
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan empat pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), serta manajemen RS Leona Kefamenanu.
Rekomendasi tersebut disampaikan Komnas HAM melalui keterangan di Jakarta pada Senin setelah menuntaskan pemantauan terhadap kasus kematian dr Icha yang diduga berkaitan dengan tindakan intimidasi saat menjalankan tugas sebagai dokter.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa hasil pemantauan menemukan pelanggaran hak atas rasa aman, hak atas pekerjaan yang adil dan layak, hak perempuan, serta potensi terhambatnya pemenuhan hak memperoleh keadilan.
"Berdasarkan kesimpulan tersebut, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi sebagai berikut," katanya.
Rekomendasi tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan keselamatan, keamanan, dan pemenuhan hak tenaga medis sekaligus memastikan penanganan kasus kematian dr Icha berjalan sesuai ketentuan hukum.
Komnas HAM Minta Kemenkes Perketat Perlindungan Tenaga Medis
Komnas HAM meminta Kementerian Kesehatan melakukan pengawasan ketat terhadap tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya disampaikan almarhum dr Icha kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kementerian Kesehatan juga diminta memperkuat standar operasional prosedur (SOP) perlindungan tenaga medis dengan mengedepankan perspektif hak asasi manusia dan prinsip keadilan gender.
Selain memperbaiki sistem perlindungan, Komnas HAM merekomendasikan penyediaan bantuan hukum dan layanan kesehatan mental bagi dokter maupun tenaga medis yang mengalami intimidasi ketika menjalankan tugas profesional.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjamin hak tenaga medis atas keselamatan, rasa aman, perlakuan adil, serta perlindungan hukum di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.
Komnas HAM menilai penguatan sistem perlindungan diperlukan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa dengan kasus yang menimpa dr Icha.
Polda NTT Diminta Lanjutkan Penyidikan Kasus Kematian Dokter Icha
Komnas HAM turut memberikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur agar melanjutkan penyidikan kasus kematian dr Icha secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel.
Penyidik Polda NTT diminta mendalami relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara tersebut.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada keluarga dr Icha.
Polda NTT diminta menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan dan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari upaya Komnas HAM memastikan proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel dan hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan tetap terpenuhi.
RS Leona Kefamenanu Diminta Evaluasi Sistem Keamanan IGD
Selain Kementerian Kesehatan dan kepolisian, Komnas HAM meminta Direktur RS Leona Kefamenanu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan serta mekanisme perlindungan tenaga medis di lingkungan rumah sakit.
Evaluasi tersebut mencakup pengendalian akses masuk ke ruang instalasi gawat darurat (IGD), kesiapan petugas keamanan, serta peninjauan prosedur operasional yang berkaitan dengan keselamatan tenaga medis.
Komnas HAM juga meminta manajemen rumah sakit memastikan setiap pengaduan tenaga medis mendapatkan perhatian dan tindak lanjut secara serius.
"Rumah sakit juga perlu memperkuat prosedur operasional yang berperspektif HAM, inklusif, dan keadilan gender, serta memastikan setiap pengaduan tenaga medis ditindaklanjuti secara serius," ujar Anis.
Penguatan prosedur keamanan dan mekanisme pengaduan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman bagi dokter dan tenaga kesehatan.
Komnas HAM menekankan bahwa perlindungan tenaga medis harus menjadi bagian dari sistem pelayanan kesehatan agar setiap petugas dapat menjalankan tanggung jawab profesional tanpa menghadapi ancaman maupun intimidasi.
Kematian Dokter Icha Diduga Berkaitan dengan Intimidasi Saat Bertugas
Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha diketahui meninggal dunia di rumah orang tuanya pada Jumat, 26 Juni 2026.
Kematian dr Icha diduga berkaitan dengan tindakan intimidasi yang dialaminya ketika menjalankan tugas sebagai dokter jaga di instalasi gawat darurat RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Dugaan intimidasi tersebut menjadi salah satu latar belakang pemantauan Komnas HAM terhadap kasus kematian dr Icha.
Berdasarkan hasil pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan adanya empat pelanggaran HAM yang menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak rumah sakit.
Komnas HAM menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk terus memantau perkembangan penanganan kasus kematian dr Icha.
Seluruh pihak yang menerima rekomendasi diharapkan segera melakukan langkah perbaikan dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Komnas HAM juga berharap penguatan perlindungan hukum, sistem keamanan, dan mekanisme pengaduan dapat diterapkan secara lebih ketat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah kejadian serupa sekaligus memastikan hak dasar tenaga medis atas keselamatan, keamanan, dan keadilan tetap terlindungi.
- Penulis :
- Shila Glorya




