HOME  ⁄  Nasional

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp20 Juta di Cengkareng, Satu Pria Ditangkap dan Rekannya Buron

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp20 Juta di Cengkareng, Satu Pria Ditangkap dan Rekannya Buron
Foto: (Sumber :Polisi meringkus seorang pria berinisial NA (31), tersangka pengedar uang palsu di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Sabtu (31/10/2026). ANTARA/HO-Polres Jakbar..)

Pantau - Polisi membongkar dugaan peredaran uang palsu senilai Rp20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dengan mengamankan seorang pria berinisial NA (31) pada Sabtu (31/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu di dalam tas yang dibawa NA.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk bertransaksi.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi pembelian barang," kata Rahis saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Selain mengamankan NA, polisi masih memburu seorang pria berinisial FA alias Ais yang diduga berkaitan dengan peredaran uang palsu tersebut.

FA kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Polisi Tangkap NA Saat Bertemu Seseorang di Cengkareng

Rahis menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Polsek Cengkareng.

Setelah menerima laporan, anggota operasional Polsek Cengkareng yang sedang bertugas langsung melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mendatangi kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, polisi mengamankan NA ketika sedang bertemu dengan seseorang di lokasi tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pria berusia 31 tahun itu.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah uang pecahan Rp100.000 yang diduga merupakan uang palsu.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, dengan total nilai mencapai Rp20 juta," tutur Rahis.

Uang yang ditemukan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

NA Mengaku Mendapat Uang atas Perintah Pria Berinisial FA

Setelah penangkapan, polisi membawa NA bersama barang bukti ke Mapolsek Cengkareng.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal-usul uang yang diduga palsu tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NA mengaku memperoleh uang itu atas perintah seorang pria berinisial FA alias Ais.

Pria tersebut diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

"Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku memperoleh uang tersebut atas perintah seorang pria berinisial FA alias Ais yang diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok," ungkap Rahis.

Keterangan NA menjadi dasar bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan dan mencari keberadaan FA.

Polisi Cari FA di Depok, tetapi Tidak Ditemukan di Rumah

Menindaklanjuti keterangan NA, petugas Polsek Cengkareng mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA di wilayah Sukmajaya, Depok.

Namun, polisi tidak menemukan pria tersebut ketika tiba di lokasi.

Hingga Senin (2/11/2026), FA masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Polisi telah memasukkan FA ke dalam daftar pencarian orang terkait pengembangan kasus dugaan peredaran uang palsu tersebut.

Sementara itu, NA masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Kasus Uang Palsu Ditangani Berdasarkan Pasal 375 KUHP

Polisi menangani perkara dugaan peredaran uang palsu tersebut berdasarkan Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat tetap menunggu pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Barang bukti berupa uang pecahan Rp100.000 dengan total nilai nominal Rp20 juta telah diamankan polisi.

Penyelidikan juga masih diarahkan untuk menelusuri keterkaitan NA dengan FA yang saat ini berstatus buronan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026