
Pantau - Evaluasi total atas fakta manipulasi politik dan praktik pengalihan suara pada Pemilu 2024 menuntut pembenahan mendasar sistem etika nasional.
Merespons persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mendesak penguatan peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pucuk penegakan moral demokrasi.
Legislator senior Partai Golkar itu menyoroti kerentanan masyarakat pemilih terhadap pengaruh materi seperti pembagian kaus dan sembako saat pemungutan suara.
Agun menekankan penyelenggaraan Pemilu 2029 wajib mematuhi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi demi menjamin keadilan serta kepercayaan publik.
"Kita memiliki beberapa prinsip dasar yang harus menjadi pedoman. Pertama, fakta dan realitas Pemilu 2024 yang diwarnai praktik manipulasi politik, pengalihan suara, serta pemilih yang sangat rentan terhadap pengaruh materi," tegas Agun dalam forum diskusi integritas pemilu di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Penegasan kepatuhan etika ini vital guna memastikan rakyat datang ke tempat pemungutan suara dengan kesadaran penuh serta tanggung jawab moral.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2012–2014 itu menilai keberhasilan pemilu tidak boleh sekadar diukur dari kelancaran administratif pencoblosan semata.
"Berbicara tentang integritas tentu berkaitan dengan kejujuran dan tanggung jawab. Integritas memiliki hubungan yang sangat kuat dengan etika. Etika merupakan pedoman atau standar moral yang mengatur perilaku, tentang mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak patut dilakukan. Oleh karena itu, ke depan, menurut saya, DKPP harus menjadi pucuk sekaligus puncak penegakan moral demokrasi dan etika penyelenggaraan pemilu," urainya.
Terkait efektivitas penanganan kasus di DKPP, tokoh politik asal Jawa Barat itu memaparkan penumpukan ratusan perkara dari Sabang sampai Merauke telah mengaburkan fungsi utama lembaga.
Menyambung beban kerja tersebut, penyelesaian persoalan perselingkuhan hingga pelecehan seksual anggota penyelenggara perlu dialihkan ke mekanisme internal.
Politikus kelahiran Bandung tahun 1958 itu mendorong pemberian kewenangan pengawasan internal yang lebih kuat kepada KPU dan Bawaslu.
Komisi II DPR RI menilai pembenahan struktur pembagian tugas ini menjaga konsentrasi DKPP pada penegakan marwah serta integritas utama pemilu.
"Bagaimana mungkin persoalan perselingkuhan, pelecehan seksual, dan berbagai persoalan lainnya seluruhnya harus ditangani DKPP, bahkan jumlahnya mencapai ratusan perkara dari Sabang sampai Merauke? DKPP seharusnya berfokus pada penegakan etika dan penjagaan marwah pemilu agar mampu menjamin kepercayaan publik," ucap Anggota DPR RI yang berkarier sejak 1997 tersebut.
Beralih pada penguatan kualitas demokrasi, peraih gelar Doktor Ilmu Administrasi Universitas Indonesia itu mengingatkan pentingnya melahirkan pemilih yang cerdas.
Oleh sebab itu, mantan Ketua Banggar DPR RI tersebut meminta partai politik menghentikan praktik pragmatisme pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah.
Sebagai langkah kunci, penyaringan calon wakil rakyat berkapasitas tinggi menjadi syarat mutlak terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Melalui harmonisasi fungsi pengawasan internal Bawaslu dan fokus etika DKPP, penyelenggaraan Pemilu 2029 diharapkan berjalan lebih berkualitas.
"Masyarakat memilih bukan hanya karena kaus atau sembako, tetapi berdasarkan kualitas calon yang ditawarkan. Partai politik pun harus mengusung orang-orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Dengan demikian, DKPP dapat menjalankan fungsi utamanya secara lebih optimal, yakni menjaga integritas penyelenggara dan marwah demokrasi demi mewujudkan Pemilu 2029 yang lebih berkualitas," pungkas Agun.
- Penulis :
- Khalied Malvino




