HOME  ⁄  Nasional

Jazuli Juwaini Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Desak Pengusutan Penggeledahan Pesantren Hingga Tuntas

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Jazuli Juwaini Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Desak Pengusutan Penggeledahan Pesantren Hingga Tuntas
Foto: Dokumen - Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Mathla'ul Anwar KH. Jazuli Juwainiz Selasa 3/11/2026 (sumber: Ponpes Mathla'ul Anwar)

Pantau - Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar, KH Jazuli Juwaini, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menangani polemik penggeledahan Pesantren Tahfiz Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, sekaligus mendesak pengusutan secara transparan dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat pelanggaran.

Jazuli menilai pencopotan Kapolres Sukoharjo beserta sejumlah pejabat kepolisian lainnya merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang menyampaikan kekecewaan atas tindakan penggeledahan di lingkungan pesantren.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Jazuli menegaskan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran penting dalam pendidikan, dakwah, dan pembinaan akhlak para santri.

"Pesantren adalah lembaga pendidikan, dakwah, dan pembinaan akhlak. Santri datang untuk belajar dan menuntut ilmu, bukan untuk mengalami ketakutan akibat tindakan aparat," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut Jazuli, lingkungan pesantren seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi para santri yang sedang menuntut ilmu, bukan justru menimbulkan ketakutan akibat tindakan aparat penegak hukum.

Jazuli Minta Propam Polri Usut Tuntas Penggeledahan Pesantren Sukoharjo

Jazuli menegaskan bahwa pencopotan Kapolres Sukoharjo dan sejumlah pejabat kepolisian lainnya tidak boleh menjadi akhir dari proses penanganan polemik penggeledahan Pesantren Tahfiz Hamalatul Qur'an.

Penonaktifan sejumlah pejabat kepolisian tersebut dilakukan dalam rangka proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren.

Meski mengapresiasi langkah Kapolri, Jazuli meminta agar proses pemeriksaan tetap dilanjutkan secara profesional, objektif, dan menyeluruh untuk mengungkap fakta serta pihak yang bertanggung jawab.

Ia juga menekankan bahwa kepentingan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama dalam proses penanganan kasus tersebut.

"Pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan, objektif, dan menyeluruh, dengan menempatkan kepentingan serta pemulihan korban sebagai prioritas utama, baik para santri maupun pengasuh pesantren," ujarnya.

Jazuli secara khusus meminta agar hasil pemeriksaan Propam Polri ditindaklanjuti dengan memperhatikan kondisi psikologis para santri dan pengasuh pesantren yang terdampak peristiwa tersebut.

Menurutnya, penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas agar tindakan aparat tidak menimbulkan ketakutan maupun trauma berkepanjangan.

"Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan santri dan pesantren. Dampak psikologis dan sosial dari peristiwa ini tidak boleh dianggap sepele," katanya.

Desak Sanksi Tegas, Jangan Berhenti pada Pencopotan Kapolres

Jazuli meminta Polri memproses secara hukum seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polri.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus penggeledahan pesantren tidak boleh hanya berhenti pada pencopotan Kapolres Sukoharjo apabila ditemukan keterlibatan pejabat kepolisian lainnya.

Menurut Jazuli, atasan maupun pejabat kepolisian lain yang terbukti terlibat dalam pelanggaran harus mendapatkan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Jangan berhenti pada pencopotan Kapolres. Jika terbukti ada atasan atau pejabat lain yang terlibat, jangan ragu untuk mengadili sesuai ketentuan hukum dan menjatuhkan sanksi tegas," ujarnya.

Jazuli mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Prinsip persamaan di hadapan hukum tersebut, menurutnya, harus diterapkan secara konsisten agar proses pemeriksaan dan penegakan hukum berjalan secara adil.

Ia juga menekankan bahwa kewenangan aparat penegak hukum memiliki batasan yang harus dijalankan dengan tetap menghormati etika, hak masyarakat, dan martabat manusia.

Penggeledahan Pesantren Jadi Momentum Evaluasi Prosedur Polri

Lebih lanjut, Jazuli menilai polemik penggeledahan Pesantren Tahfiz Hamalatul Qur'an di Sukoharjo perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi institusi Polri.

Menurutnya, tindakan aparat yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat bertentangan dengan tugas kepolisian sebagai institusi yang memberikan perlindungan dan pengayoman.

Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum yang mengabaikan hak masyarakat dapat menimbulkan dampak sosial sekaligus merusak hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat.

Selain itu, tindakan yang tidak memperhatikan aspek kemanusiaan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang telah dibangun dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, Jazuli mendorong evaluasi terhadap prosedur penggeledahan, terutama ketika tindakan penegakan hukum dilakukan di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tindakan aparat tetap memperhatikan keselamatan, kenyamanan, serta hak-hak santri, pengasuh pesantren, dan masyarakat.

Mathla'ul Anwar Dorong Penegakan Hukum Humanis dan Tanpa Pandang Bulu

Jazuli berharap Polri terus meningkatkan profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas dengan mengedepankan pendekatan humanis ketika berhadapan dengan masyarakat.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penggunaan kewenangan, tetapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan, keselamatan, dan martabat manusia.

Pendekatan humanis dinilai penting untuk memastikan tindakan kepolisian tetap proporsional dan tidak menimbulkan dampak psikologis maupun sosial yang berkepanjangan.

"Polri diharapkan terus memperkuat profesionalitas dan mengedepankan pendekatan humanis agar penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat," kata Jazuli.

Jazuli berharap penanganan polemik penggeledahan Pesantren Tahfiz Hamalatul Qur'an tidak hanya menghasilkan tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar, tetapi juga memberikan pemulihan bagi santri dan pengasuh pesantren yang terdampak.

Ia juga mendorong agar peristiwa tersebut menjadi momentum perbaikan prosedur kepolisian sehingga pelaksanaan penegakan hukum di lingkungan pendidikan keagamaan tetap menjunjung tinggi profesionalitas, keadilan, dan perlindungan masyarakat.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026