HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Rp61,95 Miliar, Tommy Kurniawan Desak Pengusutan Jaringan Penyelundup

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Rp61,95 Miliar, Tommy Kurniawan Desak Pengusutan Jaringan Penyelundup
Foto: Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawan (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi XI DPR RI, Tommy Kurniawan, mengapresiasi keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram senilai sekitar Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional di Indonesia.

Tommy yang akrab disapa Tomkur menilai pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan lalu lintas barang di pintu keluar dan masuk wilayah Indonesia, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi seperti emas.

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa praktik penyelundupan emas tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan, tetapi juga berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara.

Karena itu, Tommy meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyelundupan agar perdagangan emas berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penindakan seperti ini sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, menjaga penerimaan fiskal, serta memastikan perdagangan emas dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pelaku penyelundupan harus ditindak tegas,” ujar Tommy dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Tommy Soroti Aturan Bea Keluar Emas yang Berlaku Sejak Desember 2025

Tommy menjelaskan bahwa pengawasan ekspor emas semakin penting setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Regulasi yang mulai berlaku pada 23 Desember 2025 tersebut mengatur jenis emas yang dikenakan bea keluar beserta ketentuan tarif yang wajib dipenuhi dalam kegiatan ekspor.

Menurut Tommy, setiap pengeluaran emas dari wilayah Indonesia harus mengikuti prosedur kepabeanan yang berlaku, termasuk pemenuhan dokumen resmi dan kewajiban fiskal yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pengawasan harus memastikan seluruh kegiatan ekspor emas dilakukan melalui jalur perdagangan resmi dan memenuhi kewajiban pungutan apabila komoditas tersebut termasuk kategori yang dikenakan bea keluar.

Tommy mengingatkan bahwa penyelundupan emas dapat menyebabkan aktivitas perdagangan berlangsung di luar mekanisme pengawasan negara sehingga berpotensi menghilangkan penerimaan fiskal pemerintah.

Selain berdampak terhadap penerimaan negara, praktik ekspor ilegal juga dapat mengurangi efektivitas pengendalian ekspor dan mengganggu pencatatan arus perdagangan emas sebagai komoditas strategis.

“Ketika emas diselundupkan, jalur perdagangan resmi dan mekanisme pengawasan negara dapat dihindari. Dampaknya bukan hanya potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga berkurangnya efektivitas pengendalian ekspor dan pencatatan arus perdagangan komoditas strategis,” katanya.

Bea Cukai Catat 127 Penindakan Emas Senilai Rp1,02 Triliun Sepanjang 2026

Berdasarkan data Bea dan Cukai yang disampaikan dalam rilis, sepanjang 2026 hingga 26 Oktober, aparat telah melakukan 127 penindakan terkait emas.

Dari seluruh penindakan tersebut, total emas yang menjadi objek penindakan mencapai 402,31 kilogram dengan nilai keseluruhan diperkirakan sekitar Rp1,02 triliun.

Rangkaian penindakan DJBC tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp183 miliar.

Tommy menilai besarnya nilai emas yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa pengawasan perdagangan komoditas tersebut membutuhkan perhatian serius dan langkah pencegahan secara berkelanjutan.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan penegakan hukum setelah pelanggaran ditemukan, tetapi juga harus memperkuat sistem pencegahan untuk mempersempit peluang penyelundupan.

Ia menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pendeteksian potensi pelanggaran hingga penindakan terhadap praktik ekspor emas ilegal.

DPR Minta Pengawasan Bandara Diperketat dan Teknologi Pemeriksaan Dioptimalkan

Tommy mendorong peningkatan efektivitas pemeriksaan barang dan penumpang di bandara internasional yang menjadi pintu keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan teknologi pemeriksaan untuk meningkatkan kemampuan petugas dalam mendeteksi upaya penyelundupan emas.

Selain peningkatan kemampuan pemeriksaan, Tommy meminta koordinasi antara DJBC dan instansi terkait terus diperkuat agar pengawasan berlangsung lebih efektif dan terintegrasi.

“Pencegahan harus dilakukan secara lebih masif dan terukur. Pengawasan di bandara internasional perlu diperkuat, pemanfaatan teknologi pemeriksaan harus dioptimalkan, dan koordinasi antarlembaga harus berjalan efektif agar celah penyelundupan semakin sempit,” tegasnya.

Menurut Tommy, penguatan pengawasan perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan emas mematuhi ketentuan kepabeanan.

Langkah pencegahan tersebut juga dinilai penting untuk menekan potensi pelanggaran yang dapat merugikan penerimaan negara.

Tommy Desak Aparat Bongkar Jaringan dan Jalur Distribusi Emas Ilegal

Tommy meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengamanan barang hasil penyelundupan, tetapi melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menurutnya, aparat perlu menelusuri jaringan pelaku, jalur distribusi emas, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut.

Penelusuran jaringan dinilai penting agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku yang tertangkap secara langsung, tetapi juga mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perdagangan ilegal.

Tommy berharap pengungkapan jaringan dan jalur distribusi dapat membantu aparat mencegah terulangnya penyelundupan emas dengan modus serupa pada masa mendatang.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan kegiatan perdagangan emas berlangsung secara legal, transparan, dan berada dalam mekanisme pengawasan kepabeanan.

Tommy juga mengingatkan bahwa pemenuhan kewajiban fiskal dari aktivitas perdagangan emas merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan negara melalui pengawasan ekspor yang efektif diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Negara tidak boleh membiarkan praktik penyelundupan terus berulang. Kita harus memastikan perdagangan emas berlangsung secara legal, kewajiban fiskal dipenuhi, dan setiap potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Tommy.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026