HOME  ⁄  Nasional

Kemkomdigi Desak Platform Digital Transparan soal Algoritma dan Moderasi Konten Usai Keluhan Shadow Ban

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemkomdigi Desak Platform Digital Transparan soal Algoritma dan Moderasi Konten Usai Keluhan Shadow Ban
Foto: Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Marroli Jeni Indarto di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis 29/10/2026 (sumber: ANTARA/Livia Kristianti)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) meningkatkan transparansi algoritma, moderasi, dan rekomendasi konten menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan pembatasan jangkauan unggahan atau shadow ban di sejumlah platform digital.

Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kemkomdigi, Marroli Jeni Indarto, menegaskan bahwa keterbukaan platform diperlukan untuk memastikan hak pengguna tetap terlindungi, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat dan opini di ruang digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Marroli di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurutnya, transparansi tidak cukup hanya dengan menjelaskan cara kerja algoritma, tetapi juga harus mencakup penyediaan mekanisme pengaduan dan banding bagi pengguna yang merasa dirugikan akibat keputusan moderasi konten.

Kemkomdigi Minta Platform Digital Jelaskan Algoritma dan Penggunaan AI

Marroli menekankan bahwa penyelenggara platform digital memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan mengenai sistem rekomendasi konten, proses moderasi, serta penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Keterbukaan tersebut dinilai penting karena sistem algoritma dan moderasi dapat memengaruhi distribusi, jangkauan, serta keterlihatan konten yang diunggah pengguna.

Pemerintah juga meminta platform menyediakan mekanisme yang memungkinkan pengguna mengajukan keberatan ketika konten mereka mengalami pembatasan, penurunan jangkauan, atau tindakan moderasi lainnya.

"Platform harus melindungi hak dari pengguna platform digital. Juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan bagaimana konten direkomendasikan bagaimanapun moderasi dilakukan, bagaimana AI yang digunakan, serta yang penting adalah bagaimana pengguna ini merasa ketika dirugikan harusnya sistem itu ada," kata Marroli.

Menurut Marroli, pengguna berhak memperoleh kejelasan mengenai alasan suatu konten dikenai tindakan moderasi, termasuk mekanisme yang digunakan platform dalam mengambil keputusan tersebut.

Karena itu, penyedia layanan digital diminta tidak hanya menerapkan kebijakan internal, tetapi juga memastikan tersedianya akses pengaduan dan peninjauan kembali bagi pengguna.

Kemkomdigi Terima Laporan Dugaan Shadow Ban di Platform Digital

Kemkomdigi mengungkapkan telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan praktik shadow ban pada berbagai platform digital dalam beberapa waktu terakhir.

Laporan tersebut berkaitan dengan kendala yang dialami warganet Indonesia ketika menyampaikan pendapat atau mengunggah konten, terutama terkait penurunan jangkauan dan distribusi unggahan.

Istilah shadow ban digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika visibilitas atau jangkauan konten pengguna dibatasi tanpa pemberitahuan yang jelas, sehingga unggahan menjadi lebih sulit ditemukan atau dilihat pengguna lain.

Marroli menjelaskan bahwa kondisi yang dikeluhkan masyarakat dapat berkaitan dengan penerapan kebijakan internal platform, termasuk panduan komunitas atau community guidelines yang mengatur aktivitas pengguna.

Setiap platform memiliki ketentuan dan sistem tersendiri dalam menentukan bagaimana konten direkomendasikan, didistribusikan, maupun dimoderasi.

Karena itu, Kemkomdigi mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan yang berlaku pada platform digital yang digunakan, termasuk prosedur penyampaian keberatan apabila mengalami pembatasan konten.

Kreator Konten Diminta Manfaatkan Mekanisme Pengaduan dan Banding

Kemkomdigi mengimbau masyarakat, khususnya kreator konten, untuk menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan platform apabila merasa dirugikan oleh keputusan moderasi.

Marroli menegaskan bahwa pengelolaan sistem rekomendasi dan moderasi merupakan tanggung jawab masing-masing penyelenggara platform digital.

"Sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform karena sekali lagi sistem rekomendasi dan moderasi tersebut dikelola oleh platform," ujar Marroli.

Menurutnya, mekanisme banding menjadi bagian penting dalam perlindungan hak pengguna karena memberikan kesempatan untuk meminta penjelasan maupun peninjauan kembali atas keputusan platform.

Penyedia layanan digital diharapkan memiliki prosedur pengaduan yang jelas agar pengguna mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika konten mereka dibatasi atau dikenai tindakan moderasi lainnya.

Kemkomdigi juga menilai keterbukaan dalam proses penanganan keluhan dapat membantu masyarakat memahami kebijakan platform sekaligus mengurangi ketidakjelasan mengenai distribusi konten.

Pemerintah Tegaskan Hak Pengguna untuk Mengetahui Alasan Moderasi

Marroli menegaskan bahwa Kemkomdigi terus mendorong terciptanya ruang digital yang sehat, aman, dan beretika tanpa mengabaikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Menurutnya, keseimbangan antara penerapan aturan platform dan perlindungan kebebasan berekspresi perlu menjadi perhatian dalam tata kelola layanan digital.

Pemerintah juga terus menekankan pentingnya transparansi proses bisnis platform, terutama terkait penggunaan algoritma yang memengaruhi penyebaran dan keterlihatan konten pengguna.

"Kami dari Komdigi itu selalu menyampaikan seperti yang disampaikan Bu Menteri dan beberapa akademisi adalah bagaimana terjadinya transparansi platform terutama tadi proses bisnisnya terkait dengan algoritma dan sebagainya. Karena apa pun juga kita kan sebagai user berhak tahu ketika konten kita terkena tindakan," kata Marroli.

Kemkomdigi berharap peningkatan keterbukaan algoritma dan tersedianya mekanisme banding dapat memperkuat perlindungan masyarakat, terutama kreator konten dan pengguna yang aktif menyampaikan aspirasi melalui platform digital.

Pemerintah juga meminta PSE memastikan setiap kebijakan moderasi memiliki mekanisme penjelasan yang dapat diakses pengguna ketika konten mereka mengalami pembatasan.

Melalui langkah tersebut, Kemkomdigi mendorong penyelenggara platform digital lebih bertanggung jawab dalam mengelola rekomendasi dan moderasi konten sekaligus memberikan kepastian bagi pengguna dalam menjalankan haknya di ruang digital.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026