
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membebaskan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif keterlambatan.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pembebasan sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
"Kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam," kata Lusiana dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berlaku hingga Akhir Desember
Pembebasan sanksi administratif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026.
Keputusan tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor itu ditetapkan pada 28 Oktober 2026.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 2 November 2026 dan berakhir pada 31 Desember 2026.
Lusiana menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan sanksi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang selama masa berlakunya kebijakan.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut perlu melakukan pembayaran paling lambat 31 Desember 2026.
Pembebasan yang diberikan mencakup sanksi administratif keterlambatan, bukan penghapusan pokok pajak kendaraan yang masih menjadi kewajiban wajib pajak.
Wajib Pajak Tidak Perlu Mengajukan Permohonan
Bapenda DKI Jakarta memastikan pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan atau otomatis.
Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan surat permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas penghapusan sanksi.
Pelaksanaan kebijakan dilakukan melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah.
Penyesuaian tersebut memungkinkan pembebasan sanksi diterapkan ketika wajib pajak menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat memeriksa informasi mengenai kewajiban pajaknya melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui kanal layanan yang telah disediakan pemerintah daerah.
Bapenda Ajak Warga Manfaatkan Pembebasan Sanksi Pajak
Lusiana berharap kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali menata kewajiban perpajakannya.
Menurutnya, pembayaran pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
Dana yang bersumber dari pajak daerah digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan, termasuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan transportasi.
Selain itu, penerimaan pajak juga berkontribusi terhadap pembiayaan layanan pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik lainnya.
Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan masa pembebasan sanksi sebelum kebijakan berakhir pada 31 Desember 2026.
Warga yang memiliki tunggakan PKB maupun kewajiban BBNKB dapat mengecek besaran pajak terutang melalui layanan resmi untuk memastikan pembayaran dilakukan dalam periode pembebasan sanksi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




