
Pantau - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji optimistis industri kendaraan listrik di Indonesia mampu memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 60 persen yang mulai berlaku pada 2027.
Keyakinan tersebut disampaikan Sarmuji saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/10/2026), dengan menegaskan bahwa industri kendaraan listrik yang telah melakukan produksi di dalam negeri seharusnya tidak menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan tersebut.
"Saya yakin ini siap. TKDN itu intinya kan produk dalam negeri. Apabila industri itu diproduksi di Indonesia pasti nggak ada problem," kata Sarmuji.
Pemerintah Dorong Penggunaan Komponen Lokal Kendaraan Listrik
Sarmuji menjelaskan bahwa kesiapan industri kendaraan listrik dalam memenuhi ketentuan TKDN turut didukung komitmen alih teknologi yang dapat memperkuat penggunaan komponen produksi dalam negeri.
Menurutnya, komitmen tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kemampuan industri otomotif nasional untuk memenuhi persyaratan penggunaan komponen lokal secara bertahap.
Pemerintah juga berkomitmen terus mendorong produsen kendaraan listrik agar mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sekaligus memastikan pelaksanaan ketentuan TKDN berjalan sesuai aturan.
"Jadi jangan khawatir, kita akan selalu dorong utamakan produk dalam negeri. TKDN-nya pasti akan kita kontrol," ujar Sarmuji.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan peta jalan peningkatan nilai minimum TKDN kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya memperkuat industri otomotif nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap komponen impor.
Berdasarkan peta jalan tersebut, nilai minimum TKDN kendaraan listrik ditetapkan sebesar 40 persen pada 2026, kemudian meningkat menjadi 60 persen sepanjang periode 2027 hingga 2029.
Ketentuan tersebut selanjutnya akan kembali meningkat menjadi 80 persen pada 2030 sebagai bagian dari target peningkatan penggunaan komponen dalam negeri.
Menperin Soroti Dampak Penguatan Dolar AS terhadap Industri Nasional
Selain membahas kesiapan industri kendaraan listrik, Sarmuji turut menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang berpotensi memengaruhi kegiatan produksi sejumlah sektor industri nasional.
Ia menjelaskan bahwa penguatan dolar AS dapat memberikan dampak berbeda terhadap setiap sektor industri, bergantung pada orientasi pasar dan sumber bahan baku yang digunakan.
Bagi industri yang berorientasi ekspor, penguatan dolar AS berpotensi memberikan keuntungan karena pendapatan dalam mata uang asing memiliki nilai lebih tinggi ketika dikonversikan menjadi rupiah.
Sebaliknya, industri yang masih mengandalkan bahan baku impor berpotensi menghadapi peningkatan biaya produksi akibat naiknya nilai dolar AS terhadap rupiah.
Kondisi tersebut membuat pelaku industri perlu memperhitungkan perubahan nilai tukar dalam menentukan strategi pengadaan bahan baku maupun perencanaan kegiatan produksi.
Sarmuji menekankan pentingnya langkah mitigasi untuk mengantisipasi risiko yang muncul akibat fluktuasi nilai tukar sehingga kegiatan industri dapat terus berjalan.
Pelaku industri juga diminta melakukan prediksi terhadap pergerakan nilai tukar serta menyesuaikan strategi usaha dan kegiatan produksi dengan perkembangan kondisi ekonomi.
"Jadi harus ada mitigasi bagi industri. Industri juga harus melakukan prediksi, penyesuaian diri juga," ujar Sarmuji.
Dengan langkah tersebut, pelaku industri diharapkan dapat mengantisipasi dampak perubahan nilai tukar terhadap biaya produksi maupun kegiatan usaha, seiring upaya pemerintah meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri.
- Penulis :
- Leon Weldrick




