HOME  ⁄  Nasional

Prajurit Kopassus Jadi Tersangka Kasus Senjata Meletus yang Tewaskan Letda Jihad, Terancam Lima Tahun Penjara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Prajurit Kopassus Jadi Tersangka Kasus Senjata Meletus yang Tewaskan Letda Jihad, Terancam Lima Tahun Penjara
Foto: (Sumber :Komando Pasukan Khusus (Kopassus) (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).)

Pantau - Polisi Militer (Pom) menetapkan seorang prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat berinisial Letda Inf. AG sebagai tersangka kasus dugaan kelalaian penggunaan senjata api yang mengakibatkan Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal dunia di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sabtu (24/10/2026).

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto mengatakan tersangka saat ini telah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AG diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) penggunaan senjata api ketika mengokang pistol dalam kondisi kamar peluru masih terisi amunisi.

Jari tersangka juga diduga berada pada bagian pelatuk sehingga senjata meletus dan peluru mengenai korban hingga meninggal dunia.

Atas perbuatannya, AG terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kronologi Dugaan Kelalaian Senjata Api di Gudang Kopassus

Peristiwa yang menewaskan Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid terjadi di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, pada Sabtu (24/10/2026).

Kopassus melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab senjata api mengeluarkan tembakan yang mengenai korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyelidik menemukan dugaan pelanggaran prosedur penggunaan senjata oleh Letda Inf. AG.

Indra menjelaskan bahwa tersangka diduga membiarkan amunisi tetap berada di kamar peluru ketika melakukan gerakan mengokang pistol.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur keselamatan dalam penggunaan senjata api.

Selain itu, jari tersangka diduga masuk ke bagian pelatuk yang berfungsi memicu tembakan.

Akibatnya, pistol mengeluarkan peluru yang mengenai Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Polisi Militer untuk menetapkan AG sebagai tersangka dalam kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Tersangka Ditahan di Denpom IV/4 Surakarta, Polisi Militer Amankan Barang Bukti

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto dalam keterangannya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (28/10/2026), memastikan tersangka telah menjalani penahanan.

"Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP," kata Indra.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu pucuk pistol yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Penyidik juga mengamankan satu magasin dan satu kelongsong peluru untuk kepentingan pemeriksaan.

Selain barang bukti fisik, rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara turut dikumpulkan.

Rekaman tersebut menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian sebelum korban terkena tembakan.

Kopassus juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Seluruh hasil penyelidikan kemudian diserahkan kepada Polisi Militer untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kopassus Cabut Kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror

Selain menjalankan proses penyelidikan, Kopassus telah mengambil tindakan administratif terhadap prajurit yang terlibat dalam dugaan kelalaian tersebut.

Tindakan tersebut berupa pencabutan sejumlah tanda kualifikasi yang sebelumnya dimiliki prajurit bersangkutan.

Kualifikasi yang dicabut meliputi tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror.

Indra menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab satuan dan pembinaan terhadap personel.

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut," ucap Indra.

Tindakan administratif tersebut dilakukan bersamaan dengan proses hukum yang sedang ditangani Polisi Militer.

Letda AG Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Berdasarkan hasil penyelidikan, Letda Inf. AG diduga melakukan kelalaian dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Tersangka terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Proses penyidikan saat ini masih berlangsung di Denpom IV/4 Surakarta untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka.

Indra menegaskan bahwa Kopassus berkomitmen menjalankan penanganan kasus secara transparan.

"Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Letda Inf. AG menjadi bagian dari proses hukum atas insiden yang menewaskan Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid di lingkungan Grup 2 Kopassus Kartasura.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026