HOME  ⁄  Nasional

Kemnaker Tindak Lanjuti Dugaan PHK Sepihak dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Indonesia Epson Industry

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemnaker Tindak Lanjuti Dugaan PHK Sepihak dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Indonesia Epson Industry
Foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menerima audiensi perwakilan FSPGI di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis 29/10/2026 (sumber: Kemnaker RI)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti laporan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Indonesia Epson Industry (IEI) dengan menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada perusahaan tersebut.

Langkah tersebut dilakukan melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan menyusul adanya pengaduan pekerja mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan persoalan pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut saat menerima audiensi perwakilan FSPGI di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis.

Afriansyah menegaskan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Tentunya semua harus diselesaikan secara baik, adil, dan disesuaikan dengan mekanisme regulasi yang kita punya," kata Afriansyah dalam keterangannya.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah terhadap aspirasi pekerja yang sebelumnya disampaikan melalui laporan dan aksi unjuk rasa di Kantor Kemnaker.

FSPGI Laporkan Dugaan PHK Sepihak dan Persoalan PKWT di PT Indonesia Epson Industry

Dalam pertemuan tersebut, Presiden FSPGI Abdul Bais menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang menjadi perhatian pekerja di PT Indonesia Epson Industry.

Salah satu persoalan utama yang dilaporkan adalah dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap pekerja perusahaan tersebut.

Selain persoalan PHK, FSPGI turut menyampaikan dugaan kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

Kedua persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari tuntutan massa aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Perwakilan pekerja meminta agar dugaan pelanggaran tersebut mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.

Dalam audiensi itu, Afriansyah didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3), Ismail Pakaya.

Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan laporan serta langkah pengawasan yang telah dilakukan jajaran Kemnaker terhadap persoalan hubungan industrial di perusahaan.

Kemnaker Terbitkan Nota Pemeriksaan I kepada PT Indonesia Epson Industry

Menanggapi laporan FSPGI, Afriansyah menjelaskan bahwa jajaran Pengawas Ketenagakerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 telah melakukan langkah penanganan sesuai dengan kewenangannya.

Salah satu tindakan yang telah dilakukan adalah menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada PT Indonesia Epson Industry terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilaporkan.

Penerbitan nota pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan oleh perwakilan pekerja.

Meski demikian, penerbitan Nota Pemeriksaan I tidak secara otomatis berarti seluruh dugaan pelanggaran telah terbukti atau persoalan hubungan industrial telah selesai.

Afriansyah mengatakan proses audiensi bersama perwakilan FSPGI berlangsung cukup dinamis karena membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja di perusahaan.

Ia mengapresiasi langkah jajaran Ditjen Binwasnaker dan K3 yang telah menjalankan tugas pengawasan serta menindaklanjuti laporan pekerja melalui mekanisme yang tersedia.

"Alhamdulillah, kita bisa menyelesaikan diskusi yang cukup dinamis ini, dan sudah jelas bahwa tim kami dari Ditjen Binwasnaker telah bekerja secara maksimal," ujar Afriansyah.

Kemnaker menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur pengawasan yang berlaku.

Wamenaker Ingatkan Seluruh Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

Afriansyah berharap penanganan persoalan di PT Indonesia Epson Industry dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan maupun pekerja dalam menjalankan hubungan industrial.

Menurutnya, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia wajib memperhatikan dan mematuhi seluruh ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Kepatuhan tersebut mencakup pelaksanaan hubungan kerja, penerapan perjanjian kerja, serta penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa kewajiban mematuhi peraturan ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi PT Indonesia Epson Industry, tetapi juga seluruh perusahaan yang berinvestasi dan beroperasi di Indonesia.

Pemerintah mengharapkan kegiatan usaha dapat berjalan dengan tetap memperhatikan aturan hukum nasional, termasuk ketentuan yang mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja.

Afriansyah juga menekankan pentingnya ketertiban dalam hubungan industrial agar hak dan kewajiban masing-masing pihak tetap diperhatikan.

"Ke depan, bukan hanya Epson saja, tetapi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus betul-betul tertib. Tertib dengan aturan dan peraturan regulasi yang ada di Indonesia," kata Afriansyah.

Kemnaker Dorong Penyelesaian Persoalan Hubungan Industrial Secara Adil

Melalui tindak lanjut pengawasan dan penerbitan Nota Pemeriksaan I, Kemnaker menegaskan komitmennya menangani laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Penanganan kasus di PT Indonesia Epson Industry diharapkan dapat mendorong penyelesaian persoalan hubungan industrial melalui mekanisme yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi untuk menjaga hubungan kerja yang tertib antara pengusaha dan pekerja.

Langkah pengawasan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan lain agar menjalankan kegiatan usaha dengan memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026