
Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang menjelang penerapan target bebas truk kelebihan dimensi dan muatan atau zero over dimension over loading (ODOL) pada 2027, setelah mencatat lebih dari 676 ribu kendaraan melakukan pelanggaran sepanjang Januari hingga 30 Oktober 2026.
Pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan angkutan barang sekaligus menjaga keselamatan transportasi darat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pengawasan kendaraan angkutan barang terus dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju target bebas ODOL.
"Seiring dengan target zero ODOL 2027, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan masih terus melakukan pengawasan dan pemantauan kendaraan angkutan barang," kata Aan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan data Kemenhub, sekitar 1,8 juta kendaraan atau 73,66 persen dari kendaraan yang diperiksa tidak ditemukan melakukan pelanggaran.
Sementara itu, sekitar 676 ribu kendaraan atau 26,34 persen tercatat melakukan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari dokumen kendaraan hingga ketentuan daya angkut.
Pelanggaran Dokumen dan Daya Angkut Mendominasi Temuan Kemenhub
Kemenhub mencatat pelanggaran dokumen menjadi jenis pelanggaran paling banyak ditemukan selama periode pengawasan Januari hingga Oktober 2026.
"Yang masih mendominasi yaitu pelanggaran dokumen sebesar 50,25 persen atau 446 ribu kendaraan," ujar Aan.
Pelanggaran daya angkut menempati urutan berikutnya dengan sekitar 430 ribu kendaraan atau 48,45 persen dari catatan jenis pelanggaran.
Selain itu, petugas menemukan pelanggaran dimensi kendaraan sebanyak 6.777 kendaraan atau 0,76 persen.
Pelanggaran tata cara pemuatan barang tercatat sebanyak 4.601 kendaraan atau 0,52 persen.
Sementara itu, pelanggaran persyaratan teknis ditemukan pada 143 kendaraan atau 0,02 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan administrasi dan kapasitas angkut masih menjadi perhatian utama dalam pengawasan kendaraan barang.
Sebanyak 205 Ribu Kendaraan Ditindak, Ribuan Truk Kena Tilang
Dari sekitar 676 ribu kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran, Kemenhub telah melakukan penindakan terhadap 205.016 kendaraan atau 30,32 persen.
Sebagian besar tindakan yang diberikan berupa peringatan kepada 191.353 kendaraan atau 93,34 persen dari total kendaraan yang ditindak.
Selain peringatan, petugas juga melakukan penilangan terhadap kendaraan yang ditemukan melanggar ketentuan.
"Kemudian penilangan pada 6.976 kendaraan atau 3,40 persen, tilang oleh UPPKB sebanyak 6.022 kendaraan atau 2,94 persen, serta tilang oleh kepolisian pada 665 kendaraan atau 0,32 persen," jelas Aan.
Kemenhub menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku angkutan barang terhadap ketentuan keselamatan.
Teknologi WIM Deteksi Lebih dari 3,5 Juta Kendaraan Angkutan Barang
Selain pemeriksaan langsung di jembatan timbang, Kemenhub memanfaatkan teknologi Weigh In Motion (WIM) untuk memantau kendaraan angkutan barang.
Teknologi tersebut digunakan pada 11 UPPKB, yakni Aek Batu, Balonggandu, Guyangan, Kertapati, Kulwaru, Pelawan, Tabalong, Talang Kelapa, Tenayan, Wanareja, dan Muara Lembu.
Sistem WIM memungkinkan pemantauan kendaraan yang melintas melalui perangkat penimbangan sehingga mendukung pengumpulan data pengawasan angkutan barang.
Aan menyebutkan teknologi tersebut telah mendeteksi lebih dari 3,5 juta kendaraan selama periode pengawasan.
"Dari WIM, kami mampu mendeteksi sebanyak lebih dari 3,5 juta kendaraan. Yang terdeteksi Blu-e sebanyak 1,6 juta kendaraan atau 46,03 persen dan yang tidak terdeteksi Blu-e sebanyak 1,9 juta kendaraan atau 53,97 persen," tutur Aan.
Data tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi Kemenhub dalam meningkatkan pemantauan terhadap kendaraan angkutan barang.
Kemenhub Ungkap Perusahaan dan Komoditas dengan Pelanggaran Tertinggi
Kemenhub juga mencatat sejumlah perusahaan angkutan barang dengan jumlah kendaraan yang paling banyak ditemukan melakukan pelanggaran.
Berdasarkan data pengawasan, PT SIL tercatat memiliki 2.544 kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Posisi berikutnya ditempati PT EW dengan 1.969 kendaraan dan PT IP sebanyak 1.913 kendaraan.
Sementara itu, CV SKE tercatat memiliki 1.599 kendaraan yang melanggar, disusul PT SA dengan 1.548 kendaraan.
Dari sisi komoditas, angkutan barang campuran menjadi kelompok dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni 42.433 kendaraan.
Pelanggaran berikutnya ditemukan pada angkutan barang paket sebanyak 36.797 kendaraan dan angkutan pasir sebanyak 26.055 kendaraan.
Kemenhub juga mencatat pelanggaran pada kendaraan pengangkut minyak sawit mentah atau CPO sebanyak 18.470 kendaraan serta angkutan semen sebanyak 15.246 kendaraan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari data pemantauan terhadap aktivitas distribusi barang yang menggunakan kendaraan angkutan darat.
Pengawasan Angkutan Barang Meningkat Jelang Target ODOL 2027
Aan menyampaikan bahwa cakupan pengawasan kendaraan angkutan barang terhadap lalu lintas harian kendaraan angkutan barang mengalami peningkatan pada 2026.
Capaian pengawasan selama periode berjalan tahun ini mencapai 8,91 persen, naik 1,44 poin persentase dibandingkan 2025 yang tercatat sebesar 7,47 persen.
Peningkatan tersebut menunjukkan adanya perluasan cakupan pemeriksaan kendaraan angkutan barang yang dilakukan Kemenhub.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemenhub terus memantau kelengkapan dan konsistensi data yang diperoleh melalui sistem WIM serta Jembatan Timbang Online (JTO).
Pemantauan tersebut dilakukan setelah perbaikan sistem guna memastikan data pengawasan dapat digunakan secara optimal.
Kemenhub juga memperkuat koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan seluruh UPPKB untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan kendaraan.
Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pengawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju target bebas kendaraan ODOL pada 2027.
- Penulis :
- Aditya Yohan




