
Pantau - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersama PT Pertamina menyepakati pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite maksimal lima liter untuk sepeda motor dalam satu kali pengisian di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bangka.
Kebijakan tersebut disepakati untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih merata kepada masyarakat.
Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, mengatakan pembatasan pembelian Pertalite diharapkan dapat memperlancar pelayanan pengisian BBM dan mencegah pembelian berulang oleh pengendara tertentu.
"Dalam kesepakatan itu, khusus kendaraan sepeda motor hanya dibatasi pembelian Pertalite maksimal lima liter," kata Syahbudin di Sungailiat, Kamis.
Selain pembatasan jumlah pembelian, pengendara sepeda motor hanya diperbolehkan melakukan pengisian Pertalite satu kali dalam sehari.
Pengendara juga diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai dokumen kepemilikan kendaraan ketika membeli Pertalite di SPBU.
"Pengendara sepeda motor tidak diperbolehkan melakukan pembelian Pertalite berulang setiap hari, atau hanya dibatasi satu kali," ujar Syahbudin.
Pembatasan Pertalite Diterapkan untuk Mengurai Antrean Panjang di SPBU
Syahbudin menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan roda dua merupakan langkah awal pemerintah daerah bersama Pertamina dalam mengatasi persoalan antrean panjang di SPBU.
Menurutnya, antrean kendaraan yang terjadi selama beberapa bulan terakhir perlu ditangani melalui pengaturan pembelian BBM agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih tertib.
Pembatasan tersebut juga bertujuan mencegah dugaan praktik pembelian Pertalite secara berulang kali dalam satu hari oleh pengendara tertentu yang berpotensi memengaruhi kelancaran distribusi BBM.
"Saya berharap dengan skema pembatasan ini, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU dan tidak terjadi kembali ada dugaan pembelian yang berulang kali setiap hari," kata Syahbudin.
Pemerintah Kabupaten Bangka akan segera menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Bangka untuk ditindaklanjuti.
Dengan adanya pengaturan pembelian tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat memiliki kesempatan yang lebih merata untuk mendapatkan Pertalite sesuai kebutuhan kendaraan sehari-hari.
Pemkab Bangka Siapkan Pengawasan Langsung di Seluruh SPBU
Selain menyampaikan ketentuan pembatasan kepada pengelola SPBU, Pemerintah Kabupaten Bangka juga berencana melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan pembatasan pembelian Pertalite maksimal lima liter bagi sepeda motor dan ketentuan satu kali pengisian dalam sehari diterapkan sesuai kesepakatan.
Pemerintah daerah juga akan mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut dalam mengurangi antrean kendaraan yang selama ini terjadi di sejumlah SPBU.
"Kami akan melakukan pengawasan di lapangan untuk mengetahui langsung apakah dengan pembatasan pengisian BBM subsidi untuk kendaraan roda dua masih terjadi antrean panjang di SPBU atau tidak," jelas Syahbudin.
Hasil pengawasan lapangan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi pelayanan pengisian BBM setelah kebijakan pembatasan diterapkan.
Kendaraan Roda Enam Diberi Jadwal Khusus Pengisian BBM
Selain mengatur pembelian Pertalite untuk sepeda motor, kesepakatan Pemerintah Kabupaten Bangka bersama Pertamina juga menetapkan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan roda enam.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, kendaraan roda enam dijadwalkan melakukan pengisian BBM di SPBU pada pukul 04.00 hingga 05.00 WIB.
Pengaturan waktu pengisian tersebut menjadi bagian dari langkah penataan pelayanan BBM di SPBU untuk mengurangi penumpukan kendaraan.
Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Patra Niaga wilayah Area Bangka, Sandi Saryanto, menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Pertamina berharap masyarakat menggunakan BBM bersubsidi untuk menunjang kebutuhan transportasi dan aktivitas kendaraan sehari-hari.
"BBM bersubsidi diharapkan digunakan untuk mendukung aktivitas kendaraan sehari-hari, bukan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Sandi Saryanto.
Pemerintah Kabupaten Bangka bersama Pertamina akan mengawasi penerapan kesepakatan tersebut guna memastikan pembatasan pembelian Pertalite berjalan sesuai ketentuan dan membantu mengurangi antrean panjang kendaraan di SPBU.
- Penulis :
- Arian Mesa




