HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Desak Propam dan Kompolnas Usut Dugaan Pelanggaran Penggeledahan Pesantren Sukoharjo

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Komnas HAM Desak Propam dan Kompolnas Usut Dugaan Pelanggaran Penggeledahan Pesantren Sukoharjo
Foto: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah.

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum dalam kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro tidak mengabaikan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026), Anis menekankan pentingnya perlindungan hak anak, perempuan, serta privasi penghuni pesantren selama proses penyidikan berlangsung.

Komnas HAM juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat saat penggeledahan pada 27 Oktober 2026.

"Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," kata Anis.

Penggeledahan Dini Hari Diduga Disertai Intimidasi

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Komnas HAM melalui penelusuran media dan masyarakat sipil, penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 menyebutkan puluhan aparat bersenjata mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.

Dalam laporan tersebut, aparat juga diduga melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.

Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB.

Mereka selanjutnya dibawa ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut informasi yang diterima Komnas HAM, para penghuni pesantren tersebut tidak didampingi wali maupun kuasa hukum selama proses pemeriksaan.

Seluruh penghuni yang dibawa aparat kemudian dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pidana yang disangkakan.

Penyitaan Barang Senilai Rp50 Juta Jadi Sorotan

Komnas HAM juga menerima laporan mengenai penyitaan sejumlah barang milik penghuni pesantren dalam proses penggeledahan.

Barang yang dilaporkan disita meliputi telepon seluler, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, serta busur panah yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler.

Berdasarkan informasi awal tersebut, penyitaan diduga dilakukan tanpa disertai surat resmi.

Nilai kerugian akibat penyitaan barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp50 juta.

Komnas HAM menilai penggeledahan dan penyitaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketentuan tersebut mencakup persyaratan izin pengadilan, surat tugas, serta pembuatan berita acara penggeledahan dan penyitaan.

Dalam keadaan mendesak, penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu juga tetap harus mengikuti mekanisme persetujuan pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Komnas HAM meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur, keabsahan penyitaan, serta kemungkinan penggunaan kekuatan berlebihan.

Pemeriksaan juga diminta mencakup audit terhadap keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Komnas HAM Akan Minta Keterangan Kapolda Jateng

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komnas HAM berencana meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan penggeledahan pesantren tersebut.

Pihak yang akan dimintai keterangan meliputi Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, serta para santriwati.

Komnas HAM juga akan meminta keterangan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sukoharjo.

Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi awal mengenai dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan.

Komnas HAM menegaskan bahwa pengusutan perkara pembakaran dan perusakan warung tetap harus dilanjutkan sesuai hukum.

Namun, setiap tahapan penegakan hukum wajib menjamin perlindungan hak dan martabat orang-orang yang terlibat dalam proses pemeriksaan.

Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Pembakaran Warung

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah mengembangkan penyidikan kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan di Semarang, Jumat (30/10/2026), menyatakan kepolisian tengah mencari seorang tersangka berinisial I.

Pencarian dilakukan setelah polisi menangkap tersangka lain berinisial ST pada 19 Oktober 2026.

ST diketahui merupakan mantan narapidana terorisme.

Dalam pengembangan perkara tersebut, aparat menggeledah dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

Namun, tersangka yang dicari tidak ditemukan saat penggeledahan di kedua lokasi pada 27 Oktober 2026.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kedua pesantren tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Agama dan ditemukan benda tajam di lokasi.

Komnas HAM meminta agar penyidikan perkara tersebut tetap berjalan dengan menjunjung ketentuan hukum serta perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh pihak yang terdampak.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026