
Pantau - Ketua Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane mengkritik sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat terhadap lembaganya dan menegaskan pengadilan akan tetap menjalankan mandat untuk menegakkan hukum serta membela korban kejahatan berat.
Pernyataan tersebut disampaikan Akane melalui rekaman video dalam penyampaian laporan tahunan ICC di hadapan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Senin (2/11/2026).
Akane tidak dapat menghadiri sidang secara langsung di New York karena pemerintah Amerika Serikat melarangnya memasuki negara tersebut sebagai bagian dari kebijakan sanksi terhadap sejumlah pejabat ICC.
Ketua ICC Tegaskan Pengadilan Tidak Akan Tunduk pada Tekanan
Akane menilai langkah Amerika Serikat berpotensi menghambat proses peradilan internasional dan pelaksanaan mandat ICC dalam menangani kejahatan serius.
Ia menegaskan seluruh proses hukum di ICC akan tetap dijalankan secara independen dan tidak memihak.
“Perlu saya tegaskan, pengadilan akan terus menjalankan mandatnya secara penuh dengan independensi dan imparsialitas,serta hanya berlandaskan hukum dan bukti, demi kepentingan para korban kejahatan berat yang jumlahnya tidak terhitung,” kata Akane.
Menurutnya, kepentingan para korban kejahatan berat tetap menjadi dasar utama pelaksanaan tugas pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan di tengah meningkatnya tekanan dari Washington terhadap ICC melalui kebijakan pembatasan terhadap pejabat dan lembaga pengadilan tersebut.
Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi terhadap Pejabat dan Lembaga ICC
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuduh ICC telah melampaui kewenangannya dan mencampuri kedaulatan negara.
Salah satu persoalan yang menjadi keberatan Washington adalah penyelidikan ICC terhadap dugaan kejahatan perang yang melibatkan personel militer Amerika Serikat.
Akane, yang merupakan perempuan Jepang pertama menjabat sebagai Presiden ICC, termasuk dalam daftar pejabat pengadilan yang dikenai sanksi Amerika Serikat pada Agustus 2026.
Sanksi terhadap Akane mencakup pembekuan aset di Amerika Serikat serta larangan memasuki wilayah negara tersebut.
Pada Oktober 2026, Washington juga memperluas kebijakan sanksinya dengan menjatuhkan pembatasan terhadap ICC sebagai sebuah lembaga.
Akibat larangan perjalanan tersebut, Akane harus menyampaikan laporan tahunannya kepada Majelis Umum PBB melalui rekaman video.
Jepang Dukung Peran ICC dalam Penegakan Hukum Internasional
Dalam sidang Majelis Umum PBB, Jepang menyampaikan dukungan terhadap peran ICC dalam menjaga akuntabilitas dan supremasi hukum internasional.
Wakil Duta Besar Jepang untuk PBB Tomohiro Mikanagi menekankan pentingnya keberadaan pengadilan tersebut di tengah berbagai tantangan terhadap tatanan hukum global.
“Di tengah tantangan serius yang dihadapi tatanan hukum internasional, peran pengadilan dalam mendorong akuntabilitas dan memperkuat supremasi hukum tetap sangat penting,” kata Mikanagi kepada Majelis Umum.
Meski menyampaikan dukungan terhadap ICC, perwakilan Jepang tidak secara langsung menyinggung kebijakan sanksi Amerika Serikat dalam pernyataannya.
Tokyo juga berencana mengadakan pembahasan bersama ICC dan negara-negara anggotanya untuk memperkuat kepercayaan masyarakat internasional terhadap lembaga peradilan tersebut.
Jepang bersama Belanda sebelumnya turut mengajukan keputusan yang memungkinkan Akane menyampaikan laporan tahunan melalui rekaman video.
Di tengah pembatasan dari Amerika Serikat, ICC menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan proses peradilan berdasarkan hukum dan bukti yang tersedia.
- Penulis :
- Aditya Yohan




