HOME  ⁄  Nasional

BPOM Uji Kandungan Beeru Stevia dan Akan Panggil Doktif, Produk Terancam Ditarik Jika Terbukti Melanggar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPOM Uji Kandungan Beeru Stevia dan Akan Panggil Doktif, Produk Terancam Ditarik Jika Terbukti Melanggar
Foto: (Sumber :Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa (3/11/2026). ANTARA/Mecca Yumna.)

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menguji sampel produk pemanis Beeru Stevia dan berencana memanggil pemengaruh Dokter Detektif (Doktif) untuk mengklarifikasi hasil pengujian laboratorium yang memicu dugaan adanya kandungan pemanis buatan yang tidak dicantumkan pada informasi produk.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pemeriksaan dilakukan menyusul viralnya informasi di media sosial mengenai dugaan kandungan sukralosa, neotam, dan kalori dalam produk Beeru Stevia.

Informasi tersebut sebelumnya diungkap Doktif berdasarkan hasil pengujian laboratorium mandiri, sementara pihak Beeru Indonesia telah menghentikan sementara penjualan produk tersebut.

BPOM menegaskan hasil pemeriksaan resmi masih dalam proses sehingga belum dapat dipastikan apakah produk tersebut melanggar ketentuan keamanan pangan dan pelabelan.

BPOM Akan Panggil Doktif untuk Klarifikasi Hasil Laboratorium

Taruna Ikrar mengatakan BPOM akan meminta Doktif menjelaskan sumber data, laboratorium penguji, serta sampel produk yang digunakan dalam pemeriksaan mandiri.

"Makanya kami juga akan mengundang, kalau tidak salah Dokter Detektif ya, Dokter Detektif untuk datang untuk memperlihatkan datanya. Data ini dari mana, laboratorium mana kamu melakukan pengujian dan sampel apa. Karena untuk menentukan sampling suatu produk itu tidak bisa dilakukan hanya dari satu tempat dan juga tidak melakukan dari satu laboratorium," kata Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, pengujian produk pangan perlu dilakukan melalui prosedur pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.

BPOM saat ini melakukan penelusuran, pemeriksaan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, dan evaluasi terhadap produk Beeru Stevia.

Langkah tersebut bertujuan memastikan kesesuaian kandungan produk dengan ketentuan keamanan, mutu, label, serta iklan pangan.

BPOM Jelaskan Perbedaan Pemanis Alami dan Buatan

Taruna menjelaskan bahwa penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) pemanis diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Berdasarkan aturan tersebut, pemanis dibedakan menjadi dua kelompok, yakni pemanis alami dan pemanis buatan.

"Pemanis alami yang diizinkan meliputi sorbitol, isomaltitol, manitol, maltitol, laktitol, silitol, eritritol, thaumatin, dan glikosida steviol. Glikosida steviol yang berasal dari tanaman Stevia rebaudiana, memiliki tingkat kemanisan 200—300 kali tingkat kemanisan gula atau sukrosa, namun tidak memiliki nilai kalori," kata Taruna Ikrar.

BPOM menjelaskan bahwa glikosida steviol memiliki batas asupan harian yang dapat diterima atau Acceptable Daily Intake (ADI) sebesar 0–4 miligram per kilogram berat badan per hari, dihitung sebagai steviol.

ADI merupakan jumlah maksimal bahan tambahan pangan yang dapat dikonsumsi setiap hari sepanjang hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan.

Sementara itu, enam jenis pemanis buatan yang diizinkan meliputi asesulfam-K, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam.

Menurut BPOM, keenam jenis pemanis buatan tersebut tidak memiliki nilai kalori.

Penggunaan pemanis alami maupun buatan tetap harus memenuhi persyaratan mengenai jenis bahan, kategori pangan, batas maksimum penggunaan, dan ketentuan pelabelan.

Beeru Stevia Bisa Ditarik dari Peredaran Jika Terbukti Melanggar

BPOM menyatakan hasil pengawasan terhadap Beeru Stevia akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kandungan produk dan informasi yang disetujui, BPOM dapat menjatuhkan sanksi berdasarkan jenis serta tingkat pelanggaran.

"Hasil pengawasan akan disampaikan setelah proses pengawasan selesai dilakukan. Apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian antara produk dengan persyaratan yang berlaku atau informasi yang telah disetujui, termasuk iklan yang tidak benar dan/atau menyesatkan, BPOM akan mengenakan sanksi sesuai dengan jenis, tingkat, dan risiko pelanggaran," ujar Taruna Ikrar.

Sanksi yang dapat diterapkan meliputi penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar.

Namun, penerapan sanksi tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan resmi BPOM dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPOM Imbau Masyarakat Bijak Mengonsumsi Pemanis

Taruna mengingatkan masyarakat agar menggunakan produk pemanis sesuai petunjuk yang tercantum pada kemasan.

Konsumsi pemanis juga perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan masing-masing dan tidak dilakukan secara berlebihan.

Masyarakat yang mengalami keluhan setelah mengonsumsi pangan olahan atau menemukan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan dapat melapor kepada BPOM.

Pengaduan dapat disampaikan melalui pusat layanan HALOBPOM di nomor 1500533.

Hingga saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan kandungan Beeru Stevia dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026