HOME  ⁄  Nasional

BGN Wajibkan Dapur MBG Lapor Penggunaan Dana Harian Sebelum Anggaran Dicairkan Lagi, Sudaryono Klaim Hemat Rp3 Triliun

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BGN Wajibkan Dapur MBG Lapor Penggunaan Dana Harian Sebelum Anggaran Dicairkan Lagi, Sudaryono Klaim Hemat Rp3 Triliun
Foto: (Sumber :Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mempresentasikan perbaikan tata kelola MBG selama 100 hari kepemimpinannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026). ANTARA/HO-BGN/aa.)

Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusun Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) sebelum menerima pengisian ulang anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah memperketat pengawasan dan transparansi penggunaan uang negara.

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan kebijakan tersebut saat memaparkan perbaikan tata kelola Program MBG selama 100 hari kepemimpinannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, setiap dapur MBG harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah diterima sebelum memperoleh tambahan anggaran.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan SPPG sekaligus memastikan dana program digunakan sesuai kebutuhan.

SPPG Wajib Buat Laporan Harian Sebelum Dana MBG Diisi Ulang

Sudaryono menjelaskan bahwa sebelumnya dana operasional dapur MBG disalurkan melalui rekening virtual milik SPPG.

Dana tersebut dapat kembali diisi ketika saldo rekening berkurang setelah digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional.

Namun, melalui kebijakan baru, pengisian ulang anggaran harus didahului dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

"Sebelumnya itu misal ada rekening virtual account SPPG, sama BGN di top-up uang, katakanlah Rp500 juta, dengan anggaran itu dia belanja macam-macam, nanti kalau sudah berkurang misalnya Rp150 juta, ditambah lagi, maka, sebagai bentuk perbaikan, kami mewajibkan SPPG membuat LPDH," ujar Sudaryono.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi syarat agar dana yang telah digunakan dapat diperiksa sebelum anggaran berikutnya diberikan.

"Sebelum dana itu habis lalu dikirimi duit lagi, dia (SPPG) harus bisa mempertanggungjawabkan rupiah-rupiah yang sudah dia pakai. Sebelum dia menerima dana, dia harus bisa bikin laporan. Ini sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan," katanya.

Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh transaksi keuangan dapur MBG dapat dipertanggungjawabkan.

BGN Batasi Dana Operasional SPPG Maksimal Rp3.000

Selain memperketat pelaporan keuangan, BGN menetapkan batas maksimal anggaran operasional SPPG sebesar Rp3.000.

Sudaryono mengatakan aturan tersebut telah ditandatangani pada Kamis pagi sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi anggaran.

Melalui penetapan batas biaya operasional tersebut, BGN memperkirakan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai sekitar Rp3 triliun.

"Hari ini, tadi pagi saya sudah teken aturan baru untuk dana operasional maksimal Rp3 ribu, maka selisihnya dikalikan sisa hari sampai akhir tahun, dikali jumlah yang kita kasih makan, maka penghematannya sekitar Rp3 triliun lagi," tuturnya.

Perhitungan penghematan tersebut didasarkan pada selisih biaya operasional, sisa hari pelaksanaan program hingga akhir tahun, dan jumlah penerima manfaat MBG.

Insentif Dapur MBG Ditetapkan Rp2.000 per Porsi

BGN juga mengubah mekanisme pemberian insentif kepada SPPG dengan menetapkan tarif tetap sebesar Rp2.000 per porsi makanan.

Besaran insentif tersebut dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur.

Sudaryono menjelaskan bahwa sebelumnya dapur MBG dapat menerima pembayaran tetap sebesar Rp6 juta meskipun jumlah porsi yang disediakan berbeda-beda.

Kondisi tersebut dinilai perlu diperbaiki karena kapasitas pelayanan setiap dapur tidak selalu mencapai target ideal sebanyak 3.000 porsi.

"Dahulu, dapur itu berapapun dia kasih makan, itu dibayar Rp6 juta, sementara satu ompreng itu Rp15 ribu, karena idealnya satu dapur itu (melayani) 3.000 porsi, ini enggak, melayani 500, 700, 1.000, dibayar tetap Rp6 juta. Maka, kami telah mengeluarkan aturan, insentif itu berlaku flat Rp2.000, dikalikan sesuai jumlah penerima manfaat," paparnya.

Dengan mekanisme tersebut, besaran insentif akan menyesuaikan jumlah porsi yang benar-benar dilayani oleh masing-masing SPPG.

Perubahan aturan ini menjadi bagian dari langkah BGN untuk menyelaraskan pembayaran dengan volume pelayanan Program MBG.

BGN Kembalikan Rp160 Miliar ke Kas Negara

Sudaryono juga mengungkapkan bahwa BGN telah mengembalikan anggaran sebesar Rp160 miliar ke kas negara.

Pengembalian dana tersebut dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran MBG akan terus dilakukan agar setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi, setiap rupiah ini adalah uang rakyat yang harus bisa dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya. Ini terus kita sisir lagi, ini adalah uang rakyat yang benar-benar harus bisa kita pertanggungjawabkan," tuturnya.

BGN menyatakan bahwa penerapan laporan harian, pembatasan biaya operasional, dan perubahan mekanisme insentif merupakan bagian dari perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026