HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Akan Dampingi Pesantren yang Belum Terdaftar, Pengelola Diminta Segera Urus Legalitas melalui SITREN

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenag Akan Dampingi Pesantren yang Belum Terdaftar, Pengelola Diminta Segera Urus Legalitas melalui SITREN
Foto: (Sumber :Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren Arsad Hidayat. ANTARA/HO-Kemenag.)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan bantuan dan pendampingan kepada pondok pesantren yang belum terdaftar secara resmi agar dapat memenuhi persyaratan administrasi, legalitas kelembagaan, serta standar keamanan dan perlindungan santri.

Program tersebut dilakukan melalui penguatan pendataan, pemetaan, dan verifikasi lembaga pendidikan pesantren di seluruh daerah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag Arsad Hidayat mengatakan pendataan diperlukan untuk memastikan pemerintah memiliki informasi akurat mengenai keberadaan dan kondisi pesantren.

“Pendataan ini penting agar pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai keberadaan lembaga, pengelola, jumlah santri, tenaga pendidik, serta kegiatan pendidikannya. Dengan data yang akurat, pembinaan dan pendampingan dapat dilakukan lebih terarah,” ujar Arsad dalam keterangannya dari Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Kemenag Kerahkan Kantor Wilayah untuk Mendata Pesantren

Arsad menjelaskan bahwa pendataan pesantren akan dilakukan secara terarah dengan melibatkan Kantor Wilayah Kemenag provinsi serta Kantor Kemenag kabupaten dan kota.

Petugas akan mengidentifikasi lembaga yang menyelenggarakan pendidikan pesantren, termasuk yang belum memiliki tanda daftar keberadaan pesantren.

Menurutnya, pendaftaran tidak hanya bertujuan memperoleh nomor statistik atau piagam, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pendampingan.

“Status terdaftar juga memberikan kepastian administratif bagi pengelola sekaligus informasi yang lebih jelas bagi masyarakat,” kata Arsad.

Kemenag mendorong pengelola pesantren yang telah memenuhi kriteria untuk segera mengurus pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi lembaga yang belum memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah akan memberikan penjelasan dan pendampingan mengenai dokumen atau ketentuan yang perlu dilengkapi.

“Kami ingin lembaga yang memang sudah memenuhi kriteria pesantren dapat terdata dan memperoleh kepastian administrasi. Jika ada persyaratan yang belum terpenuhi, pengelola perlu mendapatkan penjelasan mengenai apa yang harus dilengkapi dan bagaimana proses pemenuhannya,” ucap Arsad.

Pendaftaran Pesantren Bisa Dilakukan Secara Daring melalui SITREN

Kemenag menyediakan layanan pendaftaran pesantren secara daring melalui Sistem Informasi Pesantren (SITREN).

Pengelola lembaga dapat mengakses sistem tersebut melalui laman resmi Sistem Informasi Pesantren Kemenag.

Melalui layanan itu, pengelola dapat mengikuti tahapan pengajuan pendaftaran sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Arsad menegaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan proses pendaftaran berlangsung transparan dan tidak menyulitkan pengelola pesantren.

“Kami ingin prosesnya jelas dan tidak menyulitkan. Persyaratan harus disampaikan secara terbuka, alurnya mudah dipahami, dan petugas siap membantu,” ujar Arsad.

Pendampingan tersebut diharapkan membantu lembaga pendidikan pesantren memenuhi ketentuan administratif tanpa mengabaikan kegiatan pendidikan yang sedang berlangsung.

Legalitas dan Kelayakan Bangunan Pesantren Jadi Perhatian

Selain pendataan, Kemenag juga memperhatikan aspek keselamatan dalam penyempurnaan mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren.

Aspek yang menjadi perhatian meliputi legalitas lembaga, kelayakan bangunan, serta keamanan lingkungan pendidikan.

Pengelola pesantren diminta memastikan kondisi asrama, ruang belajar, sanitasi, dan fasilitas pendukung memenuhi standar kelayakan.

Langkah tersebut bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan dan pengasuhan yang aman, sehat, serta nyaman bagi para santri.

Kemenag menilai penataan kelembagaan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan pesantren.

Kemenag Tegaskan Hak Pendidikan dan Perlindungan Santri Harus Dijaga

Arsad menegaskan bahwa status pesantren yang belum terdaftar tidak boleh menghilangkan perhatian terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan dan perlindungan.

Menurutnya, upaya penertiban administrasi harus dilaksanakan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan santri.

“Kami ingin penataan ini berjalan secara proporsional. Administrasi kelembagaan harus tertib dan standar penyelenggaraan harus dipenuhi. Pada saat yang sama, hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan tetap harus menjadi perhatian bersama,” ujar Arsad Hidayat.

Kemenag berharap penguatan pendataan dan pendampingan dapat meningkatkan kepastian administrasi pesantren sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keamanan dan kualitas pendidikan santri.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026