HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Amankan 21 WNA Diduga Jadi Operator Judi Online Internasional di Bali, 92 Perangkat Elektronik Disita

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Imigrasi Amankan 21 WNA Diduga Jadi Operator Judi Online Internasional di Bali, 92 Perangkat Elektronik Disita
Foto: Petugas memeriksa sejumlah WNA yang diamankan atas dugaan terlibat operasional situs judi online jaringan internasional di Bali, Kamis 29/10/2026 (sumber: Humas Ditjen Imigrasi)

Pantau - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 21 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam pengoperasian situs judi online jaringan internasional di kawasan Perumahan Harvesrland Residence, Bali, Kamis.

Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah petugas mendeteksi dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas perjudian daring.

Berdasarkan keterangan tertulis Humas Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterima di Jakarta, sebanyak 21 WNA yang diamankan terdiri atas 12 warga negara Myanmar, delapan warga negara Vietnam, dan satu warga negara China.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia, khususnya wilayah Bali.

"Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku," ujar Hendarsam.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh WNA menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki serta mematuhi peraturan keimigrasian dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Petugas Gerebek Dua Rumah yang Diduga Jadi Lokasi Operasional Judi Online

Sebelum melakukan penggerebekan, petugas keimigrasian terlebih dahulu memantau aktivitas di sekitar lokasi selama beberapa hari untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan pengoperasian situs perjudian daring.

Setelah memperoleh informasi awal, tim gabungan melaksanakan operasi pengamanan sekitar pukul 07.00 Wita dengan menyasar dua rumah yang dicurigai menjadi pusat kegiatan judi online.

Dalam pelaksanaannya, petugas berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, serta agen properti setempat sebelum memasuki kedua bangunan tersebut.

Di rumah pertama, petugas menemukan delapan warga negara Vietnam yang diduga menjalankan aktivitas operasional situs perjudian daring.

Sementara itu, penggeledahan di rumah kedua menghasilkan pengamanan 13 WNA yang terdiri atas 12 warga negara Myanmar dan satu warga negara China.

Seluruh WNA yang ditemukan di kedua lokasi kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait identitas, status keimigrasian, serta dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian jaringan internasional.

Imigrasi Sita 92 Perangkat Elektronik dari Lokasi Penggerebekan

Selain mengamankan 21 WNA, petugas turut menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang pengoperasian situs perjudian online.

Barang bukti yang diamankan meliputi 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit komputer jinjing atau laptop, enam unit komputer, serta tiga unit iPad.

Dengan demikian, total perangkat elektronik yang disita dalam operasi tersebut mencapai 92 unit.

Seluruh perangkat tersebut dibawa untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan kasus guna mengungkap aktivitas operasional perjudian yang diduga dijalankan oleh para WNA.

Petugas juga mendalami penggunaan perangkat elektronik tersebut untuk mengetahui peran masing-masing individu dalam dugaan jaringan perjudian internasional.

WNA Diduga Operasikan Situs Judi Internasional macaujc.com

Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa sebagian WNA memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi, sedangkan sebagian lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Status izin tinggal tersebut menjadi perhatian petugas karena aktivitas yang dilakukan para WNA diduga tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin keimigrasian.

Hendarsam mengungkapkan bahwa para WNA tersebut terindikasi berperan sebagai operator situs perjudian online jaringan internasional dengan alamat macaujc.com.

Dalam menjalankan aktivitasnya, transaksi keuangan yang berkaitan dengan situs perjudian tersebut diduga menggunakan layanan pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.

Informasi mengenai penggunaan kedua layanan pembayaran tersebut turut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mendalami dugaan aktivitas perjudian yang dijalankan dari wilayah Bali.

Petugas masih mengembangkan pemeriksaan untuk memastikan keterlibatan masing-masing WNA serta bentuk pelanggaran keimigrasian yang diduga dilakukan.

Seluruh WNA Dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk Pemeriksaan

Setelah operasi pengamanan selesai, seluruh WNA beserta barang bukti elektronik dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian guna mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas pengoperasian situs perjudian jaringan internasional.

Petugas juga akan menelusuri peran masing-masing WNA untuk memastikan bentuk pelanggaran serta menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum Indonesia.

"Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online," ujar Hendarsam.

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.

Kasus dugaan pengoperasian situs judi online jaringan internasional tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan oleh jajaran keimigrasian.

Hingga saat ini, petugas masih mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta keterlibatan 21 WNA yang diamankan sebelum menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026