
Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika seberat 100,55 kilogram senilai sekitar Rp149,73 miliar hasil pengungkapan empat kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang melibatkan 10 tersangka.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Pekanbaru, Riau, Rabu (28/10/2026), dan dipimpin langsung oleh Kepala Polda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Arman Achdiat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dalam rangkaian Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang dilaksanakan Polda Riau bersama sejumlah kepolisian resor di wilayah hukumnya.
"Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Polda Riau Irjen Pol Arman Achdiat di Pekanbaru, Rabu.
Arman mengungkapkan bahwa narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan berpotensi membahayakan sebanyak 467.239 jiwa apabila berhasil diedarkan dan disalahgunakan oleh masyarakat.
Polisi Sita 82,79 Kg Sabu dan 17,77 Kg Ganja
Kapolda Riau menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas dua jenis narkotika, yakni sabu-sabu dan ganja.
Dari keseluruhan barang bukti, narkotika jenis sabu-sabu mendominasi dengan berat mencapai 82,79 kilogram.
Sementara itu, barang bukti ganja yang berhasil diamankan tercatat seberat 17,77 kilogram.
Total barang bukti yang dilaporkan mencapai 100,55 kilogram dengan nilai ekonomi diperkirakan sebesar Rp149,73 miliar.
Pengungkapan empat kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Kepolisian Resor Kampar dan Kepolisian Resor Kuantan Singingi.
Operasi pemberantasan narkotika tersebut juga melibatkan kerja sama lintas instansi, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau.
Selain koordinasi antarlembaga, kepolisian menilai informasi dan dukungan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pengungkapan aktivitas peredaran narkotika.
Sepuluh Tersangka Diduga Berperan sebagai Pengendali dan Kurir
Dari empat kasus yang berhasil diungkap, Polda Riau telah menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Sebagian tersangka diduga bertindak sebagai pengendali, sedangkan lainnya berperan sebagai kurir yang bertugas menerima atau mengambil barang terlarang tersebut.
Penyidik menduga narkotika yang diamankan berasal dari aktivitas pengambilan atau penerimaan barang di wilayah Dumai dan Bengkalis.
Barang tersebut kemudian diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Provinsi Riau melalui jaringan distribusi yang melibatkan para tersangka.
Kepolisian masih mendalami hubungan antara pengendali, kurir, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengiriman maupun peredaran narkotika.
Polda Riau juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya anggota jaringan lain yang belum tertangkap.
Barang Bukti Diperiksa Laboratorium Sebelum Dimusnahkan
Sebelum pemusnahan dilakukan, seluruh barang bukti narkotika terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian barang bukti dengan hasil pengungkapan dan penyidikan yang telah dilaksanakan aparat kepolisian.
Setelah proses pemeriksaan selesai, petugas melanjutkan tahapan administrasi melalui penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Seluruh barang bukti sabu-sabu dan ganja kemudian dimusnahkan menggunakan mesin sesuai prosedur yang diterapkan dalam kegiatan tersebut.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari penanganan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Polda Riau dan jajaran.
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Penyelundupan Narkoba
Kapolda Riau menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Pengawasan terhadap jalur-jalur yang dinilai rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan dan distribusi narkotika juga akan diperkuat.
Wilayah Dumai dan Bengkalis menjadi bagian dari lokasi yang ditelusuri penyidik karena diduga berkaitan dengan aktivitas penerimaan atau pengambilan narkotika dalam kasus tersebut.
Selain melakukan penindakan, Polda Riau akan meningkatkan koordinasi dengan instansi penegak hukum dan lembaga terkait untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba.
Kepolisian juga akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta mengidentifikasi struktur jaringan yang lebih luas berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
Melalui pengungkapan empat kasus, penetapan 10 tersangka, dan pemusnahan narkotika senilai sekitar Rp149,73 miliar, Polda Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
- Penulis :
- Shila Glorya




