
Pantau - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual komunal (KIK), termasuk kuliner sate bulayak khas Lombok, untuk mendapatkan perlindungan hukum sekaligus menjaga warisan budaya dan meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.
Kepala Brida NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan perlindungan kekayaan intelektual diperlukan agar hasil kreativitas, inovasi, dan pengetahuan tradisional masyarakat memiliki kepastian hukum.
Langkah tersebut juga mencakup identifikasi potensi indikasi geografis bagi sejumlah produk unggulan daerah, seperti pisang ketip dari Gunungsari dan tembakau lokal.
Sate Bulayak Khas Lombok Didorong Masuk Kekayaan Intelektual Komunal
Aryadi mengatakan sate bulayak menjadi salah satu produk budaya lokal yang didorong untuk segera dicatatkan sebagai kekayaan intelektual komunal.
Kuliner khas masyarakat suku Sasak tersebut berasal dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Pada awalnya, sate bulayak merupakan makanan yang disajikan dalam kegiatan upacara keagamaan masyarakat setempat.
Seiring perkembangan waktu, kuliner tersebut semakin dikenal dan dijual di berbagai kawasan wisata serta pusat keramaian di Pulau Lombok.
Ciri khas sate bulayak terletak pada lontong berbentuk panjang mengerucut yang dibungkus menggunakan daun kelapa atau daun aren muda.
Lontong yang disebut bulayak dalam bahasa Sasak itu disajikan bersama sate daging dan kuah santan kental dengan bumbu rempah.
Brida NTB menilai pencatatan kekayaan intelektual komunal penting untuk menjaga identitas dan pengetahuan tradisional yang melekat pada kuliner tersebut.
Pisang Ketip dan Tembakau Lokal Masuk Identifikasi Indikasi Geografis
Selain sate bulayak, Brida NTB mengidentifikasi potensi pendaftaran indikasi geografis bagi produk pertanian unggulan daerah.
Produk yang masuk dalam identifikasi tersebut antara lain pisang ketip dari kawasan Gunungsari dan tembakau lokal.
Pendaftaran indikasi geografis diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap produk yang memiliki karakteristik atau reputasi berkaitan dengan wilayah asalnya.
Melalui identifikasi tersebut, pemerintah daerah berupaya memperkuat perlindungan terhadap kekayaan lokal sekaligus mendukung pengembangan produk masyarakat.
Brida NTB juga mendorong peneliti, pelaku usaha, dan masyarakat agar memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sejak awal pengembangan produk.
Brida NTB Dorong Hasil Penelitian Memiliki Nilai Ekonomi
Aryadi menegaskan hasil penelitian dan inovasi daerah tidak seharusnya berhenti pada penyusunan laporan atau pembuatan purwarupa.
Menurutnya, hasil riset perlu dikembangkan agar dapat dimanfaatkan masyarakat dan memiliki peluang komersialisasi.
"Hasil penelitian sebaiknya tidak berhenti pada tahap penyusunan laporan atau pembuatan prototipe, tetapi perlu diarahkan pada pemanfaatan dan komersialisasi. Dengan demikian, hasil riset dapat memiliki nilai guna sekaligus nilai ekonomi," ujar Aryadi di Mataram, Jumat (30/10/2026).
Ia mengatakan perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari proses pengembangan inovasi yang memiliki manfaat ekonomi.
Karena itu, peneliti, inventor, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan memperhatikan aspek hukum ketika menghasilkan karya maupun produk baru.
Upaya tersebut juga ditujukan untuk memperkuat daya saing produk lokal melalui pemanfaatan hasil penelitian dan inovasi.
Brida NTB dan Kemenkum Siapkan Sentra Kekayaan Intelektual
Untuk memperkuat layanan perlindungan kekayaan intelektual, Brida NTB menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) NTB.
Kedua pihak menyepakati pendampingan lanjutan sekaligus mematangkan rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI).
Sentra tersebut direncanakan menjadi fasilitas pendampingan bagi peneliti dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengurus pendaftaran kekayaan intelektual.
Layanan yang akan difasilitasi mencakup pendaftaran hak cipta, merek, desain industri, hingga paten.
Pembentukan sentra tersebut diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan terkait prosedur perlindungan hukum atas karya maupun inovasi.
Perlindungan Kekayaan Lokal Diharapkan Perkuat Daya Saing NTB
Aryadi menilai perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan pengurusan dokumen administratif.
Menurutnya, langkah tersebut juga diperlukan untuk menjaga aset budaya, hasil kreativitas, dan inovasi yang menjadi kekayaan daerah.
"Pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah krusial untuk mengamankan aset bangsa dan mewujudkan NTB sebagai rumah inovasi nasional yang berdaya saing global," kata Aryadi.
Melalui identifikasi kekayaan intelektual komunal, pengembangan indikasi geografis, dan rencana pembentukan Sentra KI, Brida NTB berupaya memperkuat perlindungan hukum bagi warisan budaya serta produk unggulan masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan




