HOME  ⁄  Nasional

KPK Limpahkan Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke Jaksa, Segera Disidangkan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Limpahkan Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke Jaksa, Segera Disidangkan
Foto: Tersangka kasus dugaan suap untuk jual beli jabatan Suhardiman Amby (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 27/10/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menyelesaikan proses penyidikan terhadap Suhardiman Amby dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan melalui proses tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

“Hari ini, Kamis (29/10), penyidik melaksanakan pelimpahan atau tahap II, yakni penyerahan tersangka Suhardiman Amby beserta barang bukti kepada JPU,” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Menurut Budi, pelimpahan tersebut menandakan bahwa proses penyidikan terhadap Suhardiman Amby telah dinyatakan lengkap sehingga penanganan perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Jaksa KPK Siapkan Dakwaan dalam Waktu 14 Hari Kerja

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan terhadap Suhardiman Amby dalam waktu paling lama 14 hari kerja.

Surat dakwaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi jaksa untuk membawa perkara dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif itu ke persidangan.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara Suhardiman Amby kini memasuki tahap penuntutan setelah sebelumnya menjalani proses penyidikan oleh KPK.

KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“KPK mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan nantinya sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan pemberantasan korupsi yang berintegritas,” ajak Budi.

Kasus Terungkap Lewat OTT KPK pada Juni 2026

Kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman Amby sebelumnya terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Dua hari setelah operasi tersebut, tepatnya pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

Salah satu jabatan yang diduga menjadi objek praktik jual beli jabatan adalah posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021.

Selain jabatan Kepala Dinas PUPR, penyidik KPK juga mengusut dugaan praktik jual beli jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada 2025.

Dugaan transaksi terkait pengisian kedua jabatan tersebut menjadi bagian dari perkara korupsi yang ditangani KPK dengan melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan pemerintah daerah maupun pihak swasta.

KPK Juga Dalami Dugaan Gratifikasi Pelepasan Kawasan Hutan

Selain mengusut dugaan suap terkait jual beli jabatan, KPK turut mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik korupsi lain yang berhubungan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Pengusutan dugaan gratifikasi ini menjadi bagian lain dari penanganan perkara korupsi yang tengah dilakukan KPK.

Sementara itu, perkara dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Suhardiman Amby telah memasuki tahap penuntutan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa.

KPK kembali menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses persidangan mendatang agar penegakan hukum berlangsung secara transparan dan sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang berintegritas.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026