HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Keuntungan 20 Korporasi Tersangka Karhutla Dirampas dan Izin Dicabut

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Desak Keuntungan 20 Korporasi Tersangka Karhutla Dirampas dan Izin Dicabut
Foto: Anggota DPR RI Muhammad Kholid.

Pantau - Anggota DPR RI Muhammad Kholid mendesak agar keuntungan yang diperoleh korporasi dari tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dirampas serta digunakan untuk mendukung pemulihan kerusakan lingkungan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Kholid menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perusahaan pelaku karhutla harus memberikan efek jera sekaligus memastikan pemulihan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya,” tegas Kholid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Menurut dia, penanganan perkara karhutla harus dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan dapat diawasi oleh masyarakat.

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Berdasarkan keterangan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Pontianak, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 perusahaan merupakan korporasi dalam negeri, sedangkan empat lainnya merupakan perusahaan penanaman modal asing.

Secara keseluruhan, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Kholid menilai besarnya dampak kebakaran tersebut harus menjadi perhatian serius dalam proses penegakan hukum.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar pihak yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” ujarnya.

DPR Minta Penyidik Telusuri Pengendali Perusahaan

Kholid mendorong penyidik memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara karhutla, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan perusahaan.

Penelusuran tersebut perlu mencakup pengurus, pemberi perintah, pengendali kegiatan operasional, hingga pemilik manfaat perusahaan.

Menurut dia, pertanggungjawaban hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan tingkat keterlibatannya dalam tindak pidana.

“Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan,” ujar Anggota Komisi Keuangan DPR RI itu.

Kholid juga meminta agar kebakaran berulang di sejumlah wilayah konsesi menjadi dasar evaluasi terhadap sistem pencegahan, pengawasan, dan penerapan sanksi.

Ia menilai efek jera hanya dapat tercapai apabila pelanggaran berhasil diungkap, pihak yang bertanggung jawab diproses, dan kewajiban pemulihan benar-benar dilaksanakan.

Pemerintah Diminta Tindak Lanjuti Pencabutan Izin 23 Korporasi

Selain mendorong perampasan keuntungan hasil tindak pidana, Kholid meminta pemerintah menjelaskan tindak lanjut rekomendasi Polri mengenai pencabutan izin 23 korporasi.

Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi pemberi izin terkait harus berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga diminta mengevaluasi hak guna usaha (HGU) perusahaan dan mengambil tindakan apabila dasar hukumnya terpenuhi.

Kholid menyatakan langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai evaluasi izin dan HGU korporasi yang diduga terlibat karhutla.

“Rekomendasi Polri harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan keputusan yang jelas. Publik perlu mengetahui hasilnya. Jika syarat pencabutan izin atau pembatalan HGU terpenuhi, jalankan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa instrumen hukum lingkungan juga memungkinkan penerapan sanksi berupa denda, perampasan keuntungan hasil tindak pidana, serta penutupan seluruh atau sebagian kegiatan usaha.

Biaya Pemulihan Lingkungan Tidak Boleh Dibebankan kepada APBN

Kholid menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla harus menanggung biaya pemulihan kerusakan lingkungan.

Menurut dia, pelaksanaan pemulihan harus memiliki rencana kerja, sumber pembiayaan, batas waktu, serta indikator keberhasilan yang jelas.

Pemerintah juga diminta memastikan kewajiban pemulihan ekosistem dan penyelesaian kerugian masyarakat dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan APBN. Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas,” ujarnya.

Kholid menilai penggunaan anggaran negara untuk menanggung kerusakan akibat pelanggaran perusahaan harus dicegah melalui penegakan pertanggungjawaban hukum yang tegas.

Audit Perusahaan dan Perlindungan Warga Harus Diperkuat

Untuk mencegah kebakaran berulang, Kholid meminta pemerintah melakukan audit kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengendalian karhutla.

Audit tersebut mencakup kesiapan personel, peralatan pemadaman, ketersediaan sumber air, pelaksanaan patroli, serta kecepatan penanganan titik api.

Hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan yang terukur dan pengawasan pelaksanaan kewajiban perusahaan.

Selain penegakan hukum, Kholid meminta pemerintah memastikan tersedianya pelayanan kesehatan dan informasi kualitas udara bagi masyarakat yang terdampak kebakaran.

Perlindungan terhadap kelompok rentan juga harus diberikan tanpa menunggu seluruh proses hukum selesai.

“Ukuran keberhasilan kita adalah warga terlindungi, pelaku yang terbukti bersalah mendapat hukuman yang setimpal, lingkungan dipulihkan, dan kebakaran dapat dicegah. Kami akan mengawal melalui fungsi pengawasan DPR agar penegakan hukum ini menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat,” pungkas Kholid, anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VI, Kota Depok dan Kota Bekasi.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026