
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar dapat digunakan untuk menyita harta hasil kejahatan investasi bodong dan mengembalikannya kepada korban, bukan hanya memasukkan aset sitaan ke kas negara.
Habiburokhman mengatakan aturan tersebut perlu mencakup berbagai tindak pidana keuangan, mulai dari investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan perjalanan ibadah umrah.
Menurutnya, mekanisme hukum yang berlaku selama ini belum sepenuhnya memberikan kemudahan bagi korban kejahatan keuangan untuk mendapatkan kembali uang mereka.
DPR Soroti Sulitnya Korban Investasi Bodong Mendapat Ganti Rugi
Habiburokhman menilai penanganan tindak pidana ekonomi masih terlalu menitikberatkan pada hukuman penjara terhadap pelaku dibandingkan pemulihan kerugian korban.
"Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban," kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ia menyebut terdapat pelaku kejahatan yang memilih menjalani hukuman penjara demi mempertahankan aset hasil tindak pidana.
Menurutnya, aset tersebut juga dapat disembunyikan melalui praktik pencucian uang sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kondisi itu dinilai memperumit upaya korban untuk memperoleh restitusi atau penggantian kerugian.
Habiburokhman juga menyoroti putusan pengadilan yang menetapkan aset hasil kejahatan keuangan dirampas untuk negara.
Ia menilai mekanisme tersebut perlu dibedakan dari kasus korupsi karena uang dalam perkara penipuan investasi berasal dari masyarakat yang menjadi korban.
Kasus Binomo hingga First Travel Jadi Sorotan
Habiburokhman mencontohkan sejumlah perkara besar yang menunjukkan rumitnya proses pengembalian aset kepada korban.
Kasus tersebut meliputi penipuan binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex yang melibatkan Doni Salmanan.
Ia juga menyinggung perkara investasi robot perdagangan bodong seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89.
Selain investasi, kasus penipuan perjalanan ibadah umrah seperti First Travel dan Hannien Tour turut menjadi perhatian.
Menurut Habiburokhman, korban kasus Binomo sempat menghadapi ketidakpastian setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara.
Para korban kemudian harus membentuk paguyuban dan menempuh proses hukum lanjutan untuk memperjuangkan pengembalian uang mereka.
Dalam kasus penipuan perjalanan umrah, ia menyoroti nasib ribuan calon jemaah yang mengalami kerugian akibat kegagalan keberangkatan.
Habiburokhman menilai pengembalian dana kepada korban kerap terhambat karena aset pelaku telah habis atau disita tanpa mekanisme pemulihan yang jelas.
Pasal 38 RUU Perampasan Aset Diusulkan Diperkuat
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Habiburokhman mengusulkan penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam RUU Perampasan Aset.
Ia menginginkan agar putusan terkait aset hasil tindak pidana memiliki tiga kemungkinan penggunaan, yakni dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
Menurutnya, ketentuan tersebut diperlukan agar hakim mempunyai dasar hukum yang tegas dalam menentukan pengembalian aset.
Penguatan aturan juga diharapkan dapat memastikan pemulihan hak korban mendapat prioritas dalam perkara kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.
"Ukuran utamanya sangat jelas; selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban," katanya.
Habiburokhman menegaskan aset hasil tindak pidana yang berasal dari uang masyarakat semestinya dapat digunakan untuk mengganti kerugian pihak yang menjadi korban.
Mekanisme Perampasan Aset Tak Perlu Tunggu Putusan Pidana
Habiburokhman turut menyoroti mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem yang diatur dalam RUU Perampasan Aset.
Melalui mekanisme tersebut, menurutnya, negara dapat menempuh proses hukum terhadap aset tanpa harus menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai.
Ia menilai langkah itu penting karena penyelesaian perkara pidana dapat berlangsung selama bertahun-tahun.
Lamanya proses hukum berpotensi mempersulit pelacakan dan pengembalian aset yang dibutuhkan untuk memulihkan kerugian korban.
Habiburokhman berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat.
"Hukum tidak boleh hanya tajam dalam menghukum badan pelaku dan sigap mengisi pundi-pundi kas negara, tetapi harus hadir memulihkan hak ekonomi masyarakat yang telah dirampas secara keji," kata dia.
Usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan penguatan RUU Perampasan Aset dan belum merupakan ketentuan hukum yang telah berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan




