
Pantau - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 10.878.676 orang hingga September 2026, dengan cakupan kepesertaan sebesar 101,49 persen dibandingkan jumlah penduduk berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri semester I 2026.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil perluasan perlindungan kesehatan yang terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak program JKN mulai dilaksanakan pada 2014.
Dari total kepesertaan tersebut, sebanyak 4.155.781 orang atau sekitar 38,2 persen merupakan peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).
Sementara itu, sebanyak 3.887.493 orang tercatat sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan 1.786.478 orang merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Adapun peserta lainnya berasal dari segmen mandiri yang terdaftar dalam program JKN.
Capaian tersebut turut mendukung status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang telah diraih DKI Jakarta.
Kepesertaan JKN Jakarta Capai 101,49 Persen dari Data Penduduk
Ani Ruspitawati dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (28/10/2026), menjelaskan bahwa jumlah peserta JKN di ibu kota telah mencapai lebih dari 10,8 juta orang hingga September 2026.
Angka tersebut setara dengan 101,49 persen dari jumlah penduduk yang tercatat dalam data Kementerian Dalam Negeri semester I 2026.
Persentase kepesertaan yang melampaui 100 persen tersebut merupakan hasil perbandingan jumlah peserta terdaftar dengan data penduduk yang digunakan sebagai acuan.
Sejak program JKN diterapkan pada 2014, Pemprov DKI Jakarta terus memperluas cakupan perlindungan kesehatan melalui sejumlah kebijakan pembiayaan iuran.
Salah satu kebijakan tersebut adalah mendaftarkan dan membiayai iuran JKN bagi masyarakat melalui segmen PBPU BP Pemda.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan akses perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Perluasan kepesertaan juga mendukung pencapaian status UHC Prioritas yang mensyaratkan cakupan kepesertaan JKN minimal 95 persen.
Selain cakupan kepesertaan, status UHC Prioritas juga mensyaratkan tingkat keaktifan peserta sekurang-kurangnya 80 persen.
Sebanyak 4,15 Juta Warga Jakarta Terdaftar Melalui Pemerintah Daerah
Data Dinkes DKI Jakarta menunjukkan bahwa peserta PBPU BP Pemda menjadi salah satu kelompok terbesar dalam kepesertaan JKN di ibu kota.
Jumlah peserta dalam segmen tersebut mencapai 4.155.781 orang atau sekitar 38,2 persen dari keseluruhan peserta JKN di Jakarta.
Sementara itu, peserta PPU yang mencakup pekerja dan tanggungannya tercatat sebanyak 3.887.493 orang.
Peserta PBI JK yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat mencapai 1.786.478 orang.
Berdasarkan selisih dari total kepesertaan yang dilaporkan, sebanyak 1.048.924 orang lainnya termasuk dalam kelompok peserta mandiri.
Berikut rincian kepesertaan JKN di DKI Jakarta hingga September 2026.
| Segmen Kepesertaan | Jumlah Peserta |
|---|---|
| PBPU BP Pemda | 4.155.781 |
| Pekerja Penerima Upah (PPU) | 3.887.493 |
| Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) | 1.786.478 |
| Peserta mandiri (selisih perhitungan) | 1.048.924 |
| Total | 10.878.676 |
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan kepesertaan JKN di Jakarta melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, pekerja, pemberi kerja, dan peserta mandiri.
Pemprov DKI Perkuat Aturan JKN Lewat Pergub Nomor 26 Tahun 2026
Selain memperluas jumlah peserta, Pemprov DKI Jakarta juga memperkuat tata kelola kepesertaan JKN agar bantuan iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan secara tepat sasaran.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Peraturan tersebut telah diundangkan pada 5 Oktober 2026 dan mengatur penyesuaian persyaratan bagi masyarakat yang didaftarkan melalui segmen PBPU BP Pemda.
Ani menegaskan bahwa pengelolaan kepesertaan harus dilakukan dengan mengutamakan akuntabilitas dan penggunaan data yang sesuai.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan. Karena itu, pengelolaan kepesertaan JKN harus dilakukan secara akuntabel, berbasis data, dan tepat sasaran,” kata Ani.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan iuran dari APBD diberikan kepada penduduk yang memenuhi ketentuan kepesertaan.
Syarat Peserta JKN yang Dibiayai Pemprov DKI Jakarta
Salah satu perubahan penting dalam Pergub Nomor 26 Tahun 2026 adalah penyesuaian persyaratan bagi penduduk yang ingin didaftarkan sebagai peserta PBPU BP Pemda.
Calon peserta diwajibkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta sebagai identitas kependudukan.
Selain itu, calon peserta harus berdomisili di Jakarta yang dibuktikan melalui surat keterangan dari lurah setempat.
Persyaratan lainnya adalah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan sebagai acuan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dalam menentukan prioritas penerima bantuan, Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5.
Kelompok tersebut menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan iuran yang dibiayai pemerintah daerah.
Calon peserta juga tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan iuran JKN dari pemerintah pusat melalui segmen PBI JK.
Selain itu, calon peserta tidak boleh berstatus sebagai pekerja maupun tanggungan dalam segmen PPU.
Penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan untuk memperkuat ketepatan sasaran pembiayaan JKN sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Dengan jumlah peserta mencapai 10.878.676 orang hingga September 2026, Pemprov DKI Jakarta melanjutkan perluasan perlindungan kesehatan sambil memperkuat pengelolaan data dan persyaratan penerima bantuan iuran.
- Penulis :
- Aditya Yohan




