
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah Indonesia belum dapat menyimpulkan penyebab banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer negara asing, termasuk Rusia, di tengah pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 13 tersangka dan 58 korban.
Yusril mengatakan pemerintah telah melakukan penyelidikan terhadap fenomena keterlibatan WNI dalam kegiatan militer asing sejak cukup lama, tetapi belum menemukan kesimpulan mengenai faktor utama yang melatarbelakanginya.
"Tentu ini masalah yang kami juga sudah lama menyelidiki, tetapi belum dapat membuat sesuatu kesimpulan apa yang sesungguhnya terjadi di baliknya," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Yusril, salah satu persoalan yang sedang didalami kepolisian adalah kemungkinan adanya praktik penipuan dalam perekrutan WNI untuk bekerja di luar negeri yang kemudian berujung pada keterlibatan mereka dalam kegiatan militer.
Penyelidikan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah para WNI mengetahui pekerjaan yang ditawarkan sejak awal atau justru menjadi korban pihak tertentu yang menjanjikan pekerjaan biasa di luar negeri.
Yusril Ingatkan Risiko Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Yusril menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara WNI yang bergabung dengan militer asing karena menjadi korban penipuan dan mereka yang secara sadar memutuskan menjadi anggota militer negara lain.
Apabila seseorang terbukti menjadi korban penipuan dalam proses perekrutan, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan tindak pidana yang harus ditangani melalui proses penegakan hukum.
Namun, apabila seorang WNI secara sadar dan tanpa unsur penipuan memutuskan bergabung dengan militer negara asing, Yusril berpandangan bahwa pemerintah pada dasarnya tidak dapat menghalangi keputusan pribadi tersebut.
"Karena kalau kami menghalangi, itu hak setiap orang juga untuk mengambil keputusan," ungkapnya.
Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa keputusan bergabung dengan militer negara asing memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami setiap warga negara Indonesia.
Salah satu konsekuensinya adalah potensi kehilangan status kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Bareskrim Polri Tetapkan 13 Tersangka Perekrutan Tentara Bayaran Rusia
Pernyataan Yusril disampaikan di tengah pengungkapan kasus dugaan TPPO dengan modus perekrutan WNI untuk menjadi tentara bayaran Rusia.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri bersama jajaran Direktorat Reserse PPA-PPO Polda telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penanganan lima laporan polisi terkait dugaan perdagangan orang bermodus perekrutan tentara bayaran Rusia.
Keterangan tersebut disampaikan Nurul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dari 13 tersangka yang telah ditetapkan, dua orang diketahui merupakan warga negara Rusia dan satu orang merupakan warga negara Ukraina.
Keterlibatan warga negara asing tersebut menjadi bagian dari penyidikan kepolisian untuk mengungkap jaringan perekrutan yang diduga memanfaatkan tawaran pekerjaan di luar negeri.
Polisi Identifikasi 58 Korban dalam Lima Perkara
Berdasarkan data kepolisian, sebanyak 58 orang teridentifikasi sebagai korban dalam lima perkara dugaan perdagangan orang terkait perekrutan WNI menjadi tentara bayaran Rusia.
Sebanyak lima korban tercatat dalam salah satu perkara yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat menangani perkara dengan jumlah korban sebanyak 12 orang.
Polda Metro Jaya juga menangani perkara serupa dengan jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 12 orang.
Dalam perkara lainnya yang ditangani Bareskrim Polri, penyidik mengidentifikasi tujuh orang korban.
Adapun jumlah korban terbanyak berasal dari perkara yang ditangani Polres Bogor, Polda Jawa Barat, yakni sebanyak 22 orang.
Dengan demikian, total korban dari lima perkara yang ditangani jajaran kepolisian mencapai 58 orang.
Penyidik masih mendalami pola perekrutan dan keterlibatan para tersangka dalam dugaan jaringan perdagangan orang tersebut.
Korban Dijanjikan Bonus Rp620 Juta dan Gaji Rp50 Juta
Nurul Azizah mengungkapkan bahwa para pelaku diduga menggunakan berbagai saluran komunikasi digital untuk menawarkan kesempatan bekerja di luar negeri kepada calon korban.
Media yang dimanfaatkan meliputi platform media sosial, grup informasi lowongan pekerjaan, serta aplikasi percakapan yang memungkinkan pelaku berkomunikasi langsung dengan calon pekerja.
Dalam proses perekrutan, para korban dijanjikan keuntungan finansial dalam jumlah besar agar tertarik menerima tawaran pekerjaan tersebut.
Salah satu iming-iming yang ditawarkan adalah bonus penandatanganan kontrak sebesar 35.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp620 juta.
Selain bonus tersebut, calon korban juga dijanjikan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp50 juta.
Tawaran penghasilan tersebut menjadi bagian dari modus yang sedang diselidiki kepolisian dalam kasus dugaan perdagangan orang terkait perekrutan WNI menjadi tentara bayaran Rusia.
Penyidik berupaya mengungkap apakah para korban sejak awal mengetahui bahwa pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan kegiatan militer atau justru memperoleh informasi yang menyesatkan.
Pemerintah Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan WNI
Di tengah pengungkapan kasus tersebut, pemerintah Indonesia juga mengambil langkah diplomatik dengan meminta pemerintah Rusia menghentikan praktik perekrutan WNI menjadi personel militernya.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul kabar mengenai seorang WNI yang meninggal dunia ketika mengikuti dinas militer Rusia di Ukraina.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Yvonne Mewengkang menjelaskan bahwa pemerintah telah menyampaikan permintaan resmi kepada Rusia melalui jalur diplomatik.
"Pemerintah RI meminta pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apapun," kata Yvonne melalui pesan tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Permintaan tersebut mencakup penghentian perekrutan WNI sebagai anggota militer Rusia maupun keterlibatan dalam formasi lain yang berkaitan dengan kegiatan militer negara tersebut.
Pemerintah Indonesia juga meminta agar langkah penghentian perekrutan dilakukan secara efektif dan sesegera mungkin untuk mencegah munculnya kasus serupa.
Kementerian Luar Negeri memberikan perhatian terhadap praktik perekrutan yang memiliki indikasi perdagangan orang, khususnya apabila calon pekerja dijanjikan pekerjaan tertentu tetapi kemudian diarahkan mengikuti kegiatan militer.
Pemerintah Dalami Dugaan Penipuan dan Lindungi WNI
Penanganan kasus perekrutan WNI menjadi tentara bayaran Rusia dilakukan melalui dua pendekatan, yakni penegakan hukum terhadap dugaan TPPO dan langkah diplomatik kepada pemerintah Rusia.
Kepolisian bertugas menyelidiki jaringan perekrutan, mengungkap modus yang digunakan para tersangka, serta mengidentifikasi korban yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri terus mendorong penghentian perekrutan WNI ke dalam militer maupun formasi terkait militer Rusia.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah masih perlu mendalami berbagai faktor yang menyebabkan WNI bergabung dengan militer asing, terutama untuk membedakan kasus penipuan dengan keputusan individu yang dilakukan secara sadar.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar memahami risiko hukum dan konsekuensi kewarganegaraan sebelum memutuskan bergabung dengan institusi militer negara lain.
Dengan 13 tersangka yang telah ditetapkan dan 58 korban yang teridentifikasi, penyidikan dugaan perdagangan orang bermodus perekrutan tentara bayaran Rusia menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
- Penulis :
- Shila Glorya




