HOME  ⁄  Nasional

OIKN Ungkap Dugaan Pembakaran Sengaja 1.600 Hektare Lahan di IKN, Perusahaan Sawit Kena Sanksi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OIKN Ungkap Dugaan Pembakaran Sengaja 1.600 Hektare Lahan di IKN, Perusahaan Sawit Kena Sanksi
Foto: Deputi Bidang LH dan SDA Otorita IKN Myrna A Safitri (sumber: ANTARA/Novi Abdi)

Pantau - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.600 hektare di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang Juli hingga Oktober 2026 diduga kuat dipicu tindakan pembakaran sengaja untuk kepentingan pembukaan lahan.

Dugaan tersebut muncul setelah hasil pemantauan dan pemetaan lapangan menunjukkan pola penyebaran api yang tidak acak, melainkan membentuk area tertentu yang mengindikasikan aktivitas pembukaan lahan.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri mengatakan sejumlah lokasi bekas kebakaran memperlihatkan pola berbentuk kotak atau memanjang yang berbeda dari pola penyebaran api secara tidak beraturan.

Selain menemukan pola tersebut, tim OIKN mendapati bibit tanaman baru di sejumlah lokasi setelah kebakaran terjadi, termasuk bibit kelapa sawit dan pisang.

"Bahkan di beberapa titik lokasi pascakebakaran, ditemukan bibit-bibit tanaman baru seperti sawit dan pisang. Pola menebang vegetasi lalu membakarnya menjadi modus umum yang berulang," kata Myrna di Balikpapan, Sabtu.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa sebagian lahan yang terbakar sengaja dibersihkan untuk kegiatan penanaman setelah vegetasi sebelumnya dimusnahkan melalui pembakaran.

Kebakaran 1.600 Hektare di IKN, Tahura Bukit Soeharto Terdampak Paling Luas

Berdasarkan data OIKN, total kawasan yang mengalami kebakaran selama periode Juli hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 1.600 hektare dan tersebar di sejumlah wilayah dalam delineasi Ibu Kota Nusantara.

Dari keseluruhan luas tersebut, sekitar 900 hingga 1.000 hektare berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Luas kebakaran tersebut menjadikan Tahura Bukit Soeharto sebagai salah satu kawasan yang mengalami dampak terbesar akibat karhutla di wilayah IKN.

Selain kawasan hutan raya, sekitar 500 hektare lahan yang terbakar berada di wilayah konsesi perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan IKN.

Sementara itu, sisa area kebakaran tersebar di lahan milik masyarakat yang berada dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara.

OIKN menyatakan telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait sejumlah pihak yang berhasil diidentifikasi di lapangan dan diduga memiliki keterkaitan dengan kejadian kebakaran.

Proses penyelidikan terhadap dugaan pelaku pembakaran lahan kini ditangani pihak kepolisian untuk memastikan keterlibatan dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.

OIKN Jatuhkan Sanksi kepada Perusahaan Sawit PT AJP

Selain berkoordinasi dengan aparat kepolisian, OIKN mengambil langkah administratif terhadap salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Perusahaan tersebut adalah PT AJP, yang seluruh wilayah operasionalnya berada di dalam kawasan IKN.

OIKN menjatuhkan sanksi administratif tahap awal berupa paksaan pemerintah setelah menemukan dan memverifikasi adanya titik kebakaran di wilayah konsesi perusahaan tersebut.

Myrna menjelaskan bahwa pengawasan terhadap area konsesi PT AJP telah dilakukan sejak awal Agustus 2026 melalui pemantauan titik panas menggunakan citra satelit.

Setelah mendeteksi titik panas, tim OIKN melakukan pemeriksaan dan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan lokasi kebakaran berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.

Hasil pemantauan satelit dan pemeriksaan lapangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi OIKN untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya.

Selain PT AJP, OIKN turut melakukan pengawasan terhadap belasan perusahaan lain yang memiliki wilayah konsesi melintasi batas administratif Ibu Kota Nusantara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Untuk perusahaan dengan wilayah konsesi yang berada di dua wilayah administratif tersebut, OIKN telah menyerahkan laporan hasil pengawasan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penyerahan laporan dilakukan agar proses pengawasan dan penindakan dapat dilaksanakan secara bersama berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.

Perusahaan Terancam Pembekuan hingga Pencabutan Izin Usaha

Myrna menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan yang berkaitan dengan kejadian kebakaran dilakukan secara bertahap.

Tahapan tersebut dimulai dari teguran tertulis hingga tindakan paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan terhadap lahan yang mengalami kerusakan.

Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban yang ditetapkan, OIKN dapat meningkatkan tindakan penegakan hukum administratif hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha.

"Sanksi administratif kita jalankan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah untuk memulihkan lahan. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, akan dieskalasi ke pembekuan hingga pencabutan izin usaha," tegas Myrna.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OIKN memastikan pemegang izin konsesi menjalankan tanggung jawab dalam menjaga wilayah operasionalnya dari risiko kebakaran.

OIKN Perketat Pengawasan dan Wajibkan Perusahaan Siaga Karhutla

Selain melakukan penegakan hukum, OIKN menyiapkan langkah penanganan jangka panjang untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di kawasan Nusantara.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperketat pengawasan lapangan terhadap kawasan hutan, lahan masyarakat, dan wilayah konsesi perusahaan yang berpotensi mengalami kebakaran.

OIKN juga mewajibkan seluruh pemegang izin konsesi meningkatkan sistem kesiapsiagaan kebakaran di wilayah operasional masing-masing.

Kewajiban tersebut bertujuan memperkuat kemampuan perusahaan dalam melakukan pencegahan, pemantauan, serta penanganan awal ketika ditemukan potensi kebakaran.

Peningkatan pengawasan juga diarahkan untuk mempercepat identifikasi titik api sehingga penanganan dapat dilakukan sebelum kebakaran meluas.

Lahan Bekas Kebakaran IKN Akan Direboisasi dengan Pohon Endemik

Di samping memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, OIKN melaksanakan program pemulihan lingkungan terhadap kawasan hutan dan lahan yang mengalami kebakaran.

Pemulihan dilakukan melalui program reboisasi secara masif dengan menggunakan jenis pohon endemik yang sesuai dengan karakteristik ekosistem kawasan Nusantara.

Program tersebut diarahkan untuk mengembalikan tutupan vegetasi pada lahan yang rusak akibat kebakaran sekaligus mendukung pemulihan fungsi ekologis kawasan.

OIKN menekankan bahwa kegiatan pemulihan lingkungan juga bertujuan merestorasi fungsi hidrologi kawasan hutan agar kemampuan lingkungan dalam mengatur dan menjaga tata air dapat kembali berjalan.

Selain memulihkan fungsi hidrologi, penanaman kembali pohon endemik diharapkan membantu menjaga keanekaragaman hayati di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Melalui langkah tersebut, OIKN berupaya menangani dampak kebakaran seluas 1.600 hektare dengan menggabungkan penyelidikan dugaan pembakaran sengaja, pemberian sanksi administratif, peningkatan pengawasan konsesi, dan pemulihan kawasan hutan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026