
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya meminta kepolisian mengevaluasi prosedur penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Laban, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, karena dinilai perlu memperhatikan keamanan, privasi, serta perlindungan anak dan perempuan.
Atalia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan proporsional tanpa mengabaikan kondisi psikologis para santriwati yang sebagian besar masih di bawah umur.
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut juga meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar tindakan penggerebekan, barang-barang yang diamankan, serta hasil pemeriksaan.
Menurutnya, lingkungan pesantren harus tetap menjadi tempat yang aman bagi anak dan perempuan untuk memperoleh pendidikan.
Atalia Soroti Penggerebekan Ponpes pada Dini Hari
Atalia menyoroti pelaksanaan penggerebekan yang dilakukan pada dini hari ketika para santri masih tertidur.
Ia menilai waktu pelaksanaan dan prosedur pemeriksaan perlu menjadi perhatian karena dapat memengaruhi kondisi psikologis santriwati.
"Menegakkan hukum itu penting, tetapi jangan sampai dilakukan dengan cara yang justru mengabaikan rasa aman dan kehormatan orang lain. Apalagi ketika yang dihadapi adalah perempuan. Jangan sampai tindakan yang terburu-buru justru meninggalkan luka dan trauma yang sebenarnya bisa dihindari," ujar Atalia melalui pernyataan resmi yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Menurut Atalia, setiap tindakan aparat harus mempertimbangkan kondisi orang-orang yang berada di lokasi, terutama anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Ia meminta kepolisian mengevaluasi mekanisme penggerebekan agar pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan hukum dan menghormati privasi penghuni pesantren.
Polisi Diminta Transparan soal Penggerebekan dan Penyitaan Barang
Selain menyoroti dampak psikologis, Atalia meminta kepolisian menjelaskan dasar hukum tindakan yang dilakukan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an.
Ia juga meminta kejelasan mengenai barang-barang yang diamankan dalam proses penggerebekan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar penanganan perkara dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Atalia menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan hukum tidak boleh menghilangkan rasa aman bagi penghuni lembaga pendidikan keagamaan.
Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prosedur yang proporsional dalam setiap pemeriksaan yang melibatkan anak dan perempuan.
Santriwati di Bawah Umur Perlu Mendapat Perlindungan Psikologis
Atalia meminta perhatian khusus diberikan kepada santriwati yang masih berusia anak-anak dan berpotensi mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut.
Ia menekankan pentingnya pendampingan psikologis apabila ditemukan santriwati yang membutuhkan bantuan setelah penggerebekan.
"Pastikan perlindungan santriwati, khususnya yang masih di bawah umur, termasuk pendampingan psikologis jika diperlukan. Jangan biarkan pesantren menjadi ruang yang kehilangan rasa aman bagi perempuan dan anak yang sedang menuntut ilmu," tegas Atalia.
Berdasarkan laporan pihak yayasan dan pemerhati perlindungan anak yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut, tindakan penegakan hukum yang mengabaikan standar perlindungan anak berisiko menimbulkan dampak psikologis jangka panjang.
Dampak yang dikhawatirkan meliputi kecemasan berlebih, ketakutan sosial, hingga berkurangnya kepercayaan diri pada anak-anak dan remaja yang mengalami peristiwa tersebut secara langsung.
Komisi VIII DPR Akan Awasi Penegakan Hukum Ramah Anak
Komisi VIII DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi penanganan kasus serupa yang melibatkan anak dan perempuan.
Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan aparat tetap menjunjung prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Atalia menilai perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi bagian dari pertimbangan aparat sejak perencanaan hingga pelaksanaan tindakan hukum.
Ia berharap evaluasi terhadap insiden di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an dapat mendorong penerapan prosedur kepolisian yang lebih memperhatikan keamanan, privasi, dan kondisi psikologis penghuni lembaga pendidikan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




