
Pantau - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat mengintegrasikan data potensi tanah objek reforma agraria untuk menyusun kesepakatan penataan permukiman dalam kawasan hutan, pengelolaan aset pemerintah daerah, serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di wilayah tersebut.
Integrasi data dilakukan melalui koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait guna menyelaraskan hasil identifikasi lapangan dengan rencana pelaksanaan program reforma agraria.
Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Barat, Keliopas Fenitiruma, mengatakan data yang diintegrasikan merupakan hasil identifikasi langsung di lapangan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.
Kegiatan tersebut dibahas dalam rapat integrasi data dan koordinasi akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Papua Barat di Manokwari, Kamis.
"Rapat integrasi data dan koordinasi akhir Gugus Tugas Reforma Agria (GTRA) Papua Barat bertujuan menghasilkan kesepakatan bersama sebelum pelaksanaan kegiatan," ujar Keliopas.
Menurutnya, kegiatan identifikasi lapangan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan rapat koordinasi awal yang telah dilaksanakan pada Juli 2026.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memetakan potensi indikatif tanah objek reforma agraria di sejumlah wilayah Papua Barat sebagai dasar penyusunan langkah penyelesaian persoalan pertanahan.
BPN Papua Barat Fokus Tata Permukiman Kawasan Hutan dan Aset Pemerintah
Keliopas menjelaskan bahwa pembahasan reforma agraria di Papua Barat mencakup tiga objek utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam penataan pertanahan.
Ketiga objek tersebut meliputi permukiman atau kampung dalam kawasan hutan, aset tanah milik pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga, serta tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Coklat Ransiki.
Penataan permukiman dalam kawasan hutan menjadi salah satu prioritas untuk menentukan langkah penyelesaian persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pemerintah turut membahas pengelolaan aset pertanahan yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga negara.
Salah satu objek yang mendapat perhatian khusus adalah tanah bekas HGU PT Coklat Ransiki yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.
Keliopas menegaskan bahwa penataan tanah tersebut harus melalui proses inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) sebelum memasuki tahapan legalisasi aset.
"Tanah bekas HGU itu aset Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan yang penataannya perlu inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) sebelum legalisasi aset," ujar Keliopas.
Inventarisasi IP4T dilakukan untuk memperoleh data mengenai kondisi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah sebagai dasar penentuan kebijakan penataan dan legalisasi aset.
Keliopas juga mengingatkan bahwa penyusunan kebijakan reforma agraria harus memperhatikan keselarasan antara data peta, perencanaan wilayah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keselarasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan penataan pertanahan berjalan sesuai dengan tujuan reforma agraria serta tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Gubernur Dominggus Mandacan Pimpin Gugus Tugas Reforma Agraria Papua Barat
Pelaksanaan reforma agraria di Papua Barat dilakukan melalui koordinasi kelembagaan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam struktur tersebut, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat provinsi.
Keliopas menjelaskan bahwa GTRA Papua Barat telah dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 77 Tahun 2026 sebagai wadah koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan program reforma agraria.
"Tim GTRA Papua Barat dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 77 Tahun 2026 sebagai wadah koordinasi pelaksanaan reforma agraria," ujar Keliopas.
Pembentukan gugus tugas tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi pemerintah dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan pertanahan di Papua Barat.
Melalui forum GTRA, hasil pemetaan dan identifikasi lapangan diharapkan dapat menjadi dasar kesepakatan bersama dalam menentukan langkah penataan aset dan penyelesaian persoalan penguasaan tanah.
Reforma Agraria Didorong Berikan Kepastian Hukum dan Tingkatkan Kesejahteraan
Pelaksana Harian (Plh) Asisten II Sekretaris Daerah Papua Barat, Derek Ampner, mengatakan percepatan reforma agraria merupakan upaya pemerintah mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Menurut Derek, pelaksanaan reforma agraria mencakup dua pendekatan utama, yakni penataan aset dan penataan akses yang saling berkaitan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penataan aset dilakukan melalui pemberian tanda bukti kepemilikan hak atas tanah kepada masyarakat atau pihak yang memenuhi persyaratan guna memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, penataan akses dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana, pembukaan akses pasar, dukungan permodalan, pendampingan, serta fasilitas pendukung lainnya.
Pendekatan tersebut diarahkan agar masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memiliki kesempatan memanfaatkan lahan secara produktif untuk kegiatan ekonomi.
Derek menjelaskan pembentukan GTRA Papua Barat merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
"Dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, Papua Barat telah membentuk GTRA berdasarkan SK gubernur yang ditetapkan tanggal 8 April 2026," ujar Derek.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan rapat koordinasi GTRA, terutama dalam mengidentifikasi kendala dan akar persoalan pertanahan di Papua Barat.
Pemerintah Papua Barat Perkuat Sinergi Penyelesaian Masalah Pertanahan
Pemerintah Provinsi Papua Barat mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan kementerian serta lembaga terkait untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan.
Koordinasi tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan mengenai langkah penyelesaian berdasarkan hasil identifikasi lapangan dan data potensi tanah objek reforma agraria yang telah diintegrasikan.
Penguatan kerja sama antarlembaga juga diperlukan untuk mendukung penyusunan strategi penataan ruang dan wilayah yang sejalan dengan program pembangunan daerah.
Pelaksanaan reforma agraria diarahkan tidak hanya menyelesaikan persoalan legalitas dan penguasaan tanah, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap sarana pendukung kegiatan ekonomi.
Pemerintah daerah menilai kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran pembangunan serta meningkatkan pemanfaatan aset pertanahan secara optimal.
Derek menegaskan bahwa penyelesaian berbagai persoalan pertanahan memiliki keterkaitan langsung dengan upaya mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Penyelesaian masalah pertanahan menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Papua Barat," ujar Derek.
Melalui integrasi data dan penguatan koordinasi GTRA, pemerintah berupaya menyelaraskan kebijakan penataan permukiman, pengelolaan aset tanah, serta pelaksanaan reforma agraria untuk mendukung kepastian hukum dan pembangunan berkelanjutan di Papua Barat.
- Penulis :
- Leon Weldrick




