HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Dikembalikan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Desak Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Dikembalikan
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Abdullah.

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong agar tindak pidana investasi bodong diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna memastikan pengembalian kerugian masyarakat yang menjadi korban kejahatan investasi.

Abdullah yang akrab disapa Abduh menilai pengaturan tersebut penting agar aset hasil kejahatan tidak hanya dirampas oleh negara, tetapi juga dimanfaatkan untuk memulihkan hak korban.

"Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Abduh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Menurut dia, keberhasilan penegakan hukum terhadap pelaku investasi ilegal harus diikuti dengan mekanisme pengembalian aset yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

DPR Minta Mekanisme Pengembalian Aset Diatur Secara Rinci

Abduh menekankan bahwa RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara terperinci mekanisme pemulihan kerugian korban investasi bodong.

Pengaturan tersebut harus mencakup batas waktu pengembalian, jenis aset yang dapat dirampas, serta prosedur penyaluran aset kepada pihak yang berhak.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menilai kepastian aturan diperlukan agar proses pengembalian kerugian tidak berlangsung berlarut-larut.

"Jangan sampai aset sudah ditemukan dan dirampas, tetapi pengembaliannya tidak jelas. Harus ada kepastian mengenai mekanisme dan batas waktunya," tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta agar aset hasil kejahatan yang berhasil dirampas diprioritaskan untuk memenuhi hak korban yang telah diverifikasi.

Menurut dia, pengembalian aset harus dilakukan berdasarkan pembuktian hak korban dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Abduh menegaskan bahwa kepentingan pemulihan kerugian masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan memasukkan aset hasil kejahatan ke kas negara.

"Prioritasnya harus jelas, yaitu memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai aset hasil kejahatan sudah dikuasai negara, tetapi hak korban belum mendapatkan penyelesaian yang layak," jelas legislator asal Jawa Tengah itu.

OJK Diminta Perkuat Pengawasan Investasi Ilegal

Selain mendorong penguatan regulasi, Abduh mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan investasi di sektor jasa keuangan.

Menurut dia, pengawasan perlu disertai koordinasi yang lebih kuat dalam mendeteksi dan menangani aktivitas keuangan ilegal.

Langkah pencegahan dinilai penting agar masyarakat tidak terlebih dahulu mengalami kerugian sebelum aparat atau otoritas terkait mengambil tindakan.

"Jangan menunggu masyarakat menjadi korban baru dilakukan tindakan. OJK harus memperkuat pengawasan dan koordinasi agar potensi penipuan investasi bisa diketahui lebih awal dan kerugian masyarakat dapat dicegah," ujarnya.

Abduh juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku investasi bodong berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ia menekankan pentingnya penelusuran aliran dana hasil kejahatan untuk menemukan aset yang disembunyikan maupun dialihkan kepada pihak lain.

"Pelaku harus diproses dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Telusuri ke mana uang masyarakat dibawa, siapa yang menguasai, dan di mana asetnya disimpan. Jangan biarkan hasil kejahatan tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terlibat," tegasnya.

Kasus Binomo Jadi Pelajaran Pengembalian Aset Korban

Abduh mencontohkan perkara investasi ilegal Binomo yang melibatkan Indra Kenz sebagai salah satu kasus yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Dalam perkara tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi Banten mengubah status sejumlah barang bukti sehingga dapat dikembalikan kepada 144 korban untuk dibagikan secara proporsional.

Namun, proses distribusi aset kepada para korban kemudian dilaporkan menghadapi sejumlah persoalan.

Menurut Abduh, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pemulihan kerugian tidak cukup hanya dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Pelaksanaan pengembalian aset juga membutuhkan mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kasus Binomo harus menjadi pelajaran. Jangan sampai putusan pengembalian aset kepada korban sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan. Hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus diperhatikan," pungkas Abduh.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026