HOME  ⁄  Nasional

UKI dan BPIP Bahas Penguatan Etika Nasional, Wacana Mahkamah Etik Masih dalam Tahap Kajian

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

UKI dan BPIP Bahas Penguatan Etika Nasional, Wacana Mahkamah Etik Masih dalam Tahap Kajian
Foto: (Sumber :Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk "Penyusunan Naskah Urgensi Mahkamah Etik Nasional: Diagnosis Empiris dan Peta Masalah Sistem Etik" di Graha William Soeryadjaya (GWS), UKI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). (ANTARA/HO-Universitas Kristen Indonesia (UKI)).)

Pantau - Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membahas penguatan sistem penegakan etika nasional melalui Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi UKI dalam forum akademik di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk "Penyusunan Naskah Urgensi Mahkamah Etik Nasional: Diagnosis Empiris dan Peta Masalah Sistem Etik" di Graha William Soeryadjaya, UKI.

Forum tersebut membahas persoalan penegakan kode etik di berbagai lembaga negara serta kemungkinan penguatan koordinasi kelembagaan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Rektor UKI Angel Damayanti mengatakan Pancasila harus menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara.

"Saya mengapresiasi UKI menjadi tempat berlangsungnya forum akademik yang membahas Pancasila menjadi sumber dasar moral penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila menjadi dasar etika moral dalam pelaksanaan pemerintahan, tata negara, dan tata kelola berbangsa bernegara," kata Angel di Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

UKI Soroti Penegakan Etika yang Tersebar di Berbagai Lembaga

Angel menjelaskan bahwa kelima sila Pancasila perlu menjadi pedoman moral, acuan berpikir, dan standar perilaku bagi penyelenggara negara maupun masyarakat.

Menurutnya, penerapan nilai Pancasila dalam tata kelola pemerintahan membutuhkan sistem penegakan etika yang jelas dan terkoordinasi.

Ia menyoroti kompleksitas penegakan etika di Indonesia karena kewenangannya tersebar di berbagai lembaga dengan mekanisme berbeda.

Lembaga tersebut antara lain Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Yudisial, Majelis Kehormatan Hakim, dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, terdapat Majelis Kehormatan Dewan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, inspektorat, serta berbagai majelis etik sektoral.

Angel menilai pembagian kewenangan tersebut membutuhkan pengaturan yang mampu membedakan pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, dan tindak pidana.

"Sistem harus mampu membedakan dengan tegas mana yang merupakan pelanggaran administrasi, pelanggaran etik murni, dan mana yang sudah masuk ranah tindak pidana hukum, sehingga diperlukan desain tata kelola yang rasional serta komunikasi kelembagaan yang sehat untuk menjaga integritas," jelas Angel.

BPIP Ungkap Ribuan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik pada 2025

Wakil Kepala BPIP Rima Agristina menyoroti sejumlah persoalan penegakan kode etik yang masih dihadapi lembaga negara.

Rima memaparkan bahwa Komisi Yudisial menerima 2.715 laporan dan tembusan dugaan pelanggaran kode etik hakim sepanjang 2025.

Pada periode yang sama, Mahkamah Agung mencatat 220 sanksi disiplin terhadap aparatur peradilan.

Sementara itu, DKPP melaporkan sebanyak 198 perkara yang telah diputus.

Menurut Rima, data tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas mekanisme penegakan etika di Indonesia.

"Melalui forum akademik ini, diharapkan dapat menemukan langkah konkret bersama untuk penegakan etika di pemerintah, aparatur negara, dan lingkungan swasta agar Pancasila diaktualisasi secara nyata," ujar Rima.

Ia berharap pembahasan akademik dapat menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat integritas penyelenggara negara serta penerapan nilai Pancasila dalam berbagai sektor.

BPIP Tegaskan Mahkamah Etik Nasional Belum Menjadi Keputusan

Rima menjelaskan bahwa gagasan pembentukan Mahkamah Etik Nasional masih berada dalam tahap kajian akademik.

Menurutnya, istilah tersebut digunakan sebagai nama kerja dalam proses pembahasan, bukan sebagai keputusan resmi untuk membentuk lembaga baru.

"Istilah Mahkamah Etik Nasional dalam forum ini adalah nama kerja kajian, bukan kesimpulan yang sudah ditetapkan. Membentuk lembaga baru bukan keberhasilan jika masalah lama justru ikut dipindahkan ke dalamnya," tutur Rima.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembahasan masih berfokus pada identifikasi persoalan dan evaluasi sistem penegakan etika yang sudah berjalan.

BPIP menilai penguatan tata kelola etika tidak cukup hanya dilakukan melalui pembentukan institusi baru tanpa menyelesaikan persoalan koordinasi dan efektivitas kelembagaan.

Akademisi UKI Dorong Penguatan Koordinasi melalui RUU BPIP

Dalam kesempatan yang sama, akademisi Fakultas Hukum UKI sekaligus Dewan Pakar BPIP Bidang Hukum Tata Negara John Pieris menyoroti urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).

John menilai rancangan undang-undang tersebut penting untuk memperkuat koordinasi pembinaan ideologi Pancasila di Indonesia.

Menurutnya, pembinaan ideologi Pancasila masih menghadapi tantangan berupa fragmentasi kewenangan antarkementerian dan lembaga.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat efektivitas pelaksanaan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

"Kondisi ini secara langsung memunculkan kesenjangan tata kelola antara visi ideal konstitusi dengan implementasi regulasi di lapangan," ungkap John.

Ia berharap peresmian Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi UKI dapat memperluas kontribusi akademisi dalam membahas persoalan kebangsaan, hukum tata negara, serta penguatan nilai-nilai Pancasila.

Pusat studi tersebut diharapkan menjadi wadah pengembangan kajian dan rekomendasi akademik mengenai tata kelola kelembagaan serta penegakan etika nasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026