
Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) telah menutup secara permanen lebih dari 2.000 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena tidak memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan layanan makanan.
Penutupan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola, peningkatan pengawasan, serta upaya memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar kelayakan operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa dapur MBG yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan, termasuk tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak diperbolehkan melanjutkan kegiatan operasional.
"Yang tidak punya SLHS kami tutup. Bahkan, kami sudah menutup lebih dari 2.000 dapur secara permanen karena terkait urusan higiene dan sanitasi ini," kata Sudaryono di Jakarta, Kamis.
BGN Temukan Pelanggaran Pengolahan Makanan di Sejumlah Daerah
Sudaryono menjelaskan bahwa pembenahan menyeluruh diperlukan karena sistem pengawasan sebelumnya dinilai belum memadai, sementara ribuan dapur MBG telah beroperasi dengan standar yang berbeda-beda.
Perbedaan standar tersebut mencakup kondisi bangunan dapur, kualitas sumber daya manusia, mekanisme pengadaan bahan pangan, hingga pelayanan makanan kepada penerima manfaat program MBG.
Salah satu pelanggaran ditemukan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, ketika ikan yang tidak tertampung dalam lemari pendingin dibiarkan berada pada suhu ruang selama lebih dari 12 jam sebelum dimasak.
Praktik penyimpanan bahan pangan tersebut menjadi salah satu temuan yang menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan standar higiene dan sanitasi dapur MBG.
Sementara itu, di Cirebon, Jawa Barat, ditemukan dapur MBG yang membeli telur puyuh matang dalam kondisi sudah dikupas sehingga proses pengolahan sebelumnya dan standar kebersihan bahan pangan tidak dapat dipastikan.
Pelanggaran lainnya ditemukan di Bogor, Jawa Barat, berupa penggunaan bumbu kacang sate siap pakai meskipun BGN telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengolahan makanan.
BGN juga telah menjatuhkan sanksi penutupan permanen terhadap sejumlah dapur yang dinilai melakukan kelalaian secara sengaja, termasuk dapur yang berada di Karo, Semarang, dan Blora.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengetatan pengawasan terhadap pengelola dapur MBG agar pelaksanaan program memenuhi ketentuan keamanan pangan.
Sebanyak 6.100 Dapur MBG Terancam Dihentikan Sementara karena Belum Melaporkan Penggunaan Dana
Selain memperketat pengawasan higiene dan sanitasi, BGN juga menerapkan kewajiban pelaporan penggunaan dana harian (LPDH) bagi seluruh pengelola dapur MBG sebelum memperoleh tambahan dana operasional.
"Selain memperketat standar higiene, BGN juga mewajibkan pengelola dapur MBG menyampaikan laporan penggunaan dana harian (LPDH) sebelum memperoleh tambahan dana operasional," tutur Sudaryono.
Sudaryono mengungkapkan bahwa dari total 26.385 dapur MBG yang telah beroperasi, sekitar 6.100 dapur belum menyampaikan laporan penggunaan dana harian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terhadap ribuan dapur yang belum memenuhi kewajiban tersebut, BGN akan menahan penambahan dana operasional hingga persyaratan pelaporan dipenuhi.
BGN juga akan menghentikan sementara kegiatan operasional dapur-dapur tersebut untuk menjalani pemeriksaan oleh inspektorat.
Kebijakan penghentian sementara terhadap sekitar 6.100 dapur tersebut berbeda dengan penutupan permanen lebih dari 2.000 dapur yang dinilai bermasalah dalam aspek higiene dan sanitasi.
Pemeriksaan oleh inspektorat dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan pengelola dapur dalam penggunaan dan pelaporan dana operasional program MBG.
BGN Siapkan Langkah Hukum jika Ditemukan Unsur Pidana
Sudaryono menegaskan bahwa BGN tidak hanya akan mengambil tindakan administratif terhadap pengelola dapur yang melanggar ketentuan penyelenggaraan program MBG.
Apabila ditemukan pelanggaran yang mengandung unsur pidana, BGN akan menindaklanjutinya bersama aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengetatan pengawasan tersebut mencakup aspek keamanan pangan, kelayakan fasilitas dapur, kepatuhan terhadap prosedur pengolahan makanan, serta transparansi penggunaan dana operasional.
Melalui kebijakan penutupan permanen, penghentian sementara operasional, dan pemeriksaan terhadap pengelola dapur, BGN berupaya memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai dengan standar higiene, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan.
- Penulis :
- Shila Glorya




