HOME  ⁄  Nasional

Pegawai Lapas Medan Ditangkap Polisi Jadi Kurir 599 Vape Narkoba, Tergiur Imbalan Rp20 Juta

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pegawai Lapas Medan Ditangkap Polisi Jadi Kurir 599 Vape Narkoba, Tergiur Imbalan Rp20 Juta
Foto: Polisi menangkap pria berserta barang bukti vape kandungan narkobaPol (sumber: Humas Polrestabes Medan)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34) yang diduga menjadi kurir peredaran 599 unit rokok elektrik atau vape mengandung narkoba dengan imbalan Rp20 juta.

ES yang merupakan warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga telah dua kali menjalankan aktivitas sebagai kurir narkoba sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa pelaku tergiur dengan uang puluhan juta rupiah yang dijanjikan sebagai imbalan pengiriman barang terlarang tersebut.

“Pelaku yang merupakan warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, diduga telah dua kali menjalankan aktivitas sebagai kurir narkoba karena tergiur imbalan sebesar Rp20 juta,” kata Rafli di Medan, Senin.

Polisi Tangkap Pegawai Lapas di Parkiran Hotel Medan

Penangkapan ES dilakukan oleh Tim III Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan pegawai lapas tersebut.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku sekaligus mengungkap aktivitas peredaran narkoba yang diduga dijalankannya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap ES ketika hendak menaiki mobilnya di area parkir sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Kota Medan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua tas milik ES yang berisi tiga plastik dengan ratusan unit rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika.

Polisi mengungkapkan bahwa jumlah rokok elektrik yang awalnya dibawa pelaku mencapai 600 unit, tetapi satu unit telah digunakan sendiri sehingga barang bukti yang tersisa sebanyak 599 unit.

Ratusan rokok elektrik tersebut diketahui menggunakan merek Netflix dan diduga mengandung zat narkotika.

“Dari pelaku kami menyita dua tas yang di dalamnya terdapat tiga plastik berisi vape mengandung narkoba. Jumlah awalnya 600 unit, tetapi satu unit digunakan pelaku sehingga tersisa 599 unit vape merek Netflix,” kata Rafli.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus peredaran narkoba.

ES Diduga Sudah Dua Kali Jadi Kurir Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, ES diketahui sebelumnya pernah menjalankan aktivitas serupa dengan mengantarkan 50 unit rokok elektrik mengandung narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Pengiriman tersebut diduga menjadi aktivitas pertama ES sebagai kurir sebelum kembali menerima tugas membawa ratusan unit rokok elektrik dalam jumlah yang lebih besar.

Dalam pengiriman kedua yang berujung pada penangkapan, ES diduga membawa 600 unit rokok elektrik mengandung narkoba sebelum menggunakan satu unit untuk dirinya sendiri.

Rafli menjelaskan bahwa pelaku bersedia menjalankan aktivitas ilegal tersebut karena tergiur dengan imbalan sebesar Rp20 juta.

Selain mengamankan barang bukti, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap ES untuk mengetahui apakah yang bersangkutan juga menggunakan narkoba.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa ES positif menggunakan narkoba.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian untuk mengungkap keterlibatan ES dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Polisi Dalami Keterkaitan Kasus dengan Lapas Kelas I Medan

Terkait status ES sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya hubungan antara pekerjaan pelaku dan aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Polrestabes Medan juga berencana berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas I Medan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pengembangan perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan indikasi bahwa ratusan rokok elektrik mengandung narkoba tersebut diperjualbelikan di dalam lingkungan lapas.

Meski demikian, penyelidikan tetap dilakukan untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Kepolisian juga terus menelusuri asal barang bukti dan jalur distribusi ratusan rokok elektrik yang diamankan dari pelaku.

Polisi Buru AL yang Diduga Jadi Pemasok Vape Narkoba

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi memperoleh informasi bahwa ratusan rokok elektrik mengandung narkoba tersebut didapatkan ES dari seseorang berinisial AL.

AL diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pihak yang memberikan perintah kepada ES untuk menjalankan pengiriman barang terlarang tersebut.

Polrestabes Medan kini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan AL dan kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkoba lainnya.

Rafli menegaskan bahwa kepolisian akan terus memburu AL dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Kami pastikan AL akan kami ringkus. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai moto Bapak Kapolri, bersama-sama kita pulihkan para pengguna dan putus mata rantai bandar. Polisi bersama masyarakat,” ujar Rafli.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan peredaran narkoba sekaligus mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun perdagangan narkotika.

Pengembangan kasus tersebut masih berlangsung untuk mengungkap keberadaan pemasok, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran ratusan rokok elektrik mengandung narkoba tersebut.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026