HOME  ⁄  Nasional

KH Sofwan Manaf Resmi Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Siap Perkuat Mutu Pesantren Tanpa Hilangkan Kemandirian

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KH Sofwan Manaf Resmi Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Siap Perkuat Mutu Pesantren Tanpa Hilangkan Kemandirian
Foto: (Sumber :Pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta, Assoc. Prof. Dr. K.H. Sofwan Manaf, M.Si. (kanan) berfoto bersama Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar (kiri) usai pengukuhan anggota Majelis Masyayikh di Jakarta, Senin (2/11/2026). ANTARA/HO-Darunnajah.)

Pantau - Pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta, KH Sofwan Manaf, resmi menjadi salah satu dari 15 anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031 setelah dikukuhkan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Sofwan menyatakan keanggotaannya dalam Majelis Masyayikh merupakan amanah untuk memperjuangkan kepentingan pesantren, khususnya dalam menjaga mutu pendidikan tanpa menghilangkan kekhasan dan kemandirian lembaga.

Pengukuhan tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

KH Sofwan Manaf Sebut Keanggotaan sebagai Amanah Pesantren

Sofwan menegaskan bahwa kepercayaan menjadi anggota Majelis Masyayikh bukan merupakan pencapaian pribadi maupun kebanggaan satu lembaga.

"Ini kehormatan yang sesungguhnya milik pesantren. Kami datang ke Majelis Masyayikh membawa suara para kiai, para guru, dan para santri yang setiap hari menjaga pesantren tetap hidup," kata Sofwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, keanggotaan tersebut merupakan tanggung jawab untuk mewakili kepentingan ribuan pesantren yang selama ini menjaga tradisi keilmuan dan berperan dalam kehidupan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pesantren menetapkan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketiga fungsi tersebut harus menjadi bagian dari penilaian mutu pesantren agar tidak hanya berfokus pada capaian akademik santri.

Sofwan menilai pesantren yang bermutu juga perlu menghadirkan dakwah yang menyejukkan serta berkontribusi terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

"Tugas kami adalah memastikan mutu pesantren dijaga dengan cara pesantren sendiri, tanpa kehilangan kekhasan dan kemandiriannya," ujar Kiai Sofwan.

Menag Dorong Penilaian Mutu Pesantren Secara Menyeluruh

Sofwan mengatakan arah penguatan mutu pesantren sejalan dengan pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat pengukuhan anggota Majelis Masyayikh.

Menteri Agama meminta penilaian mutu pesantren dilakukan secara menyeluruh, mulai dari masukan (input), keluaran (output), hasil (outcome), hingga dampak nyata alumni bagi masyarakat.

Pendekatan tersebut dimaksudkan agar sistem penjaminan mutu tidak hanya mengukur proses pembelajaran, tetapi juga kontribusi pesantren dalam kehidupan masyarakat.

Sofwan menegaskan bahwa karakter dan kemandirian pesantren harus tetap menjadi perhatian dalam penyusunan sistem penjaminan mutu pendidikan.

Darunnajah Soroti Kontribusi Pesantren bagi Pendidikan Nasional

Pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah sekaligus Presiden Universitas Darunnajah, KH Hadiyanto Arief, menilai terpilihnya Sofwan Manaf berkaitan dengan kiprah Darunnajah dalam mengembangkan berbagai gagasan dan program pesantren.

Salah satu program yang disebutnya adalah Pekan Olahraga dan Seni antar-Pondok Pesantren Tingkat Nasional (Pospenas), yang bermula di Darunnajah pada 1997.

Hadiyanto menekankan bahwa pesantren memiliki peran yang lebih luas daripada penyelenggaraan pendidikan.

"Sejak awal, pesantren tidak pernah berdiri terpisah dari masyarakat. Pesantren mendidik, berdakwah, sekaligus memberdayakan. Ketiga fungsi itulah yang harus terbaca dalam sistem penjaminan mutu, agar pesantren dinilai dengan ukuran yang sesuai dengan jati dirinya," ucap dia.

Majelis Masyayikh Bertugas Menjamin Mutu Pendidikan Pesantren

Majelis Masyayikh merupakan lembaga mandiri dan independen yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Lembaga tersebut berkedudukan sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dari pesantren-pesantren di seluruh Indonesia.

Tugasnya mencakup perumusan dan penetapan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.

Dengan pengukuhan 15 anggota untuk masa khidmat 2026–2031, Majelis Masyayikh diharapkan menjalankan fungsi penjaminan mutu dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kemandirian pesantren.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026