HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Undang Tiga Tokoh Advokat Bahas RUU Perampasan Aset, Targetkan Pengesahan 15 Desember 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Undang Tiga Tokoh Advokat Bahas RUU Perampasan Aset, Targetkan Pengesahan 15 Desember 2026
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Komisi III DPR RI mengundang tiga tokoh advokat untuk memberikan pandangan dan analisis dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Ketiga advokat yang diundang adalah Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu Prof. Dr. Jamin Ginting, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ahmad Fikri Assegaf, dan advokat Amir Fahrudin.

Berdasarkan agenda Komisi III DPR RI, rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi III DPR RI.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPR mempercepat penyusunan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.

Tiga Advokat Diminta Berikan Pandangan tentang RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan melibatkan kalangan advokat untuk memperoleh masukan dari perspektif praktisi hukum.

Tiga tokoh yang diundang dijadwalkan menyampaikan pandangan masing-masing mengenai rancangan regulasi tersebut.

Prof. Dr. Jamin Ginting hadir sebagai Ketua AAI Nasional Bersatu, sedangkan Ahmad Fikri Assegaf merupakan Ketua Umum DPN PERADI.

Sementara itu, Amir Fahrudin diundang dalam kapasitasnya sebagai advokat.

Masukan dari ketiga tokoh tersebut menjadi bagian dari rangkaian RDPU yang diselenggarakan Komisi III DPR selama proses penyusunan RUU.

Pembahasan tetap dilaksanakan meskipun DPR sedang memasuki masa reses.

DPR Sudah Gelar Hampir 60 Rapat Dengar Pendapat

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilakukan untuk mempercepat penyusunan regulasi.

Menurutnya, Komisi III DPR telah menggelar hampir 60 kali rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan berbagai pihak.

Komisi III juga masih merencanakan sekitar 20 kali pertemuan tambahan untuk menghimpun pandangan dari unsur masyarakat.

"Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar," kata Habiburokhman pada Selasa (27/10/2026).

Rangkaian rapat tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa pelaksanaan rapat pada masa reses bertujuan menjaga percepatan pembahasan sesuai target yang telah ditetapkan.

Panja RUU Perampasan Aset Resmi Dibentuk

Komisi III DPR RI juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menangani pembahasan RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman ditetapkan sebagai Ketua Panja, sedangkan anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra dipercaya menjadi Wakil Ketua Panja.

Pembentukan Panja tersebut merupakan bagian dari langkah DPR untuk melanjutkan proses penyusunan rancangan undang-undang.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU Perampasan Aset sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Dengan status tersebut, pembahasan RUU dapat dilanjutkan melalui mekanisme legislasi yang berlaku.

Komisi III DPR Targetkan Pengesahan pada 15 Desember

Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.

Untuk mencapai target tersebut, DPR melanjutkan rangkaian RDPU dengan mengundang berbagai unsur masyarakat dan praktisi hukum.

Pembahasan yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026) menjadi salah satu agenda untuk memperoleh masukan dari kalangan advokat.

DPR masih menjadwalkan sejumlah pertemuan lanjutan sebelum proses penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset diselesaikan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026