerapan teknologi digital harus memberikan kemudahan kepada masyarakat dan tidak justru menimbulkan hambatan baru dalam mengakses pelayanan publik.
Transformasi digital juga harus mempertimbangkan kondisi masyarakat yang belum memiliki perangkat elektronik, jaringan internet, maupun kemampuan menggunakan layanan berbasis teknologi.
"Teknologi harus membuat pelayanan lebih cepat, aman, dan terjangkau, tanpa sama sekali meninggalkan masyarakat yang belum memiliki akses digital," ujarnya.
Bappenas menilai pengembangan identitas digital perlu berjalan seiring dengan upaya memastikan seluruh lapisan masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan.
Dengan demikian, penerapan teknologi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan tanpa mengurangi akses bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan digital.
Bappenas Tekankan Keamanan Data Pribadi dan Integrasi Satu Data Indonesia
Dalam perspektif perencanaan pembangunan, Bappenas menekankan pentingnya keselarasan pengaturan RUU Adminduk dengan kerangka tata kelola Satu Data Indonesia (SDI).
Febrian menjelaskan bahwa administrasi kependudukan berperan menyediakan data penduduk yang akurat dan mutakhir, sedangkan Satu Data Indonesia memastikan informasi tersebut dapat dimanfaatkan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh berbagai sektor pemerintahan.
Keselarasan kedua sistem diperlukan agar data kependudukan dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program pembangunan nasional secara lebih tepat.
Febrian juga menyoroti pentingnya interoperabilitas, yakni kemampuan berbagai sistem informasi pemerintah untuk saling berkomunikasi dan melakukan pertukaran data secara aman.
Kemampuan tersebut diperlukan agar informasi kependudukan dapat dimanfaatkan oleh instansi yang memiliki kewenangan tanpa mengabaikan keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Meski demikian, Febrian menegaskan bahwa interoperabilitas tidak boleh diartikan sebagai kewajiban memusatkan seluruh data pemerintah dalam satu sistem.
Menurutnya, sistem yang dibutuhkan adalah mekanisme pertukaran informasi yang aman, memiliki pembagian kewenangan jelas antarlembaga, serta menjamin perlindungan data pribadi.
"Yang kita perlukan adalah sistem yang mampu bertukar data secara aman dengan pembagian kewenangan yang jelas serta perlindungan data pribadi yang kuat," tegasnya.
Bappenas telah menyampaikan sejumlah masukan dalam pembahasan DIM RUU Adminduk, termasuk konsistensi pengaturan hak akses data kependudukan, penguatan interoperabilitas antarsistem, serta keselarasan dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
Masukan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memiliki landasan hukum kuat, mudah diterapkan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Siapkan 1.027 DIM RUU Adminduk untuk Diserahkan ke DPR pada 8 November 2026
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri bersama enam kementerian terkait telah melaksanakan kegiatan Paraf Koordinasi DIM RUU Adminduk di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Enam kementerian tersebut meliputi Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Kegiatan paraf koordinasi menjadi bagian dari proses penyelarasan sikap dan substansi pemerintah terhadap berbagai materi dalam RUU Adminduk sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan bersama DPR RI.
Dokumen DIM RUU Adminduk yang telah disusun pemerintah berjumlah 1.027 butir dan menjadi bahan pembahasan berbagai ketentuan dalam rancangan undang-undang tersebut.
Setelah proses paraf koordinasi, pemerintah menargetkan dokumen DIM RUU Adminduk dapat diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 8 November 2026.
RUU Adminduk telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 sebagai salah satu rancangan undang-undang yang dijadwalkan untuk dibahas dalam agenda legislasi nasional.
Berdasarkan catatan Badan Legislasi DPR RI, RUU Adminduk merupakan rancangan undang-undang usulan Komisi II DPR RI yang memiliki ruang lingkup tugas antara lain terkait pemerintahan dalam negeri dan administrasi kependudukan.
Febrian berharap proses pembahasan RUU Adminduk terus dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama antarkementerian, lembaga, serta berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi.
"Saya berharap pembahasan RUU ini terus berjalan dalam semangat kolaborasi dengan satu tujuan bersama, yaitu menghadirkan pelayanan adminduk yang semakin baik," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama penguatan administrasi kependudukan adalah memastikan seluruh penduduk tercatat, data yang tersedia dapat dipercaya, dan setiap warga negara memperoleh pelayanan yang menjadi haknya.
"Setiap penduduk harus tercatat, semua data harus dapat dipercaya, dan setiap warga negara harus dapat dilayani," sambungnya.
Melalui pembahasan RUU Adminduk, pemerintah berupaya memperkuat sistem pencatatan penduduk, meningkatkan kualitas pelayanan, mengembangkan identitas digital, serta memastikan pemanfaatan data kependudukan mendukung kebijakan pembangunan nasional.
Bappenas berharap pembaruan regulasi tersebut tetap memperhatikan perlindungan kelompok rentan, keterjangkauan pelayanan, keamanan pertukaran data, serta perlindungan informasi pribadi masyarakat.
RUU Adminduk diharapkan menjadi landasan penguatan tata kelola data kependudukan yang akurat, mutakhir, aman, dan dapat dipercaya sekaligus mendukung efektivitas anggaran, pemerataan pembangunan, serta pemenuhan hak dasar seluruh masyarakat Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick




