
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik impor ilegal pakaian bekas di Subang, Jawa Barat, dengan menemukan 1.257 balpres atau bal pakaian bekas senilai sekitar Rp15 miliar di sebuah gudang tertutup.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas perdagangan barang impor ilegal di Indonesia.
"Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan pakaian bekas impor ilegal di wilayah Subang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim Dittipideksus Bareskrim Polri melalui serangkaian penyelidikan hingga menemukan ribuan bal pakaian bekas yang disimpan di dalam gudang tertutup.
Polisi Temukan 1.257 Balpres Pakaian Bekas dengan Nilai Rp15 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan inventarisasi awal, petugas menemukan sebanyak 1.257 balpres pakaian bekas yang diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Suhasto menjelaskan bahwa setiap bal pakaian bekas tersebut diperkirakan memiliki nilai antara Rp6 juta hingga Rp12 juta, bergantung pada jenis dan nilai barang yang tersimpan di dalamnya.
Dari keseluruhan barang yang ditemukan, penyidik memperkirakan total nilainya mencapai sekitar Rp15 miliar.
Kepolisian juga mengungkap bahwa kegiatan yang diduga berkaitan dengan importasi ilegal pakaian bekas tersebut telah berlangsung sejak September 2026.
Dengan memperhitungkan periode kegiatan dan jumlah barang yang ditemukan, perputaran nilai barang dalam praktik tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September 2026 sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah," katanya.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami aktivitas penyimpanan serta dugaan jaringan perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang beroperasi di wilayah Subang.
Gudang Diduga Disewa DAN, Polisi Dalami Peran Kepala Gudang Berinisial W
Dalam proses penyelidikan, penyidik Bareskrim Polri memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas gudang tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, gudang tempat penyimpanan 1.257 balpres pakaian bekas itu diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN.
Sementara itu, seseorang berinisial W disebut bertanggung jawab atas kegiatan operasional atau bertindak sebagai kepala gudang.
Hingga saat keterangan tersebut disampaikan, kepolisian masih mendalami identitas, peran, serta tingkat keterlibatan kedua pihak dalam dugaan tindak pidana perdagangan tersebut.
Penyidik juga belum merinci kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pemasukan, penyimpanan, maupun distribusi pakaian bekas impor ilegal tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui hubungan antara pengelola gudang dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan barang impor ilegal.
Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri menerapkan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang terbukti melakukan tindak pidana perdagangan sebagaimana disangkakan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Suhasto memastikan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada ribuan bal pakaian bekas yang ditemukan di gudang Subang.
Kepolisian juga akan menelusuri asal-usul barang, jalur masuk ke Indonesia, modus operandi, hingga jaringan distribusi yang diduga terlibat dalam perdagangan pakaian bekas impor ilegal tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk mengungkap bagaimana barang diperoleh, dimasukkan ke wilayah Indonesia, disimpan, dan selanjutnya didistribusikan kepada pihak lain.
"Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya," katanya.
Bareskrim Minta Masyarakat Laporkan Praktik Impor Ilegal
Selain melakukan penyidikan, Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas yang melanggar ketentuan perdagangan.
Suhasto menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap praktik perdagangan ilegal yang berpotensi melibatkan jaringan distribusi lebih luas.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kegiatan impor ilegal serupa diminta segera menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Informasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar penyelidikan maupun penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bareskrim Polri masih melanjutkan pengusutan kasus temuan 1.257 balpres pakaian bekas senilai sekitar Rp15 miliar di Subang untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat beserta jaringan distribusinya.
- Penulis :
- Shila Glorya




