HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla, 20 Perusahaan Jadi Tersangka

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bareskrim Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla, 20 Perusahaan Jadi Tersangka
Foto: Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Polisi Asep Safrudinn saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Kalbar, Pontianak, Kamis 29/10/2026 (sumber: ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

Pantau - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia setelah menemukan sejumlah indikator dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudinn, menyampaikan rekomendasi tersebut dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

"Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara karhutla oleh jajaran kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia," kata Asep.

Rekomendasi pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan, baik akibat tindakan yang disengaja maupun kelalaian.

Bareskrim Ungkap Empat Indikator Pencabutan Izin Perusahaan

Asep menjelaskan bahwa kepolisian menggunakan sejumlah indikator dalam menentukan korporasi yang direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha.

Salah satu indikator utama adalah terjadinya kebakaran secara berulang di wilayah perusahaan yang menjadi perhatian dalam penyelidikan dugaan pelanggaran pengendalian karhutla.

Indikator berikutnya adalah sumber api yang diketahui berasal dari dalam area konsesi perusahaan sehingga menjadi pertimbangan dalam menilai dugaan keterlibatan korporasi.

Selain itu, kepolisian turut memeriksa kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang dimiliki perusahaan untuk mengetahui kemampuan pencegahan serta penanganan kebakaran di wilayah operasionalnya.

Perusahaan yang tidak memiliki fasilitas pengendalian kebakaran memadai dapat menjadi perhatian dalam proses penyelidikan dan pengusulan pencabutan izin.

Indikator lainnya adalah luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare, yang turut menjadi dasar pertimbangan Bareskrim Polri dalam menyusun rekomendasi terhadap korporasi terkait.

Berdasarkan paparan penegakan hukum karhutla, Bareskrim Polri mencatat sebanyak 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 29.168,78 hektare.

Dari penanganan berbagai laporan tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan.

Kalimantan Barat Catat 33 Laporan Karhutla Korporasi

Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan jumlah penanganan perkara karhutla yang melibatkan perusahaan terbanyak di Indonesia.

Berdasarkan data Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangani sebanyak 33 laporan terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi.

"Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan penanganan perkara korporasi terbanyak. Polda Kalbar tercatat menangani 33 laporan terkait karhutla korporasi, berdasarkan data yang dipaparkan Bareskrim Polri," kata Asep.

Selain menangani dugaan keterlibatan perusahaan, kepolisian juga melakukan proses hukum terhadap pelaku perseorangan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

Secara nasional, Bareskrim Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi terkait perkara karhutla yang melibatkan perseorangan.

Dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 5.859,12 hektare.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara karhutla dilakukan terhadap korporasi maupun perseorangan yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Penyidikan Karhutla Berlanjut, Jumlah Tersangka Berpotensi Bertambah

Asep menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam menangani perkara tersebut, kepolisian menerapkan pendekatan scientific crime investigation atau penyelidikan kejahatan berbasis metode ilmiah dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pendekatan tersebut digunakan untuk mendukung proses pembuktian dugaan tindak pidana dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap sejumlah korporasi yang diduga terlibat dalam perkara karhutla masih terus berlangsung.

Dengan perkembangan penyidikan tersebut, jumlah perusahaan maupun pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka masih berpotensi bertambah apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Bareskrim Polri juga menegaskan bahwa rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi tidak secara otomatis membuat izin usaha perusahaan tersebut dicabut.

"Rekomendasi pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran karhutla, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Adapun keputusan pencabutan izin tetap bergantung pada proses dan kewenangan instansi terkait," kata Asep.

Dengan demikian, keputusan akhir mengenai pencabutan izin terhadap 23 korporasi tersebut masih harus melalui proses sesuai ketentuan dan kewenangan instansi pemerintah terkait.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026