
Pantau - Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset melalui rapat dengar pendapat umum bersama Kejaksaan RI, akademisi, dan organisasi mahasiswa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya berkomitmen mempercepat proses pembahasan agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
Rapat tersebut menjadi bagian dari penyerapan aspirasi dan masukan berbagai pihak sebelum pembahasan rancangan aturan dilanjutkan.
Habiburokhman Tegaskan Komitmen Percepat Pengesahan
Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR akan terus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), termasuk selama masa reses, untuk mempercepat penyusunan RUU Perampasan Aset.
"Komisi III berkomitmen segera mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang, ya. Makanya di masa sidang, di masa reses ini, RDPU (rapat dengar pendapat umum) kita gas terus," kata Habiburokhman saat membuka rapat.
Menurutnya, masukan dari berbagai pihak diperlukan dalam proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut.
Dalam rapat kali ini, Komisi III DPR mengundang Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI Narendra Jatna.
Selain itu, rapat melibatkan Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan akademisi Universitas Lampung, Dr. Budiyono.
Komisi III DPR Bentuk Panitia Kerja RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI sebelumnya telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja, sedangkan anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra dipercaya menjadi Wakil Ketua Panja.
Pembentukan Panja merupakan bagian dari proses pembahasan rancangan undang-undang di tingkat komisi.
RUU Perampasan Aset juga telah mendapat persetujuan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna yang digelar sebelumnya.
Dengan status tersebut, rancangan aturan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme legislasi.
Puan Maharani Targetkan RUU Rampung pada 15 Desember
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyampaikan target penyelesaian RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat 15 Desember 2026.
Target tersebut disampaikan seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).
"Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers saat itu.
Komisi III DPR kini melanjutkan penyerapan aspirasi melalui RDPU sebagai bagian dari upaya memenuhi target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset.
- Penulis :
- Aditya Yohan




