
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengajak pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan tobat ekologis melalui tiga langkah utama, yakni mengakui kesalahan, menghentikan praktik yang merusak alam, serta memulihkan lingkungan yang terdampak.
Ajakan tersebut disampaikan seusai diskusi Tobat Ekologis bersama Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Yogyakarta, Jumat (30/10/2026).
Jumhur menegaskan gerakan tobat ekologis harus diwujudkan melalui perubahan nyata dalam kebijakan pemerintah, kegiatan usaha, dan perilaku masyarakat untuk mengurangi pencemaran serta memperbaiki kerusakan lingkungan.
Menteri LH Tekankan Tiga Langkah Utama Tobat Ekologis
Jumhur mengatakan tobat ekologis bukan sekadar menyampaikan penyesalan atas kerusakan alam, melainkan komitmen untuk mengubah tindakan yang selama ini memberikan tekanan terhadap lingkungan.
"Tobat ekologis bukan sekadar ungkapan penyesalan. Ini adalah keberanian untuk mengubah cara hidup, cara berusaha, dan cara mengambil keputusan, yang selama ini membebani lingkungan," kata Jumhur di Yogyakarta, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, langkah pertama adalah mengakui kesalahan dalam pengelolaan lingkungan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan ekosistem.
Langkah kedua dilakukan dengan menghentikan kegiatan atau kebiasaan yang terus memperburuk kondisi lingkungan.
Sementara itu, langkah ketiga berupa tindakan pemulihan terhadap kawasan dan ekosistem yang telah mengalami kerusakan.
Jumhur menilai ketiga langkah tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar perubahan yang dilakukan memberikan hasil nyata.
Kerusakan Lingkungan Berdampak pada Kesehatan dan Kehidupan Warga
Menteri LH mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Pencemaran air dan udara, persoalan sampah yang tidak tertangani, serta kerusakan ekosistem dapat memengaruhi kesehatan, mata pencaharian, dan kualitas hidup warga.
Menurutnya, pemanfaatan sumber daya alam harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan generasi mendatang.
"Kita tidak dapat terus mengambil manfaat dari alam, tetapi menyerahkan biaya kerusakannya kepada masyarakat. Kita juga tidak boleh menikmati keuntungan hari ini dengan mengurangi hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat," kata Jumhur Hidayat.
Ia menegaskan tanggung jawab pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan.
Pemerintah Diminta Perbaiki Pengawasan dan Penegakan Hukum
Jumhur mengatakan gerakan tobat ekologis juga harus diterapkan dalam tata kelola pemerintahan.
Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan, memperbaiki sistem pengawasan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta memperkuat penegakan hukum lingkungan.
Menurutnya, persetujuan lingkungan tidak boleh hanya diperlakukan sebagai kelengkapan administrasi bagi pelaku usaha.
Komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tercantum dalam persetujuan tersebut harus benar-benar dilaksanakan dan diperiksa kepatuhannya.
"Pemerintah tidak cukup mengajak masyarakat berubah. Pemerintah juga harus memperbaiki tata kelola, lebih terbuka terhadap pengaduan, dan lebih tegas terhadap pelanggaran," katanya.
Langkah tersebut diperlukan agar tanggung jawab perlindungan lingkungan tidak hanya dibebankan kepada masyarakat.
Dunia Usaha Wajib Kelola Limbah dan Kendalikan Emisi
Selain pemerintah, Jumhur menekankan pentingnya tanggung jawab lingkungan dalam kegiatan operasional perusahaan.
Dunia usaha diminta menjadikan pengelolaan limbah, pengendalian emisi, efisiensi penggunaan sumber daya, serta pemulihan kerusakan sebagai bagian dari kegiatan bisnis.
Menurutnya, upaya perlindungan lingkungan tidak boleh hanya diwujudkan melalui kegiatan seremonial.
Perusahaan perlu memastikan proses produksi dan kegiatan operasionalnya memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.
Jumhur juga mengingatkan bahwa pihak yang menimbulkan pencemaran besar harus bertanggung jawab sesuai dampak yang dihasilkan.
Masyarakat Diajak Kurangi Sampah dan Hemat Air
Jumhur mengatakan masyarakat dapat berkontribusi dalam gerakan tobat ekologis melalui perubahan kebiasaan sehari-hari.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain mengurangi penggunaan barang sekali pakai, memilah sampah, tidak membakar sampah, menghemat air, dan menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.
Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan perilaku masyarakat harus didukung ketersediaan fasilitas dan layanan lingkungan yang memadai.
"Masyarakat tidak dapat diminta memilah sampah jika layanan pengangkutan dan pengolahannya tidak tersedia. Tanggung jawab setiap pihak harus sebanding dengan dampak yang ditimbulkannya. Pencemar besar tidak boleh dibiarkan," kata Menteri LH Jumhur Hidayat.
Menurutnya, pemerintah dan penyedia layanan harus memastikan masyarakat memiliki sarana yang memungkinkan pengelolaan sampah berjalan dengan baik.
Keberhasilan Tobat Ekologis Harus Terlihat dari Pemulihan Lingkungan
Jumhur menegaskan keberhasilan gerakan tobat ekologis harus diukur melalui perubahan kondisi lingkungan yang dapat dirasakan masyarakat.
Indikator keberhasilan tersebut meliputi berkurangnya pencemaran, meningkatnya penanganan sampah, pulihnya ekosistem, serta terciptanya lingkungan yang lebih sehat.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk melindungi hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Kita tidak cukup meminta maaf kepada bumi. Kita harus berhenti melukainya dan mulai memulihkannya. Itulah tobat ekologis yang harus kita wujudkan bersama," kata Menteri LH Jumhur Hidayat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




